slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369

Senin, 14 Maret 2016

Jasa Transportasi Online VS Transportasi offline

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan pemerintah menerapkan langkah yang sudah semestinya dalam memberikan izin penyedia jasa online secara lebih luas. Sebab, Indonesia saat ini masih didominasi ekonomi tradisionil.
Hal ini dikatakan terkait unjuk rasa ratusan sopir taksi di Balai Kota DKI Jakarta, yang menuntut agar pemerintah menutup penyedia jasa taksi online.
“Jangan sampai berkembangnya sektor‎ modern membunuh sektor tradisionil. Misal pasar tradisional dihabisi mall supermarket. Jasa konvensional dihabisi online. Nggak boleh gitu cara berpikir pemerintah, harus melindungi dan sosialisasi. Siapa tahu pemain lama mau migrasi ke modern itu,” ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Fahri menuturkan, pemerintah seharusnya mengontrol penyedia jasa online maupun ojek aplikasi yang sebenarnya telah melanggar undang-undang. Ini menjadi ketidakbijaksanaan pemerintah yang terlalu meliberalisasi ekonomi.
“Sebenarnya langgar UU dasar. Karenanya pemerintah harus memproteksi warga negaranya. Jangan dibiarin masuk alat kompetisi yang menyebabkan banyak korban. Inilah jeleknya pemerintah sekarang ini, karena adopsi liberalisasi ekonomi tidak secara bijaksana,” cetusnya.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus meregulasi ulang undang-undang transportasi sebagai turunan dari Undang-undang Dasar. Bukan hanya mengeluarkan perpres, pp atau peraturan lainnya yang berpihak pada pemilik modal.
“Harus mengarah ke sektor tradisional karena itu lah Indonesia masih didominasi sektor tradisionil,” katanya.
Menyinggung haruskah jasa online dihentikan, Fahri menilai yang terpenting tak ‘mematikan’ jasa tradisional seperti ojek konvensional maupun taksi konvensional. Dalam hal ini pemerintah harus mengatur penggunaan jasa online.
“Jasa online tidak boleh membunuh jasa tradisionel. Ini yang harus disosialisasi pemerintah. Apakah nanti pindah ke modern atau keberadaannya itu tidak saling ganggu. Ruang geraknya dibikin cluster biar tidak saling memakan,” tandasnya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berisi permintaan pemblokiran aplikasi transportasi online di Indonesia.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu juga membenarkan tentang surat permohonan tersebut. "Surat tersebut betul ditandatangani oleh Menteri Perhubungan," kata Ismail.
Lantas, apa alasan Kemenhub meminta Kemenkominfo untuk memblokir kedua aplikasi transportasi tersebut?

Menurut surat bernomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 bertanggal 14 Maret 2016 itu, aplikasi transportasi dianggap melanggar Undang-undang sebagai berikut:
- UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Selain itu, salah satu aplikasi transportasi juga dinilai menyalahi Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemenhub menganggap khasus salah satu aplikasi transportasi startup tersebut melanggar peraturan sebagai berikut:

- Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

- Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat 1 tentang angkutan jalan menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

- Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 2 UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

- Pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan pasal 2 Keputusan Kepala BKPM nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
- Tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerja sama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan.
- Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
- Berpotensi semakin menyuburkan praktek angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati.

Kini, nasib aplikasi transportasi akan ditentukan oleh panel yang dibentuk oleh tim Kemenkominfo. Panel yang dimaksud adalah panel yang membidangi masalah perdagangan (transaksi elektronik) ilegal.Tim panel akan mengadakan rapat dan hasilnya akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kominfo Rudiantara terkait permohonan pemblokiran tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar