Komisi Pemberantasan Korupsi KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka
untuk mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Fasichul
Lisan (FAS). Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi
pembangunan Rumah Sakit pendidikan di Unair.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan,
status itu disematkan setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap
pengembangan RS kesehatan Unair, yang kemudian ditemukan 2 alat bukti.
“KPK menetapkan mantan Rektor Unair dalam pengembangan penyidikan
dugaan korupsi RS kesehatan Unair, sumber DIPA 2007-2010 dan dugaan
peningkatan sarana prasarana RS yang sama, sumber DIPA 2009,” papar dia
di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3).
Lebih lanjut disampaikan Yuyuk, bahwa penyidik juga telah
memperkirakan kerugian keuangan negara, yang diakibatkan oleh korupsi
tersebut.
“Kerugian negara sekitar Rp 85 miliar, dari total nilai proyek kurang lebih Rp 300 miliar,” jelasnya.
Atas dugaan tersebut, penyidik menjerat Fasichul dengan hukuman
sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar