slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369
Tampilkan postingan dengan label Agus Rahardjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agus Rahardjo. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 September 2016

Kinerja KPK Dibawah Kepimpinan Agus Rahardjo


Situs Cashmarket Agen Resmi Maxbet , Agen Resmi Sbobet Dan Casino online terpercaya di indonesia Mitra Resmi Ionclub(Agen khusus Ionclub atau agen ioncasino)


Lisboa369.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait status Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Sudah hampir dua pekan Nur Alam menyandang status tersangka dugaan korupsi pemberian izin pertambangan. Namun demikian, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu belum menanggalkan jabatannya.

"Nanti kita beri tahu menteri dalam negeri bahwa kita akan panggil (periksa Nur Alam)," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (1/9/2016).

Terkait kasus Nur Alam, lanjut Agus, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya KPK mengakui, ada benang merah antara kasus yang kini ditangani KPK dengan kasus dugaan pencucian uang yang ditangani Kejagung pada Tahun 2012.

Saat itu, Kejagung menyelidiki dugaan pencucian uang berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari temuan PPATK, Nur Alam diindikasikan menjadi satu dari 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut‎.

Dari hasil penyelidikan Kejagung, ditemukan fakta Nur Alam menerima sejumlah aliran uang dalam jumlah fantastis. Jumlah uang di rekening‎ Nur Alam mencapai USD4,5 juta. Uang itu diduga ditransfer dari pengusaha tambang asal Taiwan untuk mengamankan konsensi tambangnya di wilayah Sultra.

Nur Alam menerima USD4,5 juta dari empat kali transfer dalam bentuk polis asuransi bank di Hongkong. Namun demikian, Kejagung telah menghentikan penyelidikan dugaan pencucian uang Nur Alam tanpa alasan jelas.

‎KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan terkait izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). D‎iduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Nur Alam selaku Gubernur Sultra mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

PT AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.‎‎ Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

                          Suap Raperda Reklamasi, Presdir PT APL Hadapi Vonis Siang Ini


LISBOA369 AGEN RESMI SBOBET SERTA AGEN KHUSUS IONCLUB ATAU IONCASINO UNTUK LIVE GAME ONLINE, JUGA AGEN RESMI MAXBET YANG TERPERCAYA SAAT INI NO 1 DI INDONESIA.

Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro akan mendengar vonis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan vonis bagi Ariesman dan Trinanda akan digelar pukul 14.00 WIB, Kamis (1/9/2016). Ariesman didakwa menyuap Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebesar Rp2 miliar untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sementara itu, Trinanda didakwa berperan sebagai penghubung antara Ariesman dan Sanusi dalam pemberian suap tersebut. Ariesman dan Trinanda didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Ariesman dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Sementara Trinanda dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ariesman dituntut hukuman yang lebih berat karena JPU menilai Ariesman sebagai aktor intelektual di balik pemberian suap kepada Sanusi.

                                         KPK Tetapkan Rohadi Sebagai Tersangka TPPU


LISBOA369 AGEN RESMI SBOBET SERTA AGEN KHUSUS IONCLUB ATAU AGEN KHUSUS IONCASINO UNTUK LIVE GAME CASINO ONLINE, JUGA AGEN TERPERCAYA MAXBET YANG TERPERCAYA SAAT INI NO 1 DI INDONESIA.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK telah menemukan bukti cukup untuk tetapkah R sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha ketika dikonfirmasi, Kamis (301/9/2016).

Menurut Priharsa, Rohadi diduga telah menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi.

"Tujuannya untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan," kata Priharsa.

Atas perbuatannya, Rohadi diganjar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka suap penanganan perkara pidana asusila yang menyeret nama pedangdut Saipul Jamil. Rohadi tertangkap tangan melakukan transaksi suap pada Juni 2016.

Bersama Rohadi, KPK juga menangkap kuasa hukum Saipul Jamil bernama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak Saipul Jamil.

Dari tangan Rohadi KPK menyita Rp250 juta. Diduga uang tersebut diberikan Bertha kepada Rohadi untuk mengatur besaran vonis kasus pidana asusila dengan terdakwa Saipul Jamil.

Belakangan, KPK juga mulai mengembangkan penyidikan kasus ini ke arah lain. Salah satunya dengan memeriksa Anggota DPR Sareh Wiyono yang disebut-sebut berkaitan dengan sengketa Partai Golkar.




Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,poker,tangkas
 
silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Kamis, 16 Juni 2016

Kegagalan di Sumber Waras Titik Evaluasi Bagi KPK



Lisboa369.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengeluarkan pernyataan bahwa lembaganya tidak menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.

Pernyataan yang dianggap konyol oleh politikus Partai Bulan Bintang (PBB), Teddy Gusnaidi.(Baca: Konyol, KPK Sebut Tak Ada PMH dalam Kasus Sumber Waras).

Sementara menurut Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Prof Mudzakkir, pernyataan itu melecengkan sifat KPK sebagai penegak hukum yang mengeyampingkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Mudzakkir, sikap tersebut menjadi titik penting evaluasi kinerja KPK yang selama ini memang tidak memiliki lembaga pengawas.

Ia mengatakan, tidak seperti halnya lembaga penegakan hukum lain, misal Kepolisian, yang jika dianggap tidak profesional mengangani satu kasus korupsi maka kasus tersebut dapat di take-over ke KPK.

Akan tetapi, sebaliknya, tidak ada aturan lembaga yang dapat men’take-over’ kasus yang ditangani KPK jika muncul ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja yang dilakukan.

Untuk itulah, sambungnya, muncul ide dalam pembahasan revisi UU KPK untuk menyematkan satu lembaga pengawas. Sebab, jika lembaga anti korupsi ini tidak diawasi tentu berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Harus ada pertanggungjawaban dari KPK apakah mereka profesional atau tidak.

Mudzakkir lantas menyoroti permintaan KPK terkait penambahan anggaran sebesar Rp 8,7 miliar menjadi total Rp 766 miliar dalam pagu anggaran tahun 2017, demi meningkatkan penanganan kasus tindak pidana korupsi, bersama-sama Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

“Yang lain mangkasin anggaran ini malah nambah. Jadi ya semestinya KPK diaudit oleh BPK, dulu kan satu-satunya yang berani mengaudit, membuka ke publik, cuma jamannya Hadi Purnomo, setelah itu tidak pernah lagi, maka menurut saya ini menjadi penting,” ujar dia, kepada Aktual.com, di Yogyakarta.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Selasa, 26 April 2016

Agus Rahardjo : Pelaksanaan Reklamasi Sejatinya Harus Sesuai aturan Terkait Zonasi Dan Tata Ruang


            Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami proses pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta yang tengah berlangsung. Pendalaman itu dilakukan lantaran belum ada aturan yang dijadikan pedomannya.
Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan, pelaksanaan reklamasi sejatinya harus sesuai dengan aturan-aturan terkait zonasi dan tata ruang.
“Beberapa hal, batas wilayah laut, pengelolaan tata ruang, pengelolaan sumber daya kelautan. Terhadap ketiga hal tersebut banyak yang disarankan berdasarkan aspek regulasinya, tata laksana dan kelembagaannya,” ujar Agus saat berdiskusi dengan awak media di gedung KPK, Senin (25/4).
            Di tempat yang sama Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan, reklamasi Pantura Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat. Alasannya, karena letak Pantura Jakarta itu juga melewati wilayah lainnya, seperti Tanggerang dan Bekasi.
“Sekarang dalam UU yang berlaku sekarang, kalau melewati satu wilayah provinsi harus dikelola nasional dan pemimpinnya kementerian.”
            Pernyataan Syarif ini, sebetulnya sejalan dengan pikiran Bupati Tanggerang Ahmad Zaki Iskandar. Zaki, yang pekan lalu diperiksa KPK mengatakan, bahwa pihaknya juga ikut merasakan dampak dari reklamasi tersebut.
Kata Zaki, daerah di Tanggerang yakni Kosambi, telah diajukan sebagai salah satu akses untuk masuk ke zona pulau hasil reklamasi. Dimana, PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup, telah mengajukan proposal untuk pembangunan jembatan penghubung ke pulau.
“Saya hanya menegaskan bahwa Kabupaten Tanggerang berbatasan dengan DKI, dan daerah reklamasi itu mungkin juga, apa namanya, nyambung ke Kabupaten Tanggerang, karena batas wilayah itu kan ada di provinsi bukan di kita,” ujar Zaki di gedung KPK, Jumat (22/4).
              Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tanggerang sudah mendapatkan proposal yang diajukan pengembang, dalam hal ini PT Kapuk Naga. Namun, hingga kini proposal itu belum disetujui.
Alasannya, sambung Zaki, belum ada kejelasan mengenai manfaat jembatan tersebut. Menurut politikus Golkar itu, jembatan itu harus juga bermanfaat untuk kepentingan umum, bukan hanya orang-orang yang nantinya akan bermukim di pulau-pulau hasil reklamasi.

“Kita mempertanyakan ke Gubernur DKI, apakah itu juga nyambung jembatannya. Jangan sampai jembatan itu dibangun tapi tidak bisa untuk kepentingan umum.”


www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473