slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369

Selasa, 05 Juli 2016

Ini Proses Akhir Pengadaan RS Sumber Waras Yang Disebut BPK Menyimpang



Lisboa369.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa terdapat enam penyimpangan dalam proses pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses penyimpangan itu dijelaskan secara komprehensif oleh BPK dalam audit investigasinya, sebagaimana permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan BPK, penyimpangan pengadaan tanah seluas 3,6 hektare itu dimulai dari tahap awal, yakni perencanaan, penganggaran, penyusunan tim, penetapan lokasi, pembentukan harga, hingga tahap akhir ialah penyerahan hasil. Atas berbagai penyimpangan ini, BPK kemudian menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 191 miliar.
Khusus proses akhir pengadaan, lembaga auditor negara itu menyoroti mengenai kegiatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah dilakukannya pembayaran peralihan hak atas tanah seluas 3,6 hektare kepada Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras.
Inilah yang juga dianggap BPK sebagai salah satu penyimpangan. Sebab, meski sudah mengeluarkan uang Rp 755 miliar untuk dibayarkan kepada YKSW, Pemprov DKI belum juga menggunakan tanah tersebut, sesuai dengan rencana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ingin membangun RS Kanker dan Jantung.
“Dilokasi tanah RS Sumber Waras tersebut direncanakan untuk membangun RS Khusus Kanker pada 2015-2016. Namun, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pembangunan RS Khusus Kanker di lokasi tersebut, karena secara fisik tanah masih dimanfaatkan oleh YKSW,” papar BPK dalam auditnya, dikutip Selasa (5/7).
Dalam auditnya, BPK juga menitikberatkan mengenai proses balik nama sertifikat tanah RS Sumber Waras. Hal ini pun menjadi janggal lantaran, hingga audit ini diselesaikan hingga diserahkan ke KPK pada akhir 2015, Pemprov DKI belum juga mendapatkan sertifikat tanah RS Sumber Waras.
“Selain itu, proses penerbitan sertifikat juga belum selesai, sehingga Pemprov DKI Jakarta belum memiliki tanah tersebut secara yuridis,” pungkas BPK.
Mengenai pemanfaatan tanah usai dilakukannya pembayaran, bukan hanya menjadi sorotan BPK. Penggagas Undang-Undang (UU) KPK Romli Atmasasmita juga memperhatikan hal yang sama. Karena menurutnya, jika proses ini ditelusuri bukan tidak mungkin akan ada indikasi tindak pidana korupsi atas pengadaan tersebut.
“Saya lihat ini bukan hanya selisih (NJOP) tapi bagaimana pemanfaatan tanah setelah akta pelepasan hak yang seharusnya kembali kepada negara tapi masih dikuasai swasta,” ujar Romly dalam sebuah program televisi swasta, 12 April 2016.
Aktanya jelas dari saya baca dari depan ke belakang, tidak ada klausa pengusasan tanah setelah akta ditanda tangani, tidak ada klausa si penjual menguasai tanah 2 tahun setelah ditanda tangani akta, kalau sekarang masih dikuasasi penjual siapa yang rugi? siapa yang memanfaatkan hasil dari tanah itu, pasti penjual. Kemana uangnya? masuk ke negara kah karena sudah dilepaskan oleh negara atau masuk ke kantong pribadi kah,” papar Romli.
 
 
www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
 
silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Tidak ada komentar:

Posting Komentar