slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369

Minggu, 12 Juni 2016

Dituding DPR jegal calon independent di Pilgub DKI, ini reaksi KPU



Lisboa369.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan KPU hanya bertugas sebagai penyelenggara pemilu dan tak memiliki kepentingan tertentu dalam suatu Pilkada. Maka, dia membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy yang menyebut KPU berniat menjegal pencalonan Incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI 2017.

"Memfitnah itu dosa. Tidak mungkin KPU melakukan penjegalan," kata Sumarno dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta.

Lukman Edy sebelumnya menyatakan verifikasi faktual yang menjadi polemik karena dianggap ingin menjegal calon perseorangan bukanlah merupakan ide dari DPR. Tetapi, DPR hanya menyadur hal itu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sumarno menjelaskan PKPU baru dapat diterapkan usai pembahasannya diketuk palu saat dibahas di DPR. Maka dari itu, ia menegaskan KPU hanya bertugas sebagai 'wasit' dan tak memiliki kepentingan dalam sebuah Pilkada.

"KPU itu wasit. Yang punya kepentingan perebutan kekuasan bukan KPU tetapi partai politik dan kelompok partai politik lainnya," ujarnya.

Sementara, terkait keharusan formulir dukungan dengan format yang dikeluarkan KPU, Sumarno menyatakan dalam PKPU Nomor 9 disebutkan jika calon perseoranhan memiliki formulir yang berbeda dengan format formulir dari KPU, maka memang diatur dalam PKPU bahwa saat penyerahan formulir ke KPU wajib diserahkan dalam format formulir KPU.

Namun, lanjut dia, bukan berarti formulir tersebut harus dicetak ulang, namun formulir dari calon perseorangan yang berbeda tersebut hanya cukup dilampirkan dengan formulir dengan format dari KPU.

Sumarno menambahkan data dalam formulir tak bisa dengan mudah dipindahkan ke formulir dengan format dari KPU, seperi tandatangan dari pendukung. Maka, formulir hanya cukup untuk dilampirkan.

"Jadi sama sekali tidak menyulitkan. Memfitnah itu dosa," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan bukan DPR yang berusaha menjegal calon perseorangan lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia menyebut justru KPU yang ingin menjegal calon perseorangan.

Pernyataannya itu dilontarkan terkait poin dalam Pasal 48 UU Pilkada yang mengatur adanya verifikasi faktual. Dimana menjadi bahan perbincangan karena dianggap sebagai cara menjegal calon perseorangan khususnya untuk incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya bilang yang ingin menjegal Ahok bukan DPR, tapi KPU. Karena apa, soal verifikasi faktual itu 100 persen kami sadur dari PKPU (Peraturan KPU" kata Lukman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta.

Lukman menambahkan dalam PKPU juga mengatur formulir dukungan perseorangan yang dikumpulkan harus merupakan formulir yang sesuai dengan yang dikeluarkan KPU. Sedangkan, formulir dukungan Ahok menggunakan formulir yang memiliki cap tanda Teman Ahok.

"Teman Ahok pasti akan bikin formulir ulang. Sementara di formulir KPU kan tidak ada kop surat Teman Ahok," katanya. 


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar