slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369
Tampilkan postingan dengan label rumah sakit sumber waras. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rumah sakit sumber waras. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Juli 2016

Ini Perbedaan Prosedur Pengadaan Tanah Dinas Pertamanan Dengan Dinas Kesehatan DKI



Lisboa369.com - Dalam pelaksanaan pengadaan tanah yakni pembebasan tanah di Jalan TB Simatupang, ada beberapa prosedur yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Prosedur ini berbeda dengan yang dilakukan Dinas Kesehatan DKI dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras.

Demikian dipaparkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigasinya. Dimana, prosedur yang tidak dilakukan dalam pengadaan RS Sumber Waras adalah menginventarisasi dan mengidentifikasi masalah.

“Pertama, Dinas Pertamanan DKI menginventarisasi Peta Bidang Tanah dari BPN. Kedua, menginventarisasi dan mengidentifikasi dokumen kepemilikan tanah. Dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak dilakukan,” papar BPK, dikutip Kamis (7/7).

Dalam mendata dan merekognisi dokumen kepemilikan tanah di Jalan TB Simatupang yang luasnya sebesar 2.106 m2, ada beberapa aspek yang disoroti. Salah satunya adalah mengenai ada tidaknya sengketa lahan.
Prosedur ini, menurut lembaga auditor keuangan negara tidak dilakukan oleh Dinas Kesehatan saat melakukan pengadaan RS Sumber Waras, yang luasnya tak jauh berbeda yakni seluas 3,6 hektare.

“Dinas Pertamanan tidak menemukan sengketa atas tanah di Jalan TB Simatupang, melakukan inventarisasi dan indentifikasi sertifikat dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak dilakukan,” terang BPK.

Selanjutnya, masih dalam tahap pelaksanaan, ketika melakukan pembebasan lahan di Jalan TB Simatupang 2014 silam, Dinas Pertamanan menghitung nilai ganti kerugian (pembelian lahan) memakai informasi NJOP.

Sedangkan dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras, perhitungan nilai ganti kerugian menggunakan kesepakatan antara Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pihak Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras (YKSW).

“Dinas Pertamanan menggunakan informasi NJOP 2014 seharga Rp 11.305.000. Dinas Kesehatan, berdasarkan kesepakatan antara Wagub dan pihak YKSW untuk menggunakan harga NJOP 2014,” jelas BPK.

Untuk menentukan nilah ganti rugi, Dinas Pertamanan kemudian melakukan musyawarah dengan pemilik lahan. Dalam musyawarah tersebut pihak Pemprov DKI pemilik lahan sepakat menurunkan harga ganti rugi. Sementara itu, dalam pengadaan RS Sumber Waras tidak ada tawar menawar.

“Dinas Pertamanan, Berita Acara musyawarah dan kesepakatan harga tanah pada 11 Desember 2014, seharga Rp 11.229.000. Dinas Kesehatan, Berita Acara musyawarah kesepakatan harga (NJOP 2014 Rp 20,75 juta,” tutup BPK dalam menjelaskan perbedaan tahap pelaksanaan pengadaan tanah di Jalan TB Simatupang dan RS Sumber Waras.



www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
 
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Jumat, 22 April 2016

Kasus Rumah Sakit Sumber Waras Belum Menemukan Titik Terang







              Penanganan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sampai saat ini belum menemukan titik terang. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus tersebut seakan belum bersikap.
Padahal, klaim KPK, sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam mengusut kasus pembelian lahan RSSW oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, langkah KPK dalam menelisik kasus tersebut nol besar. Hal itu terlihat dari sikap KPK, yang seolah tak bergerak dalam mengusut kasus tersebut.
“Kita tidak melihat sikap KPK. Nol besar, itu saja. Beraninya hanya yang ecek-ecek. Entah dia takut atau memang dibawah ketiak Presiden Jokowi,” ujar Margarito ketika berbincang dengan Aktual.com, Jumat (22/4).
Dia pun tak habis pikir dengan sikap KPK tersebut. Padahal, jika merunut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan jelas banyak pelanggaran di pembelian lahan Sumber Waras.
“Kita lihat kenyataan sekarang. KPK hilang nyalinya.”
Entah, karena Jokowi selaku petinggi negara mengintervensi KPK, kata dia, yang pasti saat ini KPK hilang keberaniannya untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.
“Mau bagaimana lagi. Antara dua (opsi) KPK takut Ahok atau takut Presiden. Ya ini, susah kan.”
Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras mencuat setelah BPK menemukan kejanggalan lantaran Pemprov DKI mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp191 miliar. Total uang yang dirogoh Pemprov DKI untuk membeli lahan di Jalan Kiai Tapa, Jakarta Barat itu sebesar Rp755 miliar.
Hal itu pertama kali terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD DKI tahun anggaran 2014. Sejumlah pihak telah diperiksa BPK terkait temuan ini.
Dalam audit itu, BPK Jakarta menilai bahwa prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Menurut BPK Jakarta, harga lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta jauh lebih mahal dari harga Nilai Jual Obyek Pajak sehingga merugikan keuangan daerah Rp 191,33 miliar.
Atas temuan itu, KPK pun memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras kemarin, 12 April.

www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473