slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369

Sabtu, 02 Juli 2016

Penyetopan Reklamasi Pulau G, Rizal Ramli Mengacu Perintah Presiden



Lisboa369.com - Komite Gabungan yang dikomandoi Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan menghentikan secara permanen proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Ada tiga alasan jadi pertimbangan, salah satunya merujuk perintah Presiden Presiden Joko Widodo.

Seperti disampaikan menteri yang dikenal dengan sebutan si ‘Rajawali Kepret’ itu, evaluasi Komite yang pertama yang jadi pertimbangan adalah mengenai kepentingan negara di proyek reklamasi.

“Yaitu agar resiko sekecil mungkin, lingkungan hidup diperhatikan, jalur lalu lintas daripada kapal tetap bisa ada,” ujar Rizal di Jakarta, Jumat (1/7) malam.

Pertimbangan kedua, menyangkut kepentingan nelayan. Komite Gabungan menyimpulkan pulau-pulau hasil reklamasi ini seperti menjadi tempat ekslusif yang hanya dikuasai orang-orang kaya saja. Komite Gabungan tidak menginginkan hal itu terjadi ke depan, sebelum pengembang mengakomodir kepentingan nelayan.

Adapun pertimbangan ketiga, terkait kepentingan investor. Di sini, Rizal merujuk pada perintah Presiden Joko Widodo agar pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta diatur atau dikendalikan oleh negara, bukan oleh swasta.

“Sesuai dengan perintah Presiden, bahwa reklamasi itu harus di-drive oleh negara bukan oleh kepentingan swasta,” begitu kata dia.

Evaluasi Komite Gabungan berlangsung selama 2,5 bulan yang anggotanya dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemprov DKI.

Hasilnya, komite menemukan berbagai bentuk pelanggaran di reklamasi Teluk Jakarta. Mulai pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Pulau G yang digarap pengembang PT Muara Wisesa Samudera (MWS), anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL), kedapatan lakukan pelanggaran berat. Karena membahayakan lingkungan, meningkatkan resiko banjir dan mengganggu lalu lintas kapal.

Sedangkan yang diidentifikasi lakukan pelanggaran sedang adalah Pulau C dan D yang digarap pengembang PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Bentuk pelanggarannya, kedua pulau harusnya terpisah. Kenyataannya, saat sidak, kedapatan kalau kedua pulau malah digabung.

“Kami minta agar supaya dibongkar supaya ada kanal dengan jarak 300km dan kedalaman 8 meter. Supaya kalau ada banjir air itu bisa langsung ke laut, supaya ada lalu lintas, supaya biota lingkungan bagus,” imbuh Rizal.

Pengembang Pulau C dan Pulau D menyetujui pembongkaran, meski harus merogoh kocek lebih. Lantaran harus mengangkut material 300 ribu meter kubik yang mengurug laut. Soal itu, Rizal memastikan pengembang tidak rugi, melainkan hanya berkurang keuntungan.

Sedangkan yang ketiga, adalah pelanggaran yang dianggap ringan. Ini menyangkut pengembang yang izinnya belum beres, proses administrasi tidak benar dan sebagainya. “Untuk pelanggaran ringan ini kami beri waktu untuk penyesuaian,” kata dia.

Rizal juga menyampaikan dalam kurun waktu dua minggu setelah Lebaran Komite Gabungan juga akan kembali lakukan evaluasi terhadap 13 pulau lainnya. Komite juga diminta lakukan sinkronisasi aturan agar tidak saling tumpang tindih.



Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas

silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Tidak ada komentar:

Posting Komentar