KPK mencatat ada 203 anggota DPR yang belum mengirimkan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal anggota dewan telah
menjabat sebagai wakil rakyat sejak Oktober 2014 hampir 2 tahun.
"37,25% itu 203
orang (yang belum melaporkan LHKPN)," kata Direktur LHKPN KPK Cahya
Hardianto Harefa ketika dikonfirmasi, Jumat (11/3/2016).
Angka
37,25% yang dimaksud Cahya yaitu merujuk pada pernyataan Ketua KPK Agus
Rahardjo yang mengatakan baru 62,75% anggota DPR yang melaporkan
hartanya. Sementara total anggota DPR sendiri saat ini yaitu 545 orang.
Cahya
mengatakan bahwa dari 203 anggota DPR yang belum melaporkan hartanya
itu, ada 69 anggota dewan yang sama sekali belum pernah melaporkan
LHKPN. Sementara sisanya belum memperbaharui LHKPN-nya.
"Rincian
dari 203 itu 69 sama sekali belum lapor atau wajib isi form A. 134 orang
belum lapor update atau wajib isi form B," jelas Cahya.
Meskipun
tidak ada sanksi yang dikenakan, LHKPN merupakan salah satu
transparansi yang dapat dipantau oleh publik. Sebagai anggota dewan
seharusnya melaporkan harta kekayaannya lantaran mereka termasuk sebagai
penyelenggara negara. KPK pun mengimbau agar para anggota dewan itu
untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
"Kami baca di
pemberitaan memang ada imbauan pimpinan DPR agar yang belum menyerahkan
segera melapor. Kami masih menunggu," kata Kabag Pemberitaan dan
Publikasi KPK Priharsa Nugraha secara terpisah.
Tentang banyaknya
anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN, Ketua DPR Ade Komarudin atau
Akom pun ternyata belum menyerahkan laporan harta kekayaannya itu
selama 15 tahun terakhir. Akom pun berjanji akan melaporkan hartanya
segera.
"Saya akan segera laporkan ke KPK. Ini karena hanya
kesibukan saja. Insya Allah secepatnya, mungkin reses. Ini yang
terbaru," sebut Akom di DPR,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar