Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Hamka, menilai syarat pencalonan
seseorang sebagai calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan
selayaknya diperberat agar memenuhi azas keadilan. Ia menekankan
demikian karena persyaratan calon kepala daerah jalur independen relatif
rendah sehingga mengusik rasa keadilan dari calon yang diusung partai
politik.
“Sebagai ilustrasi, dengan syarat dukungan parpol seperti sekarang,
maka calon dari parpol maksimal hanya ada 3-4 pasang. Sedangkan calon
perseorangan dengan syarat seperti sekarang dikisaran itu dapat
memunculkan hingga 10 calon, bagaimana adilkah?,” ucap Hamka di Jakarta,
Kamis (17/3).
Dalam Undang-Undang Pilkada, diketahui syarat calon independen yang
maju di Pilkada harus mampu mengumpulkan dukungan 6,5 sampai 10 persen
dari total daftar pemilih tetap (DPT). Sementara bagi partai politik
mengusung calon harus mendapatkan suara 20 persen atau 25 persen kursi
di DPRD.
Menurut Rahmat politisi PDI Perjuangan, calon perseorangan hakikatnya
adalah suara masyarakat yang tidak tersalurkan lewat calon parpol. Oleh
karena itu sudah selayaknya aspirasi masyarakat dapat disalurkan. Calon
perseorangan ini juga diatur dalam UU Pilkada sebagai bagian dari
demokrasi yang telah disepakati bersama.
Namun demikian, alangkah baiknya jika demokrasi tetap mengedepankan azas keadilan dengan partai politik.
“Ada baiknya jumlah calon dari perseorangan itu pesertanya tidak
melebihi jumlah dari calon parpol atau paling tidak disamakan, sehingga
Pilkada dapat berlangsung bukan hanya adil namun juga tertib,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar