slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369
Tampilkan postingan dengan label bpk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bpk. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Juli 2016

Ini Perbedaan Prosedur Pengadaan Tanah Dinas Pertamanan Dengan Dinas Kesehatan DKI



Lisboa369.com - Dalam pelaksanaan pengadaan tanah yakni pembebasan tanah di Jalan TB Simatupang, ada beberapa prosedur yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Prosedur ini berbeda dengan yang dilakukan Dinas Kesehatan DKI dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras.

Demikian dipaparkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigasinya. Dimana, prosedur yang tidak dilakukan dalam pengadaan RS Sumber Waras adalah menginventarisasi dan mengidentifikasi masalah.

“Pertama, Dinas Pertamanan DKI menginventarisasi Peta Bidang Tanah dari BPN. Kedua, menginventarisasi dan mengidentifikasi dokumen kepemilikan tanah. Dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak dilakukan,” papar BPK, dikutip Kamis (7/7).

Dalam mendata dan merekognisi dokumen kepemilikan tanah di Jalan TB Simatupang yang luasnya sebesar 2.106 m2, ada beberapa aspek yang disoroti. Salah satunya adalah mengenai ada tidaknya sengketa lahan.
Prosedur ini, menurut lembaga auditor keuangan negara tidak dilakukan oleh Dinas Kesehatan saat melakukan pengadaan RS Sumber Waras, yang luasnya tak jauh berbeda yakni seluas 3,6 hektare.

“Dinas Pertamanan tidak menemukan sengketa atas tanah di Jalan TB Simatupang, melakukan inventarisasi dan indentifikasi sertifikat dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak dilakukan,” terang BPK.

Selanjutnya, masih dalam tahap pelaksanaan, ketika melakukan pembebasan lahan di Jalan TB Simatupang 2014 silam, Dinas Pertamanan menghitung nilai ganti kerugian (pembelian lahan) memakai informasi NJOP.

Sedangkan dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras, perhitungan nilai ganti kerugian menggunakan kesepakatan antara Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pihak Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras (YKSW).

“Dinas Pertamanan menggunakan informasi NJOP 2014 seharga Rp 11.305.000. Dinas Kesehatan, berdasarkan kesepakatan antara Wagub dan pihak YKSW untuk menggunakan harga NJOP 2014,” jelas BPK.

Untuk menentukan nilah ganti rugi, Dinas Pertamanan kemudian melakukan musyawarah dengan pemilik lahan. Dalam musyawarah tersebut pihak Pemprov DKI pemilik lahan sepakat menurunkan harga ganti rugi. Sementara itu, dalam pengadaan RS Sumber Waras tidak ada tawar menawar.

“Dinas Pertamanan, Berita Acara musyawarah dan kesepakatan harga tanah pada 11 Desember 2014, seharga Rp 11.229.000. Dinas Kesehatan, Berita Acara musyawarah kesepakatan harga (NJOP 2014 Rp 20,75 juta,” tutup BPK dalam menjelaskan perbedaan tahap pelaksanaan pengadaan tanah di Jalan TB Simatupang dan RS Sumber Waras.



www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
 
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Selasa, 05 Juli 2016

Ini Proses Akhir Pengadaan RS Sumber Waras Yang Disebut BPK Menyimpang



Lisboa369.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa terdapat enam penyimpangan dalam proses pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses penyimpangan itu dijelaskan secara komprehensif oleh BPK dalam audit investigasinya, sebagaimana permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan BPK, penyimpangan pengadaan tanah seluas 3,6 hektare itu dimulai dari tahap awal, yakni perencanaan, penganggaran, penyusunan tim, penetapan lokasi, pembentukan harga, hingga tahap akhir ialah penyerahan hasil. Atas berbagai penyimpangan ini, BPK kemudian menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 191 miliar.
Khusus proses akhir pengadaan, lembaga auditor negara itu menyoroti mengenai kegiatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah dilakukannya pembayaran peralihan hak atas tanah seluas 3,6 hektare kepada Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras.
Inilah yang juga dianggap BPK sebagai salah satu penyimpangan. Sebab, meski sudah mengeluarkan uang Rp 755 miliar untuk dibayarkan kepada YKSW, Pemprov DKI belum juga menggunakan tanah tersebut, sesuai dengan rencana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ingin membangun RS Kanker dan Jantung.
“Dilokasi tanah RS Sumber Waras tersebut direncanakan untuk membangun RS Khusus Kanker pada 2015-2016. Namun, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pembangunan RS Khusus Kanker di lokasi tersebut, karena secara fisik tanah masih dimanfaatkan oleh YKSW,” papar BPK dalam auditnya, dikutip Selasa (5/7).
Dalam auditnya, BPK juga menitikberatkan mengenai proses balik nama sertifikat tanah RS Sumber Waras. Hal ini pun menjadi janggal lantaran, hingga audit ini diselesaikan hingga diserahkan ke KPK pada akhir 2015, Pemprov DKI belum juga mendapatkan sertifikat tanah RS Sumber Waras.
“Selain itu, proses penerbitan sertifikat juga belum selesai, sehingga Pemprov DKI Jakarta belum memiliki tanah tersebut secara yuridis,” pungkas BPK.
Mengenai pemanfaatan tanah usai dilakukannya pembayaran, bukan hanya menjadi sorotan BPK. Penggagas Undang-Undang (UU) KPK Romli Atmasasmita juga memperhatikan hal yang sama. Karena menurutnya, jika proses ini ditelusuri bukan tidak mungkin akan ada indikasi tindak pidana korupsi atas pengadaan tersebut.
“Saya lihat ini bukan hanya selisih (NJOP) tapi bagaimana pemanfaatan tanah setelah akta pelepasan hak yang seharusnya kembali kepada negara tapi masih dikuasai swasta,” ujar Romly dalam sebuah program televisi swasta, 12 April 2016.
Aktanya jelas dari saya baca dari depan ke belakang, tidak ada klausa pengusasan tanah setelah akta ditanda tangani, tidak ada klausa si penjual menguasai tanah 2 tahun setelah ditanda tangani akta, kalau sekarang masih dikuasasi penjual siapa yang rugi? siapa yang memanfaatkan hasil dari tanah itu, pasti penjual. Kemana uangnya? masuk ke negara kah karena sudah dilepaskan oleh negara atau masuk ke kantong pribadi kah,” papar Romli.
 
 
www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
 
silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Jumat, 24 Juni 2016

Harry Azhar Azis : Sampai Kiamat Pemprov DKI Harus Bayar Kerugian Rp191 Miliar



Lisboa369.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menegaskan Pemerintah Provinsi DKI JAkarta harus membayar kerugian negara sebesar Rp191 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Hal itu berdasarkan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2014.

“Kalau administrasi itu kewenangan kami dengan auditnya. Dia akan membebankan kepada pemerintahan berikutnya dan jika pemerintahan berikutnya tidak menindaklanjuti akan membebankan ke pemerintah berikutnya, sampai kiamat,” papar Harry usai buka puasa bersama di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Saat dimintai keterangan soal kewajiban membayar Rp191 miliar harus dibebankan kepada pihak RS Sumber Waras. Harry tak ambil pusing soal itu. Menurut dia, pihaknya mengirimkan surat kepada Pemprov DKI terkait temuan kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.

“Itu urusan detail antara pemerintah, tapi surat kita tidak ke Sumber Waras, surat kita ke Pemprov DKI, terserah Pemprov bagaimana. Kita tidak memandang Ahok, kita memandang pemprov secara keseluruhan,” tegas Harry.

Ia menegaskan bahwa hasil audit pihaknya sudah berakhir dan mengikat. Dirinyapun enggan mengomentari lebih jauh soal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan penyelewengan dalam pembelian lahan di kawasan Jakarta Barat itu. Mengingat sudah ada kesepakatan bersama antar dua lembaga ini.

“Kan kita sudah sepakat dengan KPK, kita saling menghormati kewenangan masing-masing. Jadi dari dua laporan, laporan audit keuangan itu domain full BPK itu tip tahun kita audit penyelenggara negara dari pusat sampai daerah. Audit investigasi posisi kita cuma semacam supporting yang pemegang keputusannya bukan kita, tapi lembaga penegak hukum seperti KPK,” pungkas dia.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Selasa, 21 Juni 2016

Kritik Fadli Zon ke KPK soal Sumber Waras dinilai bodohi publik



Lisboa369.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai Wakil Ketua DPR, Fadli Zon telah merendahkan dirinya sendiri ketika memberikan penilaian dan pendapat soal posisi audit BPK dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sangat disayangkan seorang pimpinan DPR mengeluarkan pernyataan tentang kasus Sumber Waras yang tengah ditangani KPK tidak ditunjang data yang valid. Saya pikir, Fadli Zon sedang mendegradasikan dirinya sendiri," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti di Jakarta, Senin (20/6) seperti dikutip Antara.

Menurut Ray, pernyataan Fadli Zon juga memperlihatkan degradasi kualitas dan kapasitas dirinya sebagai pimpinan lembaga negara. Ray mengaku tak memahami logika berpikir Fadli Zon ketika dia mengatakan, kasus RS Sumber Waras itu wewenang atau domain pengadilan dan bukannya KPK.

"KPK itu penuntut umum. Apa yang mau diadili di pengadilan kalau apa yang mau dituntut tidak ada. Tak ada unsur melawan hukum dalam kasus tersebut," katanya.

Ray pun mengimbau Fadli Zon agar tidak mengeluarkan pernyataan karena nafsu politik semata. Menurut Ray, akan sangat elegan jika yang dilakukan Fadli Zon adalah mengevaluasi kenapa BPK melakukan audit seperti itu.

Hal senada diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap dan penilaian Fadli Zon, seorang pimpinan DPR, dalam memberikan penilaian dan pendapat soal posisi LHP BPK dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras yang sedang ditangani oleh KPK.

"Pendapat Fadli Zon cenderung membodohi publik dan menunjukkan kurang pahamnya Fadli Zon tentang hukum acara pidana dan ketentuan hukum lainnya yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi," kata Petrus.

Menurut Petrus, pendapat Fadli Zon selain tidak argumentatif, juga menggambarkan watak seorang pimpinan lembaga negara yang tidak memahami tugas, fungsi, peran dan tanggung jawab KPK sebagai lembaga penyelidik, penyidik dan penuntut perkara Korupsi dan BPK sebagai lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sebagai lembaga penyelidik dan penyidik, kata Petrus, KPK ketika melakukan tugas penyelidikan hanya mengacu kepada KUHAP, UU KPK dan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain. Oleh karena itu, tambahnya terkait dengan hasil Audit BPK dalam pembelian lahan Sumber Waras yang sudah disampaikan kepada KPK, maka posisi LHP BPK itu bukanlah sebagai alat bukti penentu utama dalam menentukan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan dan bukan pula penentu utama menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Petrus menambahkan, apa yang dilontarkan Fadli Zon dalam twitternya berupa komentar berisi keinginannya untuk memperhadapkan KPK dan BPK, hal itu tidak lebih dari sikap emosional pribadi, emosi kelompok kepentingan yang sangat subjektif, yang mencoba memprovokasi BPK untuk secara berhadap-hadapan adu kekuatan, audit forensik bahkan sampai gelar perkara secara terbuka dengan KPK. "Ini namanya membungkus secara halus upaya mengintervensi tugas KPK, seolah-olah hendak mencari kebenaran," katanya.

KPK Minta Pemprov DKI Lanjuti Rekomendasi BPK Soal Sumber Waras




Lisboa369.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangannya pada 2014 yang dibuat lembaga auditor negara tersebut.

Salah satunya, menyangkut pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras (RSSW), Grogol, Jakarta Barat, yang melibatkan Pemprov DKI dengan Yayasa Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, saat membacakan pernyataan sikap pihaknya dan BPK, Senin (20/6), usai berkoordinasi tentang proses pengusutan kasus senilai Rp755 miliar tersebut.

“Berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarra tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK,” ujarnya di Kantor BPK, Jakarta Pusat.

Rekomendasi itu harus dilakukan, lantaran lembaga auditor negara menyatakan terjadi penyimpangan dalam transaksi pengalihan hak lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB) ini.

Pernyataan tersebut menyiratkan, bahwa Pemprov DKI belum ‘menggubris’ rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP-nya. Yakni, membatalkan pembelian lahan seluas 3,6 ha tersebut. Jika tidak bisa, memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191 miliar, meminta YKSW menyerahkan lokasi fisik di Jl Kyai Tapa seperti yang ditawarkan, dan menagih tunggakan PBB sejak 1994-2004 sebesar Rp3 miliar.

Kemudian, Pemprov DKI diminta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan SKPD terkait proses pengadaan tanah dan meningkatkan koordinasi antarSKPD menyangkut pengadaan lahan. Lalu, memberikan sanksi yang berlaku kepada Tim Pembelian Tanah RSSW karena tidak cermat dan teliti melakukan pembelian tanah berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) di lapangan.

Padahal, berdasarkan Pasal 20 UU Nom 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tindak lanjut selambat-lambatnya dikerjakan 60 hari setelah LHP diterima. Audit itu sendiri diterima sekira Juli 2015.

Atas inisiasi KPK, diketahui komisi antirasuah itu menyambangi Kantor BPK, menyusul adanya perbedaan sikap dalam pengusutan kasus dugaan korupsi RSSW. KPK berdalih, belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus ini. Sedangkan bagi BPK, terjadi kejahatan yang sempurna.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Minggu, 19 Juni 2016

ICW (Akhirnya) Sebut Ada Kejanggalan di Kasus RS Sumber Waras





Lisboa369.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada dua kejanggalan dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kejanggalan itu terletak dalam aspek nomenklatur dan proses pencairan uang pelepasan hak tanah tersebut.

“Kalau kami (ICW) sebenarnya juga ingin mengkritik. Misalnya nomenklatur itu tidak sesuai dengan pembelian, tapi itu nomenklatur di Dinas Pendidikan. Terus pembayaran, ini pakai Surat Perintah Membayar (SPM) besar juga Rp 755 juta,” papar Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri, di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/6).

ICW sendiri lebih menyoroti soal nominal SPM-nya. Mereka melihat nominal Rp 755 miliar terlalu besar. “Kita janggal jumlahnya, SPM itu tidak segitu,” herannya.

Kata Febri, ada beberapa cara yang bisa dilakukan KPK untuk mengungkap korupsi dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras. Lembaga antirasuah bisa memulai dari proses penentuan NJOP.

“Apakah ada mark up NJOP? Biasanya disitu (korupsinya). Seharusnya harganya rendah itu dinaikkan. Ada rumusnya, proses perhitungannya itu harus dibuktikan,” jelasnya.

Dalam APBD Pemprov DKI 2014, nomenklatur pengadaan tanah senilai Rp 800 miliar adalah pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun, dalam APBD-P 2014, nomenklaturnya diganti menjadi pelepasan hak.

Sedangka terkait SPM, ada beberapa modus yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan oleh pihak Pemprov DKI. Intinya adalah soal penerbitan instruksi Gubernur Nomor 167 Tahun 2014 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian SPN Tahun Anggaran 2014.

Dalam Ingub tersebut ada perpanjangan masa pengajuan SPM khusus pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang diperpanjang sampai 209 Desember 2014 pukul 18.00. Ingub ini diterbitkan bersamaan dengan penyerahan berkas SPM pengadaan RS Sumber Waras.

ICW untuk dikasus Sumber Waras diketahui mengkritik audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ICW diketahui menilai lembaga auditor yang tercantum di UUD itu kurang cermat dalam melakukan audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Kamis, 16 Juni 2016

Kegagalan di Sumber Waras Titik Evaluasi Bagi KPK



Lisboa369.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengeluarkan pernyataan bahwa lembaganya tidak menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.

Pernyataan yang dianggap konyol oleh politikus Partai Bulan Bintang (PBB), Teddy Gusnaidi.(Baca: Konyol, KPK Sebut Tak Ada PMH dalam Kasus Sumber Waras).

Sementara menurut Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Prof Mudzakkir, pernyataan itu melecengkan sifat KPK sebagai penegak hukum yang mengeyampingkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Mudzakkir, sikap tersebut menjadi titik penting evaluasi kinerja KPK yang selama ini memang tidak memiliki lembaga pengawas.

Ia mengatakan, tidak seperti halnya lembaga penegakan hukum lain, misal Kepolisian, yang jika dianggap tidak profesional mengangani satu kasus korupsi maka kasus tersebut dapat di take-over ke KPK.

Akan tetapi, sebaliknya, tidak ada aturan lembaga yang dapat men’take-over’ kasus yang ditangani KPK jika muncul ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja yang dilakukan.

Untuk itulah, sambungnya, muncul ide dalam pembahasan revisi UU KPK untuk menyematkan satu lembaga pengawas. Sebab, jika lembaga anti korupsi ini tidak diawasi tentu berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Harus ada pertanggungjawaban dari KPK apakah mereka profesional atau tidak.

Mudzakkir lantas menyoroti permintaan KPK terkait penambahan anggaran sebesar Rp 8,7 miliar menjadi total Rp 766 miliar dalam pagu anggaran tahun 2017, demi meningkatkan penanganan kasus tindak pidana korupsi, bersama-sama Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

“Yang lain mangkasin anggaran ini malah nambah. Jadi ya semestinya KPK diaudit oleh BPK, dulu kan satu-satunya yang berani mengaudit, membuka ke publik, cuma jamannya Hadi Purnomo, setelah itu tidak pernah lagi, maka menurut saya ini menjadi penting,” ujar dia, kepada Aktual.com, di Yogyakarta.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Rabu, 15 Juni 2016

DPR RI: Kasus Sumber Waras Belum Tamat



Lisboa369.com - Komisi III DPR RI berkeyakinan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras (YKSW) belum berhenti.
Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo sampaikan itu, meskipun Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan belum ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus pembelian lahan seluas 3,6 ha itu.
“Dalam terminologi hukum itu berarti proses penyelidikannya masih berjalan, bukan berarti berhenti penyelidikannya,” ujar dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Karenanya, komisi hukum tidak terkejut dengan pernyataan Agus tersebut dan meminta komisi antirasuah menuntaskan kasus transaksi antara Pemprov DKI dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp755 miliar ini.
Terlebih, lembaga yang pertama kali menemukan kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian negara Rp191 miliar dalam audit investigasinya. “Dengan dasar itu, maka kita mendorong KPK melanjutkan penyelidikan ini sesuai dengan kerja-kerja BPK,” pinta Bamsoet.
Politikus Golkar itu pun menerangkan, bahwasanya selama ini temuan BPK selalu menguatkan temuan awal KPK. “Tidak pernah temuan BPK justru mementahkan dugaan awal KPK,” ujar dia.
Sekarang, ujar dia, tinggal KPK membuktikan tesisnya apakah benar tidak ada perbuatan melawan hukum di proses jual-beli Sumber Waras.

Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas

silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Selasa, 14 Juni 2016

KPK Janji Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Sumber Waras di DPR



Lisboa369.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI, di depan Komisi III DPR RI.

“Kita solid saja, besok kita di DPR sampaikan hasil (hasil penyelidikan RS Sumber Waras),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di kantornya, Jakarta (13/6).

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, kesimpulan penyelidikan kasus yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangann (BPK) telah merugikan keuangan negara, diketahui oleh pimpinan saat gelar perkara.

“Terus terang tadi ada ekspose mengenai Sumber Waras, sudah ada konklusinya,” beber Agus.
Dalam menangani kasus RS Sumber Waras, audit investigasi BPK menjadi amunisi berharga bagi KPK. Lembaga audit negara itu memastikan kalau pengadaan tanah RS Sumber Waras mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp100 miliar.

KPK sendiri telah memintai keterangan terhadap 50 orang, yang dianggap memiliki informasi atas pengadaan Rp800 miliar inni. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi, pun telah memenuhi permintaan keterangan itu.

Selain meminta pemaparan dari berbagai ahli, KPK juga tengah membuat suatu analisa ihwal aliran uang pengadaan RS Sumber Waras. Namun, belum diketahui secara jelas aliran uang dalam pengadaannya atau aliran keuntungan setelah adanya peralihan hak atas tanah seluas 3,6 hektar itu.

Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah meminta KPK untuk menelurusi kemanakah keuntungan setelah Pemerintah Provinsi DKI membayaran biaya peralihan hak tanah kepada RS Sumber Waras.

“Kalau sekarang masih dikuasai, masalahnya siapa yang rugi? Siapa yang memanfaatkan hasil dari tanah itu? Pasti penjual. Kemana uangnya? Masuk ke negara-kah, karena sudah dilepaskan kepada negara? Atau masuk kantong pribadi-kah? Ini KPK harus telusuri,” papar Romli dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun TV swasta, 12 April 2016.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Choirul Huda, lebih berbicara kearah proses pengadaan, seperti halnya SK Tim Kajian yang dibuat tanggal mundur.
“Informasi yang saya terima, sejumlah dokumen dalam proses pengadaan tanah dimaksud, dibuat setelah Akta pelepasan hak ditandatangan,” ungkap dia, lewat pesan singkatnya, Rabu (20/4).

Hal itu, kata Choirul jadi fakta bahwa ada pelanggaran dalam pengadaan tanah Rp 800 miliar itu. “Jadi, dokumen-dokumen tersebut dibuat backdate, yang menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana korupsi,” terang Choirul.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Senin, 06 Juni 2016

BPK Laporkan Enam Temuan Masalah ke Presiden Jokowi



Lisboa369.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan enam temuan permasalahan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015. Enam permasalahan tersebut dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2015 menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP.

“Permasalahan tersebut merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan tehasap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua BPK Harry Azhar Aziz saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2015 kepada Presiden di Istana Negara Jakarta, Senin (6/6).

Permasalahan tersebut yakni saat pemerintah pusat menyajikan Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara (PMN) per 31 Desember 2015 sebesar Rp1.800,93 triliun yang di antaranya sebesar Rp848,38 triliun merupakan PMN kepada PT PLN.

PLN mengubah kebijakan akuntansinya dari yang sebelumnya sejak 2012-2014 menerapkan ISAK 8 menjadi tidak lagi merapkan sistem itu padahal OJK mewajibkan PLN untuk menerapkannya sebagai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
“Sebagai akibatnya BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka yang ada,” katanya.

Masalah kedua yang ditemukan BPK yakni pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap sehingga membebani konsumen dan menambah keuntungan badan usaha melebihi dari yang seharusnya sebesar Rp3,19 triliun. Pemerintah belum menetapkan status dana tersebut.

Selanjutnya masalah terkait piutang bukan pajak sebesar Rp1,82 triliun dari uang pengganti perkara tindak pidana korupsi pada Kejaksaan RI dan sebesar Rp33,94 miliar dan 206,87 dolar AS dari iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang (PHT) pada Kementerian ESDM tidak didukung dokumen sumber yang memadai serta sebesar Rp101,34 miliar tidak sesuai hasil konfirmasi kepada wajib bayar.

Masalah keempat yakni persediaan pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp2,49 triliun belum sepenuhnya didukung penatausahaan, pencatatan, konsolidasi, dan rekonsiliasi barang milik negara yang memadai serta persediaan untuk diserahkan ke masyarakat pada Kementerian Pertanian sebesar Rp2,33 triliun belum dapat dijelaskan status penyerahannya.

BPK juga menemukan masalah terkait pencatatan dan penyajian catatan dan fisik saldo anggaran lebih yang tidak akurat sehingga kewajaran transaksi dan saldo terkait hal itu sebesar Rp6,60 triliun tidak dapat diyakini.

Temuan yang keenam yakni koreksi-koreksi pemerintah yang mengurangi nilai ekuitas sebesar Rp96,53 triliun dan transaksi antar entitas sebesar Rp53,34 triliun tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai.

“Terhadap enam permasalahan tersebut, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah perbaikan agar ke depan permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan menjadi semakin berkurang dan tidak menjadi temuan berulang,” kata Harry.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Jokowi : Jangan Bermain-main Dengan Uang Rakyat.!



Lisboa369.com - Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2015.

Presiden Jokowi mengatakan, LKPP 2015 menjadi sesuatu hal yang tidak mudah dijalankan oleh pemerintah. Apalagi, pada 2015 menjadi tahun pertama kalinya menggunakan akrual basis, di mana ada tambahan jika menerapkan skema akrual yakni laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, dan laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

"Tahun lalu saya ragu-ragu apakah ini bisa dikerjakan oleh kita semua," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Jokowi menyebutkan, penerapan akrual basis di mana 56 K/L memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 26 K/L memperoleh WDP, dan empat K/L memperoleh opini tidak memberikan pendapat (TMP) atau disclaimer.

"Tahun lalu disclaimer tujuh, sekarang empat. Tahun lalu saya sebutkan K/L mana, sekarang saya sebutkan lagi supaya diingat-ingat tahun depan tidak lagi, Kementerian Sosial, Kementerian Olah Raga, TVRI dan Komnas HAM. Ini perlu jadi catatan," tambahnya.

Jokowi menyebutkan, opini WDP dari BPK terhadap LKPP 2015 menjadi momentum perbaikan dan pembenahan akuntabilitas keuangan negara, untuk mendapatkan predikat tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kita tahu semuanya penggunaan APBN harus sepenuhnya kepentingan rakyat dan masyarakat, kita harus bisa memastikan rakyat bisa mendapat manfaat dari penggunaan APBN ini," tambahnya.
Mengenai rekomendasi temuan BPK yang harus ditindaklanjuti, kata Jokowi, diharapkan seluruh K/L dapat menindaklanjuti.

"Saya tegaskan K/L berbenah dan jangan ada yang bermain-main dengan uang rakyat," tandasnya.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Selasa, 12 April 2016

Ahok Penuhi Panggilan KPK


               Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dokumen yang ia bawa pada Selasa, 12 April 2016, ke Komisi Pemberantasan Korupsi sama dengan berkas yang ia bawa pada pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

"Ya, siapin bahan yang persis di BPK dan di Bareskrim saja," ucap Ahok di Balai Kota, Selasa, 12 April 2016. Ahok hari ini akan memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014. "Terkait dengan Sumber Waras, saya sudah lihat suratnya."

Ahok pernah datang ke BPK dalam kaitannya dengan audit investigasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014. Pada Februari 2014, ia juga diperiksa Bareskrim terkait dengan kasus uninterruptible power supply dan APBD 2014.

Ahok mengaku belum mengetahui secara spesifik pertanyaan yang akan diajukan penyidik KPK. Menurut dia, kasus ini pertama kali muncul saat beberapa lembaga swadaya masyarakat melapor ke KPK. KPK kemudian mengirim surat kepada BPK untuk mengaudit investigasi. Dari hasil audit, Ahok menyebutkan KPK tak menemukan niat jahat.

"Jadi sekarang KPK putuskan (panggil Ahok)," ujar Ahok. "Biasanya KPK minta BPK dari audit investigasi. Nah, ini saya enggak tahu KPK mau minta apa. Apa dia enggak percaya BPK atau dia mau cari sendiri, kami enggak tahu. Kami profesional saja."

Meskipun KPK belum menemukan niat jahat berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, Ahok tak mau melontarkan anggapan apa-apa soal pemanggilannya tersebut. Ahok akan tetap menjalani prosedur hukum yang berlangsung.

"Aku pingin tahu dia mau nanya apa," tutur Ahok. "Kalau saya menuduh, kan, kesannya saya kurang profesional. Di KPK, kan, juga bisa ada oknumnya. Saya enggak tahu."

BPK akhirnya kembali mengaudit ulang atas permintaan KPK. Ahok diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. Beberapa waktu lalu, KPK sempat menyatakan belum menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Artinya, kasus dugaan korupsi itu sulit ditingkatkan ke penyidikan lebih lanjut.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ahok mengaku tak mengerti mengapa KPK mengulang kembali pertanyaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit investigasi.

"Sekarang kami pengen tahu KPK mau nanya apa, orang jelas BPK ngaco begitu kok," ujar Ahok sebelum masuk ke gedung KPK, Selasa, 12 April 2016. Ahok, yang dikenal ceplas-ceplos itu, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Dia tiba pukul 09.10 WIB mengenakan batik berwarna cokelat, setelah sebelumnya ke gedung Balai Kota.

Ahok menyiapkan sejumlah dokumen untuk pemeriksaan hari ini.
Ahok mengaku siap dengan seluruh pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepadanya. "Ya, pokoknya kami tanya aja, dia (penyidik) maunya apa," ucapnya. Ahok enggan menanggapi terlalu jauh perihal dia akan lolos dari jeratan kasus Sumber Waras atau tidak. "Ya, kamu lihat saja."

Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras menyalahi aturan. Soalnya, menurut BPK DKI, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.

BPK RI pun mengaudit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.


www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473


Sabtu, 27 Februari 2016

Di Temukan Penyimpangan pada Kasus "Mobile Crane" Pelindo II Oleh BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengadaan 10 unit mobile crane pada PT Pelindo II tahun anggaran 2012.
Hal ini menindaklanjuti surat dari Bareskrim Polri tanggal 3 September 2015 tentang Permintaan Audit Perhitungan Kerugian Negara Perkara Korupsi PT Pelindo II.
"Pemeriksaan dilaksanakan sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan 23 Januari 2016," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (25/1/2016).
"Pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016, BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan atas kasus tersebut kepada Bareskrim Polri,"
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
"Dikarenakan laporan hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Bareskrim Polri, maka tindak lanjut atas laporan tersebut sepenuhnya ada pada Bareskrim Polri," ucap Yudi.
Sebelumnya, hasil uji coba fisik terhadap 10 unit mobile crane di PT Pelindo II, Bareskrim Polri menemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
Sebelumnya pada Sabtu (28/11/2015), penyidik Bareskrim telah melakukan uji coba fisik terhadap dua mobile crane.
Kasus dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile cranesudah dimulai sejak Agustus 2015. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara dan mark up anggaran.
Penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Namun, Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.