slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 November 2016

Bareskrim Polri : Berkas Dua Tersangka Sudah Lengkap


Lisboa369 (Agen resmi maxbet, agen resmi sbobet, serta agen resmi ionclub) - Bareskrim Polri diam-diam telah menyelesaikan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi dan cuci uang kasus pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan berkas dua tersangka dinyatakan lengkap.

Dua nama yang akan duduk dikursi pesakitan yaitu atas nama Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy Noerlan itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

“Hari ini P-21 (berkas lengkap). Tersangka FN dan HBK hari ini diamankan untuk diserahkan besok ke Kejaksaan,” kata Agung di Jakarta, Rabu (2/11).


LISBOA369 AGEN RESMI SBOBET SERTA AGEN KHUSUS IONCLUB ATAU IONCASINO UNTUK LIVE GAME ONLINE, JUGA AGEN RESMI MAXBET YANG TERPERCAYA SAAT INI NO 1 DI INDONESIA.

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka yakni Ferialdy Noerlan, mantan Direktur Teknik di perusahaan plat merah tersebut dan Haryadi Budi Kuncoro yang menjabat Manajer Senior Peralatan.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung melakukan audit investigatif atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Total kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.

“BPK RI telah mengirimkan hasil audit investigatif perkara Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobile Crane sebesar Rp 37.970.277.778,” kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.

Ferialdy disebut bertanggungjawab atas seluruh rangkaian kasus korupsi ini. Sementara Haryadi yang juga dikenal sebagai adik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, hanya membantu atasannya itu.

Selain kedua nama itu, ada satu nama lagi yang menjadi sorotan dalam kasus ini, yakni Richard Joost Lino. Pria yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama, sudah beberapa kali diperiksa penyidik.


Ketika ditanya soal Lino, Agung hanya menjawab dengan nada bercanda. “Berkasnya belum jadi,” ujarnya diikuti dengan tawa.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino/ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473



Minggu, 18 September 2016

Ketua DPD RI Pindah Kantor ke Rutan Guntur


Situs Cashmarket Agen Resmi Maxbet , Agen Resmi Sbobet Dan Agen Casino online terpercaya di indonesia Mitra Resmi Ionclub(Agen khusus Ionclub atau agen ioncasino)


Lisboa369 (Agen resmi maxbet, agen resmi sbobet, serta agen resmi ionclub) - Ketua DPD RI Irman Gusman akhirnya keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan tersangka kasus suap rekomendasi kuota impor gula, Sabtu (17/9) malam.

LISBOA369 AGEN RESMI SBOBET SERTA AGEN KHUSUS IONCLUB ATAU IONCASINO UNTUK LIVE GAME ONLINE, JUGA AGEN RESMI MAXBET YANG TERPERCAYA SAAT INI NO 1 DI INDONESIA.

Irman keluar sudah mengenakan rompi tahanan lembaga antirasuah yang berwarna oranye sekitar pukul 23.45 WIB.

Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Senator asal Sumatera Barat ini ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang setia menunggunya sejak pagi tadi.

Bekas Capres konvensi Partai Demokrat ini hanya mengangkat dua telapak tangan setinggi dada sembari berjalan menerobos kerumuman wartawan.

Irman sempat tertahan di pelataran gedung KPK sebelum masuk ke mobil tahanan yang terparkir untuk menjemputnya.

Setelah itu Irman akhirnya dibawa menggunakan mobil menuju Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Sedangkan dua penyuap Irman yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sudah lebih dulu dijebloskan ke tahanan. Keduanya ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK.

Sebelum Irman keluar gedung, terlihat seorang perempuan yang diduga istrinya, datang ke KPK. Ia menutupi wajahnya dengan jaket sambil dikawal koleganya.

Tak lama berada di dalam KPK, ia pun keluar. Selang beberapa menit kemudian, barulah Irman keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,poker,tangkas
 
silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Kamis, 01 September 2016

Kinerja KPK Dibawah Kepimpinan Agus Rahardjo


Situs Cashmarket Agen Resmi Maxbet , Agen Resmi Sbobet Dan Casino online terpercaya di indonesia Mitra Resmi Ionclub(Agen khusus Ionclub atau agen ioncasino)


Lisboa369.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait status Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Sudah hampir dua pekan Nur Alam menyandang status tersangka dugaan korupsi pemberian izin pertambangan. Namun demikian, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu belum menanggalkan jabatannya.

"Nanti kita beri tahu menteri dalam negeri bahwa kita akan panggil (periksa Nur Alam)," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (1/9/2016).

Terkait kasus Nur Alam, lanjut Agus, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya KPK mengakui, ada benang merah antara kasus yang kini ditangani KPK dengan kasus dugaan pencucian uang yang ditangani Kejagung pada Tahun 2012.

Saat itu, Kejagung menyelidiki dugaan pencucian uang berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari temuan PPATK, Nur Alam diindikasikan menjadi satu dari 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut‎.

Dari hasil penyelidikan Kejagung, ditemukan fakta Nur Alam menerima sejumlah aliran uang dalam jumlah fantastis. Jumlah uang di rekening‎ Nur Alam mencapai USD4,5 juta. Uang itu diduga ditransfer dari pengusaha tambang asal Taiwan untuk mengamankan konsensi tambangnya di wilayah Sultra.

Nur Alam menerima USD4,5 juta dari empat kali transfer dalam bentuk polis asuransi bank di Hongkong. Namun demikian, Kejagung telah menghentikan penyelidikan dugaan pencucian uang Nur Alam tanpa alasan jelas.

‎KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan terkait izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). D‎iduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Nur Alam selaku Gubernur Sultra mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

PT AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.‎‎ Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

                          Suap Raperda Reklamasi, Presdir PT APL Hadapi Vonis Siang Ini


LISBOA369 AGEN RESMI SBOBET SERTA AGEN KHUSUS IONCLUB ATAU IONCASINO UNTUK LIVE GAME ONLINE, JUGA AGEN RESMI MAXBET YANG TERPERCAYA SAAT INI NO 1 DI INDONESIA.

Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro akan mendengar vonis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan vonis bagi Ariesman dan Trinanda akan digelar pukul 14.00 WIB, Kamis (1/9/2016). Ariesman didakwa menyuap Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebesar Rp2 miliar untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sementara itu, Trinanda didakwa berperan sebagai penghubung antara Ariesman dan Sanusi dalam pemberian suap tersebut. Ariesman dan Trinanda didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Ariesman dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Sementara Trinanda dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ariesman dituntut hukuman yang lebih berat karena JPU menilai Ariesman sebagai aktor intelektual di balik pemberian suap kepada Sanusi.

                                         KPK Tetapkan Rohadi Sebagai Tersangka TPPU


LISBOA369 AGEN RESMI SBOBET SERTA AGEN KHUSUS IONCLUB ATAU AGEN KHUSUS IONCASINO UNTUK LIVE GAME CASINO ONLINE, JUGA AGEN TERPERCAYA MAXBET YANG TERPERCAYA SAAT INI NO 1 DI INDONESIA.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK telah menemukan bukti cukup untuk tetapkah R sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha ketika dikonfirmasi, Kamis (301/9/2016).

Menurut Priharsa, Rohadi diduga telah menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi.

"Tujuannya untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan," kata Priharsa.

Atas perbuatannya, Rohadi diganjar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka suap penanganan perkara pidana asusila yang menyeret nama pedangdut Saipul Jamil. Rohadi tertangkap tangan melakukan transaksi suap pada Juni 2016.

Bersama Rohadi, KPK juga menangkap kuasa hukum Saipul Jamil bernama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak Saipul Jamil.

Dari tangan Rohadi KPK menyita Rp250 juta. Diduga uang tersebut diberikan Bertha kepada Rohadi untuk mengatur besaran vonis kasus pidana asusila dengan terdakwa Saipul Jamil.

Belakangan, KPK juga mulai mengembangkan penyidikan kasus ini ke arah lain. Salah satunya dengan memeriksa Anggota DPR Sareh Wiyono yang disebut-sebut berkaitan dengan sengketa Partai Golkar.




Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,poker,tangkas
 
silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Selasa, 30 Agustus 2016

Korupsi IPDN, KPK Periksa Empat Saksi

Situs Cashmarket Maxbet , Sbobet Dan casino online terpercaya di indonesia Mitra Resmi Ionclub(Agen khusus Ionclub atau agen ioncasino)


Lisboa369.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ‎memeriksa empat orang saksi dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 

Keempat saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan pegawai di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri di era Gamawan Fauzi, Dudy Jocom.

LISBOA369 AGEN RESMI SBOBET SERTA AGEN RESMI DAN AGEN KHUSUS IONCLUB ATAU IONCASINO UNTUK LIVE GAME ONLINE, JUGA AGEN RESMI MAXBET YANG TERPERCAYA SAAT INI NO 1 DI INDONESIA.
 
Ya benar, KPK memeriksa empat‎ orang saksi dalam kasus dugaan korupsi IPDN di Sumbar," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016). 


Keempatnya adalah ‎Sugeng Hindarjo dari pihak swasta; Staf PT Hutama Karya‎, Mali Achmadi; PNS Kemendagri, Kesdan dan pegawai PT Hutama Karya‎, Zaim Susilo. 

Dudy Jocom yang juga mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri di era Gamawan Fauzi bersama mantan General Manager Hutama Karya Persero, Budi Rahmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011. 

Lembaga antirasuah ini menduga kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat. Pada kasus ini diduga negara dirugikan sekira Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar. 

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,poker,tangkas
 
silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473
 


Selasa, 12 Juli 2016

Soal TPPU Sanusi, KPK Panggil Anggota DPRD DKI



Situs Cashmarket casino online terpercaya di indonesia Mitra Resmi Ionclub (Agen Ioncasino atau agen ionclub)

Lisboa369.com - Satu persatu saksi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Mohamad Sanusi mulai dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak pelak Wahyu Dewanto yang merupakan salah satu anggota DPRD DKI Jakarta aktif ini juga mendapat panggilan penyidik KPK. Rencananya jadwal pemeriksaan Wahyu telah diagendakan hari ini, Selasa (12/7).

“Wahyu diperiksan lantaran keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Wahyu yang juga menjabat sebagai Direktur PT Tri Selaras Sapta pernah dilaporkan para pemegang saham perusahaan tersebut. Politiku Hanura itu dituding menggelapkan fasilitas kredit yang diberikan PT Bank Mandiri cabang Denpasar sebesar Rp 18 miliar.

LISBOA369 AGEN RESMI SBOBET SERTA AGEN RESMI DAN AGEN KHUSUS IONCLUB ATAU IONCASINO UNTUK LIVE GAME ONLINE, JUGA AGEN RESMI MAXBET YANG TERPERCAYA SAAT INI NO 1 DI INDONESIA.

Pelaporan dilakukan oleh para pemegang saham PT TSS, Hamad Saleh Hilabi pemegang 20 persen saham, I Wayan P Wijaya 15 persen dan Andy Randi Rivai 5 persen, ke Polres Metro Jakarta Selatan, KPK dan Kejaksaan Agung pada 2015 lalu.

Kasus ini bermula dari rencana Wahyu yang ingin membangun hotel di Canggu, Bali. Untuk mendapatkan modal, Wahyu mengajukan permohonan kredit Rp 100 miliar ke Bank Mandiri, dengan jaminan utama aset Wahyu selaku pemegang saham mayoritas di PT TSS.

Lantaran jaminan tidak sampai angka Rp 100 miliar, Mandiri hanya menyetujui nominal pinjaman sebesar Rp 60 miliar dan menurunkan Rp 18 miliar sebagai termin awal.

Dalam perkembangan kasusnya, Polres Jaksel kemudian menolak laporan dari pemegang saham PT TSS. Selanjutnya, Wahyu meminta pemegang saham untuk menyelesaikan masalah dengan jalur damai.

Hamid selanjutnya mencabut laporan di KPK dan di Kejagung. Tapi, laporan di Kejagung sudah terlanjur diproses, sedangkan laporan di KPK belum jelas statusnya.

Wahyu pun sudah beberapa kali dipanggil penyidik. Anak buah Wiranto ini pernah menyanggupi panggilan Kejaksaan pada 12 April 2016 lalu. Dia diperiksa selama tujuh jam.

Seperti diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

Saat ini penyidik tengah menelusuri kasus TPPU Sanusi, untuk mengetahui secara detil aset apa saja yang coba disamarkan Sanusi serta darimana sumbernya selain dari PT Agung Podomoro Land.

“(Sumber selain Agung Podomoro) itu juga didalami,” kata Priharsa, kemarin, Senin (11/7).


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas

silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Lisboa369.com
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Senin, 11 Juli 2016

KPK Tetapkan Sanusi Sebagai Tersangka TPPU



Lisboa369.com - Mantan anggota DPRD DKI M Sanusi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut, penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Dalam pengembangan penyidikan tipikor berkaitan dengan pembahasan Raperda zonasi telah dilakukan pengembangan dan penyidik telah mempunyai bukti yang cukup dengan menetapkan MSN sebagai tersangka TPPU,” ungkap Priharsa, di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Penyidik KPK menduga Sanusi telah berupaya menyembunyikan asetnya yang berkaitan dengan kasus suap pembahasan Raperda reklamasi Pantura Jakarta.

“Diduga menempatkan, mentransfer, belanja, bayar, hibah, harta kekayaan, yang diketahui dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal-usul dan sumber,” papar Priharsa.

Atas perbuatannya, bekas politikus Partai Gerindra ini dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas

silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : https://secure.livechatinc.com/licence/7243931/open_chat.cgi
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Jumat, 08 Juli 2016

Ini Perbedaan Prosedur Pengadaan Tanah Dinas Pertamanan Dengan Dinas Kesehatan DKI



Lisboa369.com - Dalam pelaksanaan pengadaan tanah yakni pembebasan tanah di Jalan TB Simatupang, ada beberapa prosedur yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Prosedur ini berbeda dengan yang dilakukan Dinas Kesehatan DKI dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras.

Demikian dipaparkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigasinya. Dimana, prosedur yang tidak dilakukan dalam pengadaan RS Sumber Waras adalah menginventarisasi dan mengidentifikasi masalah.

“Pertama, Dinas Pertamanan DKI menginventarisasi Peta Bidang Tanah dari BPN. Kedua, menginventarisasi dan mengidentifikasi dokumen kepemilikan tanah. Dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak dilakukan,” papar BPK, dikutip Kamis (7/7).

Dalam mendata dan merekognisi dokumen kepemilikan tanah di Jalan TB Simatupang yang luasnya sebesar 2.106 m2, ada beberapa aspek yang disoroti. Salah satunya adalah mengenai ada tidaknya sengketa lahan.
Prosedur ini, menurut lembaga auditor keuangan negara tidak dilakukan oleh Dinas Kesehatan saat melakukan pengadaan RS Sumber Waras, yang luasnya tak jauh berbeda yakni seluas 3,6 hektare.

“Dinas Pertamanan tidak menemukan sengketa atas tanah di Jalan TB Simatupang, melakukan inventarisasi dan indentifikasi sertifikat dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak dilakukan,” terang BPK.

Selanjutnya, masih dalam tahap pelaksanaan, ketika melakukan pembebasan lahan di Jalan TB Simatupang 2014 silam, Dinas Pertamanan menghitung nilai ganti kerugian (pembelian lahan) memakai informasi NJOP.

Sedangkan dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras, perhitungan nilai ganti kerugian menggunakan kesepakatan antara Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pihak Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras (YKSW).

“Dinas Pertamanan menggunakan informasi NJOP 2014 seharga Rp 11.305.000. Dinas Kesehatan, berdasarkan kesepakatan antara Wagub dan pihak YKSW untuk menggunakan harga NJOP 2014,” jelas BPK.

Untuk menentukan nilah ganti rugi, Dinas Pertamanan kemudian melakukan musyawarah dengan pemilik lahan. Dalam musyawarah tersebut pihak Pemprov DKI pemilik lahan sepakat menurunkan harga ganti rugi. Sementara itu, dalam pengadaan RS Sumber Waras tidak ada tawar menawar.

“Dinas Pertamanan, Berita Acara musyawarah dan kesepakatan harga tanah pada 11 Desember 2014, seharga Rp 11.229.000. Dinas Kesehatan, Berita Acara musyawarah kesepakatan harga (NJOP 2014 Rp 20,75 juta,” tutup BPK dalam menjelaskan perbedaan tahap pelaksanaan pengadaan tanah di Jalan TB Simatupang dan RS Sumber Waras.



www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
 
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Selasa, 05 Juli 2016

Ini Proses Akhir Pengadaan RS Sumber Waras Yang Disebut BPK Menyimpang



Lisboa369.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa terdapat enam penyimpangan dalam proses pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses penyimpangan itu dijelaskan secara komprehensif oleh BPK dalam audit investigasinya, sebagaimana permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan BPK, penyimpangan pengadaan tanah seluas 3,6 hektare itu dimulai dari tahap awal, yakni perencanaan, penganggaran, penyusunan tim, penetapan lokasi, pembentukan harga, hingga tahap akhir ialah penyerahan hasil. Atas berbagai penyimpangan ini, BPK kemudian menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 191 miliar.
Khusus proses akhir pengadaan, lembaga auditor negara itu menyoroti mengenai kegiatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah dilakukannya pembayaran peralihan hak atas tanah seluas 3,6 hektare kepada Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras.
Inilah yang juga dianggap BPK sebagai salah satu penyimpangan. Sebab, meski sudah mengeluarkan uang Rp 755 miliar untuk dibayarkan kepada YKSW, Pemprov DKI belum juga menggunakan tanah tersebut, sesuai dengan rencana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ingin membangun RS Kanker dan Jantung.
“Dilokasi tanah RS Sumber Waras tersebut direncanakan untuk membangun RS Khusus Kanker pada 2015-2016. Namun, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pembangunan RS Khusus Kanker di lokasi tersebut, karena secara fisik tanah masih dimanfaatkan oleh YKSW,” papar BPK dalam auditnya, dikutip Selasa (5/7).
Dalam auditnya, BPK juga menitikberatkan mengenai proses balik nama sertifikat tanah RS Sumber Waras. Hal ini pun menjadi janggal lantaran, hingga audit ini diselesaikan hingga diserahkan ke KPK pada akhir 2015, Pemprov DKI belum juga mendapatkan sertifikat tanah RS Sumber Waras.
“Selain itu, proses penerbitan sertifikat juga belum selesai, sehingga Pemprov DKI Jakarta belum memiliki tanah tersebut secara yuridis,” pungkas BPK.
Mengenai pemanfaatan tanah usai dilakukannya pembayaran, bukan hanya menjadi sorotan BPK. Penggagas Undang-Undang (UU) KPK Romli Atmasasmita juga memperhatikan hal yang sama. Karena menurutnya, jika proses ini ditelusuri bukan tidak mungkin akan ada indikasi tindak pidana korupsi atas pengadaan tersebut.
“Saya lihat ini bukan hanya selisih (NJOP) tapi bagaimana pemanfaatan tanah setelah akta pelepasan hak yang seharusnya kembali kepada negara tapi masih dikuasai swasta,” ujar Romly dalam sebuah program televisi swasta, 12 April 2016.
Aktanya jelas dari saya baca dari depan ke belakang, tidak ada klausa pengusasan tanah setelah akta ditanda tangani, tidak ada klausa si penjual menguasai tanah 2 tahun setelah ditanda tangani akta, kalau sekarang masih dikuasasi penjual siapa yang rugi? siapa yang memanfaatkan hasil dari tanah itu, pasti penjual. Kemana uangnya? masuk ke negara kah karena sudah dilepaskan oleh negara atau masuk ke kantong pribadi kah,” papar Romli.
 
 
www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
 
silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Minggu, 03 Juli 2016

Demokrat Tak Segan-segan Pecat Putu Sudiartana



Lisboa369.com - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap yang menjerat kader Demokrat, I Putu Sudiartana sebagai tersangka.

Ruhut menegaskan, Partai Demokrat tengah mempersiapkan sanksi berupa pemecatan jika yang bersangkutan terbukti menerima suap.

"Saya ingetkan kader, jangan main api kalau enggak mau terbakar,"‎ ujar Ruhut di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (3/6/2016).

Selaku kader dan pengurus Demokrat yang membawahi masalah politik, hukum dan keamanan itu, Demokrat mengaku akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.

"‎Kalau ada dua alat bukti, kami enggak segan langsung kami pecat. Dia lagi diproses (pemecatan)," tandasnya.

Diketahui Putu Sudiartana yang merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan Bali itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan suap dari Suprapto (SPT) selaku kepala dinas prasarana jalan dan tata ruang pemukiman Provinsi Sumatera Barat dan Yogan Askan (YA) pihak swasta.

Sudiartana diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dan 40 ribu dollar Singapura terkait pengamanan proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang anggarannya teralokasi dalam APBNP 2016.‎


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas

silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Jumat, 01 Juli 2016

Kadis Perumahan Cerita Soal Gratifikasi Hampir Rp 10 M Terkait Lahan Cengkareng



Lisboa369.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat menduga ada kaitan pembelian lahan sendiri oleh Pemprov di Cengkareng terkait gratifikasi di bulan Januari. Benarkah demikian?

Kadis Perumahan dan Gedung Ika Lestari Adji bercerita tentang gratifikasi tersebut. Dia membenarkan bahwa gratifikasi itu ada hubungannya dengan pembelian lahan di Cengkareng Barat. Nilai gratifikasi itu sekitar Rp 9,6 miliar.

"Itu dari lahan Cengkareng Barat diberikan ke kepala bidang (di Dinas Perumahan dan Gedung), ke saya dilaporkan. Kemudian saya laporkan ke Pak Gubernur," kata Ika saat dikonfirmasi.

Menurut Ika, Ahok tak memarahinya saat itu. Malahan Ahok langsung memberi perintah untuk lapor KPK.

"Ya itu perintah beliau kan ya saya sampaikan ke Kabid. Kami berangkat ke KPK, mengantar kepala bidang itu," imbuh Ika.

Kepala bidang bernama Sukmana tersebut kini sudah menjadi staf biasa, tetapi masih di lingkungan Dinas Perumahan dan Gedung. Ika menampik anggapan bahwa orang itu distafkan lantaran terima gratifikasi.

"Kalau kita lihat kinerjanya, karena ada di bawah dia yang lebih kompeten makanya digantikan. Dia bekerja tak kenal waktu sampai jam 12 malam, jadi kita promosikan beliau," ungkap Ika.

Ika lalu menegaskan bahwa dirinya tak menerima uang sepeser pun terkait dan tak tahu secara rinci pembelian lahan ini. Tetapi dia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Gubernur DKI.

Soal gratifikasi, sebelumnya Ahok menyinggung kasus yang terjadi pada Januari 2016 ini. Ahok menyebut ada upaya penyogokan ke dirinya dalam gratifikasi tersebut.

"Kan mau nyogok saya, nawarin saya itu duit. Ibu Ika bilangnya ada kabidnya ada duit," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis pagi.

"Jadi kabid di Dinas Perumahan dan Gedung yang nawarin pak?" tanya wartawan kemudian.

"Iya dong, Bu Ika-nya belagak ketakutan, 'ini duit gimana', gitu loh ya kan? Saya sudah bilang, saya sudah marah Januari. Saya sudah bilang selidiki. Saya langsung pikir ada yang enggak beres. Sampai ada yang berani mau halus-halus dia pikir saya demen duit. Saya sudah bilang aku enggak demen duit. Aku demen ribut," pungkas Ahok.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas

silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473 

Kamis, 30 Juni 2016

Ini Alibi KPK Terkait Hilangnya Keterangan Ahok, Aguan dan Sunny Dalam Dakwaan



Lisboa369.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan tak bisa menjelaskan secara rinci terkait hilangnya keterangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sugianto Kusuma alias Aguan dan Sunny Tanuwidjaja, dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Dalam dakwaan Ariesman, Jaksa Penuntut Umum pada KPK tidak memaparkan secara jelas mengenai kesaksian Ahok dan Aguan. Bahkan, Agus Rahardjo Cs tidak satu pun menuangkan kalimat dari kesaksian staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja.
“Begitu? Emang kamu sudah baca (dakwaannya)?,” ujar Basaria, di gedung KPK, Jakarta.
Basaria pun tak bisa memastikan apakah hal tersebut memang strategi penyidik. Kata dia, pada dasarnya sebuah dakwaan harus memenuhi unsur yang dituduhkan.
“Kalau memang ada pembuktiannya, itu displitkan bisa. Bikin dakwaan tebal-tebal buat apa, yang penting memenuhi unsur, selesai,” tegasnya.
Lembaga antirasuah, sambung Basaria, masih terus melakukan pendalaman terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi pantai utara Jakarta.
Pun termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus yang menjerat pentolan Agung Podomoro sebagai pesakitan.
“Kita lihat nanti perkembangannya,” pungkas polisi bintang dua.
Dalam surat dakwaan Ariesman, Jaksa KPK hanya menerangkan mengenai pertemuan antaran Aguan, Ariesman dan anggota DPRD DKI, Edi Prasetyo Marsudi, Muhamad Taufik, Bestari Barus dan Mohamad Sanusi.
Terlebih, Agus Rahardjo Cs tidak merinci secara jelas mengenai permintaan Aguan kepada Sanusi ihwal pembahasan dan pengesahan raperda reklamasi pantura Jakarta.
“Terdakwa melakukan pertemuan dengan Sanusi, Aguan dan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung, yang mana pada kesempatan tersebut Aguan menyampaikan kepada Mohamad Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKS Pantura Jakarta,” papar Jaksa pada KPK, dalam surat dakwaan Ariesman.
Untuk Ahok, Jaksa KPK hanya menuangkan ihwal rapat dengan Ariesman yang membahas tentang pembayaran tambahan kontribusi. Kedua, mengenai komentar Ahok ketika mendapatkan rekomendasi dari Badan Legislasi DPRD DKI, yang menyarankan agar tambahan kontribusi pengembang reklamasi dibayar dimuka.
“Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi,” ujar Ahok.

Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas|

silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473 

Selasa, 28 Juni 2016

Kesangkut Di KPK, Jaksa Agung Samakan Posisi Jusuf Kalla Dengan Kajati DKI Jakarta



Lisboa369.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak perlu memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang meski namanya disebut dalam persidangan Pengadilan Tipikor perkara dugaan suap PT Brantas Abipraya.

“Tidak perlu (diberhentikan sementara) dari hasil pemeriksaan dia tidak bersalah,” katanya di Jakarta.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan mempersulit KPK jika memerlukan keterangan Kajati DKI serta Aspidsus-nya Tomo Sitepu, termasuk dalam persidangan.

“Ya harus datang (jadi saksi), Pak Wapres saja bisa jadi saksi. Apa bedanya semua orang. Ya untuk persidangan. Ya kita tunggulah,” katanya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang terhitung ‘ganjil’ karena dalam perkara itu hanya menyidangkan pihak yang diduga memberikan suap sedangkan ‘penerima’-nya tidak ada.

Perkara dugaan korupsi BUMN itu, awalnya ditangani oleh Kejati DKI Jakarta namun dihentikan dengan pertimbangan tidak ada bukti dugaan korupsinya.

Namun KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp2,5 miliar yang ditujukan untuk menghentikan perkara tersebut.

KPK pun menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.

Dalam dakwaan Marudut selaku Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra juga disebutkan bahwa dia menyuap dua pejabat di Kejati DKI Jakarta senilai Rp 2,5 Miliar.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Sabtu, 25 Juni 2016

KPK Ingatkan Adanya Sanksi Pidana PNS Terima Gratifikasi Lebaran




Lisboa369.com - Berkenaan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Sebab tindakan itu memiliki resiko sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, mereka diwajibkan melapor kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.

“KPK berharap para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi teladan bagi masyarakat dengan menolak dan menghindari, baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya Jumat (24/6) malam.

Pada penjelasan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Dijelaskan pula penerima bingkisan berupa makanan yang mudah kadaluarsa, mudah rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan untuk disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan. Kemudian dilaporkan kepada kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

“KPK juga mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara langsung ataupun tertulis kepada masyarakat atau perusahaan,” ucap Yayuk.

Himbauan soal THR ini disampaikan karena tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa menjurus pada tindak korupsi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat.

Bagi pemimpin perusahaan atau asosiasi usaha, diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu atau mengintruksikan untuk memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin dalam bentuk apapun.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam catatan KPK, tahun lalu menerima hampir 200 laporan gratifikasi dari sejumlah instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Gratifikasi dalam bentuk parsel lebaran ini, terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang, makanan, voucher belanja, pakaian hingga perangkat elektronik dengan nilai total lebih dari 165 juta rupiah.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Selasa, 21 Juni 2016

Kritik Fadli Zon ke KPK soal Sumber Waras dinilai bodohi publik



Lisboa369.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai Wakil Ketua DPR, Fadli Zon telah merendahkan dirinya sendiri ketika memberikan penilaian dan pendapat soal posisi audit BPK dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sangat disayangkan seorang pimpinan DPR mengeluarkan pernyataan tentang kasus Sumber Waras yang tengah ditangani KPK tidak ditunjang data yang valid. Saya pikir, Fadli Zon sedang mendegradasikan dirinya sendiri," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti di Jakarta, Senin (20/6) seperti dikutip Antara.

Menurut Ray, pernyataan Fadli Zon juga memperlihatkan degradasi kualitas dan kapasitas dirinya sebagai pimpinan lembaga negara. Ray mengaku tak memahami logika berpikir Fadli Zon ketika dia mengatakan, kasus RS Sumber Waras itu wewenang atau domain pengadilan dan bukannya KPK.

"KPK itu penuntut umum. Apa yang mau diadili di pengadilan kalau apa yang mau dituntut tidak ada. Tak ada unsur melawan hukum dalam kasus tersebut," katanya.

Ray pun mengimbau Fadli Zon agar tidak mengeluarkan pernyataan karena nafsu politik semata. Menurut Ray, akan sangat elegan jika yang dilakukan Fadli Zon adalah mengevaluasi kenapa BPK melakukan audit seperti itu.

Hal senada diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap dan penilaian Fadli Zon, seorang pimpinan DPR, dalam memberikan penilaian dan pendapat soal posisi LHP BPK dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras yang sedang ditangani oleh KPK.

"Pendapat Fadli Zon cenderung membodohi publik dan menunjukkan kurang pahamnya Fadli Zon tentang hukum acara pidana dan ketentuan hukum lainnya yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi," kata Petrus.

Menurut Petrus, pendapat Fadli Zon selain tidak argumentatif, juga menggambarkan watak seorang pimpinan lembaga negara yang tidak memahami tugas, fungsi, peran dan tanggung jawab KPK sebagai lembaga penyelidik, penyidik dan penuntut perkara Korupsi dan BPK sebagai lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sebagai lembaga penyelidik dan penyidik, kata Petrus, KPK ketika melakukan tugas penyelidikan hanya mengacu kepada KUHAP, UU KPK dan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain. Oleh karena itu, tambahnya terkait dengan hasil Audit BPK dalam pembelian lahan Sumber Waras yang sudah disampaikan kepada KPK, maka posisi LHP BPK itu bukanlah sebagai alat bukti penentu utama dalam menentukan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan dan bukan pula penentu utama menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Petrus menambahkan, apa yang dilontarkan Fadli Zon dalam twitternya berupa komentar berisi keinginannya untuk memperhadapkan KPK dan BPK, hal itu tidak lebih dari sikap emosional pribadi, emosi kelompok kepentingan yang sangat subjektif, yang mencoba memprovokasi BPK untuk secara berhadap-hadapan adu kekuatan, audit forensik bahkan sampai gelar perkara secara terbuka dengan KPK. "Ini namanya membungkus secara halus upaya mengintervensi tugas KPK, seolah-olah hendak mencari kebenaran," katanya.