slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369

Jumat, 08 Juli 2016

Ini Perbedaan Prosedur Pengadaan Tanah Dinas Pertamanan Dengan Dinas Kesehatan DKI



Lisboa369.com - Dalam pelaksanaan pengadaan tanah yakni pembebasan tanah di Jalan TB Simatupang, ada beberapa prosedur yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Prosedur ini berbeda dengan yang dilakukan Dinas Kesehatan DKI dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras.

Demikian dipaparkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigasinya. Dimana, prosedur yang tidak dilakukan dalam pengadaan RS Sumber Waras adalah menginventarisasi dan mengidentifikasi masalah.

“Pertama, Dinas Pertamanan DKI menginventarisasi Peta Bidang Tanah dari BPN. Kedua, menginventarisasi dan mengidentifikasi dokumen kepemilikan tanah. Dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak dilakukan,” papar BPK, dikutip Kamis (7/7).

Dalam mendata dan merekognisi dokumen kepemilikan tanah di Jalan TB Simatupang yang luasnya sebesar 2.106 m2, ada beberapa aspek yang disoroti. Salah satunya adalah mengenai ada tidaknya sengketa lahan.
Prosedur ini, menurut lembaga auditor keuangan negara tidak dilakukan oleh Dinas Kesehatan saat melakukan pengadaan RS Sumber Waras, yang luasnya tak jauh berbeda yakni seluas 3,6 hektare.

“Dinas Pertamanan tidak menemukan sengketa atas tanah di Jalan TB Simatupang, melakukan inventarisasi dan indentifikasi sertifikat dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak dilakukan,” terang BPK.

Selanjutnya, masih dalam tahap pelaksanaan, ketika melakukan pembebasan lahan di Jalan TB Simatupang 2014 silam, Dinas Pertamanan menghitung nilai ganti kerugian (pembelian lahan) memakai informasi NJOP.

Sedangkan dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras, perhitungan nilai ganti kerugian menggunakan kesepakatan antara Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pihak Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras (YKSW).

“Dinas Pertamanan menggunakan informasi NJOP 2014 seharga Rp 11.305.000. Dinas Kesehatan, berdasarkan kesepakatan antara Wagub dan pihak YKSW untuk menggunakan harga NJOP 2014,” jelas BPK.

Untuk menentukan nilah ganti rugi, Dinas Pertamanan kemudian melakukan musyawarah dengan pemilik lahan. Dalam musyawarah tersebut pihak Pemprov DKI pemilik lahan sepakat menurunkan harga ganti rugi. Sementara itu, dalam pengadaan RS Sumber Waras tidak ada tawar menawar.

“Dinas Pertamanan, Berita Acara musyawarah dan kesepakatan harga tanah pada 11 Desember 2014, seharga Rp 11.229.000. Dinas Kesehatan, Berita Acara musyawarah kesepakatan harga (NJOP 2014 Rp 20,75 juta,” tutup BPK dalam menjelaskan perbedaan tahap pelaksanaan pengadaan tanah di Jalan TB Simatupang dan RS Sumber Waras.



www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
 
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Tidak ada komentar:

Posting Komentar