slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369

Rabu, 02 Maret 2016

Lagi-lagi anggota DPR ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penggiringan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada lembaga antirasuah. Dia berharap kasus hukum tak dicampuradukkan dengan urusan politik.
"Enggak boleh campur hukum dengan politik, harus independen jalankan tugasnya," kata pria yang akrab disapa Akom di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, pihaknya tengah berusaha keras untuk mengatasi masalah korupsi di parlemen secara sistemik. Jika memang tak bisa menghilangkan, setidaknya aturan baru itu bisa meminimkan aksi korup para wakil rakyat.Prihatin terhadap kejadian yang berulang, pria yang akrab disapa Akom ini mencari cara untuk mengurangi kasus serupa. Dia mengaku bahwa menghilangkan kasus korupsi anggota dewan tidak mungkin.
"Kalau untuk menghilangkan saya yakin tidak bisa tetapi kalau meminimalisr pastinya bisa. Kami sedang berupaya secara sistemik dari  sistem yang ada supaya tidak berikan peluang kepada anggota dewan melakukan tindak pidana korupsi," ungkap politikus Golkar ini.
"Salah satunya yang kami pikir adalah pembahasan anggaran di Banggar itu harus dilakukan secara terbuka pada publik," ucap Akom.
"Saya dengan teman-teman berusaha keras secara sistemik, berusaha untuk menghilangkan, walau mungkin tidak bisa (menghilangkan korupsi), kalau meminimkan pasti bisa, berupaya secara sistemik membuat peraturan, agar ada mekanisme tidak memberikan peluang untuk korupsi," sebutnya.
Sistem yang dimaksudnya adalah, membuat pembahasan di badan anggaran (Banggar) bisa diakses oleh publik. Hal itu diyakini dapat meminimalisir aksi kongkalikong dari berbagai pihak.
"Misalnya kita akan lihat tatib, mungkin juga MD3 dibuat dari sana dan atau salah satunya. Pembahasan anggaran di Banggar terbuka ke publik sehingga nani bukan hanya teman dewan saja tahu proses pembahasan tapi juga publik," kata dia.
Selain itu, Akom juga meminta agar sikap transparan juga dilakukan oleh lembaga pemerintah dan swasta. "Saya memikirkan scara sistemik, dengan pihak lainpun kita lakukan upaya kalau bisa menghilangkan, kalau tidak meminimalisir (korupsi)," tutupnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, dari pemeriksaan saksi dan alat bukti tersebut, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari CEO PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, agar PT WTU dapat memenangkan proyek di Kementerian PUPR.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12a /12b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar