slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369
Tampilkan postingan dengan label pns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pns. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Juni 2016

KPK Ingatkan Adanya Sanksi Pidana PNS Terima Gratifikasi Lebaran




Lisboa369.com - Berkenaan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Sebab tindakan itu memiliki resiko sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, mereka diwajibkan melapor kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.

“KPK berharap para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi teladan bagi masyarakat dengan menolak dan menghindari, baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya Jumat (24/6) malam.

Pada penjelasan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Dijelaskan pula penerima bingkisan berupa makanan yang mudah kadaluarsa, mudah rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan untuk disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan. Kemudian dilaporkan kepada kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

“KPK juga mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara langsung ataupun tertulis kepada masyarakat atau perusahaan,” ucap Yayuk.

Himbauan soal THR ini disampaikan karena tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa menjurus pada tindak korupsi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat.

Bagi pemimpin perusahaan atau asosiasi usaha, diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu atau mengintruksikan untuk memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin dalam bentuk apapun.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam catatan KPK, tahun lalu menerima hampir 200 laporan gratifikasi dari sejumlah instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Gratifikasi dalam bentuk parsel lebaran ini, terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang, makanan, voucher belanja, pakaian hingga perangkat elektronik dengan nilai total lebih dari 165 juta rupiah.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Jumat, 17 Juni 2016

Ahok Segera Angkat 1.694 Guru Bantu Jadi PNS



Lisboa369.com - Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan status kepegawaian 1.694 guru bantu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam kurun 2016.

Pengangkatan tersebut merupakan agenda Dinas Pendidikan untuk mengapresiasi jasa para guru bantu di wilayah Ibu Kota.

"Sekarang sedang penyelesaian, tanda tangan dokumen yang harus dilengkapi. Saya harus kerja keras untuk menyelesaikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Sopan Adrianto di ruang kerjanya, gedung Dinas Pendidikan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Sopan menjelaskan, pihaknya memiliki target mengangkat 5.416 guru bantu jadi PNS, hingga masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berakhir pada 2017.

"Para guru bantu kita targetkan sebanyak 5.416 orang, akan kita angkat sampai 2017," ujar dia.

Sopan berharap, Ahok dapat terpilih kembali pada periode selanjutnya, 2017-2022. Karena Ahok adalah figur yang mampu membenahi sistem dan memajukan bidang pendidikan di Jakarta.

"Saya berharap beliau terpilih lagi nanti. Beliau ini memikirkan pendidikan dan dapat membenahi pendidikan di Jakarta," tutup Sopan.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Selasa, 07 Juni 2016

Akan Diberikan Sanksi Pemotongan Tunjangan Untuk PNS



Lisboa369.com - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan, akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan daerah kepada pegawai yang tidak datang tepat pada waktunya ataupun tidak masuk kerja tanpa keterangan Dikatakannya, dirinya tidak akan mentolerir bagi pegawai yang malas-malasan bekerja selama Ramadan. Sanksi berupa pemotongan Tunjangan Daerah yang besarannya mencapai 3-5 persen.

“Puasa seharusnya tidak menjadi alasan bagi kita untuk bermalas-malasan. Puasa harus kita jadikan sebagai momentum peningkatan kualitas kerja kita,” kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang, Selasa (7/6).

Apalagi semua amalan akan dilipat gandakan pahalanya oleh Allah. Seharusnya ini dijadikan motivasi untuk memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Karena pelayanan kepada masyarakat adalah bagian dari ibadah.

“Pelayanan harus tetap normal meski puasa. Jangan sampai puasa dijadikan alasan yang membuat bekerja menjadi malas,” paparnya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengatakan, jam kerja pegawai di lingkup Pemkot Tangerang selama ini dimulai dari pukul 07.00 WIB -16.00 WIB. Namun, selama Ramadhan jam kerja pegawai berdasarkan aturan Kemenpan RB dikurangi dua jam menjadi pukul 08.00 WIB- 15.00 WIB.

Pantauan di lapangan, pada hari pertama puasa pelayanan publik di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang terlihat masih berjalan normal.

Meskipun berdasarkan Surat Edaran Kementrian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), jam kerja pegawai pemerintah selama Ramadan dikurangi dua jam, namun tidak menyurutkan semangat para pegawai Pemkota Tangerang untuk hadir tepat waktu.

Terlihat di dalam kegiatan pengajian Ramadan, sejak pukul 07.30 WIB para pegawai sudah memenuhi Masjid Raya Al Azhom.



Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Jumat, 20 Mei 2016

Ahok : PNS DKI tidak dapat THR



Lisboa369.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang sering disebut dengan gaji ke-14. Hal ini dilakukan, karena Ahok dan Wakilnya Djarot Saiful Hidayat berdalih untuk menghemat uang rakyat dengan memangkas gaji PNS-PNS yang malas.

"14 Enggak ada. Kami berdua (dengan Djarot) mau hemat duit rakyat ini. Cara hematnya gimana? Sembelih aja duit yang malas," kata Ahok di Lapangan eks IRTI, Monas, Jakarta, Jumat (20/5).

Sebagai gantinya, lanjut Ahok, adalah menggunakan sistem Tunjangan Kerja Daerah (TKD). Dia menjelaskan besaran TKD akan ditentukan melalui penilaian sistem Key Performance Index (KPI). Melalui KPI, katanya, PNS akan mendapatkan TKD besar bila kinerjanya dinilai baik dan sebaliknya.

"TKD saja pakai KPI. Kalau sudah macam-macam, seluruh TKD hilang. Kalau dulu kan ada TKD nih, TKD apa? Tunjangan kehadiran daerah, bukan kinerja tuh. Sekarang enggak ada lagi. Kita sudah gabung. Begitu kamu enggak beres, buang jadi nol," tegas Ahok.

Seperti diketahui, Pemerintah Jokowi-JK berencana memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan gaji ke-14 pada Juli mendatang kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Saat ini, Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : https://secure.livechatinc.com/licence/7243931/open_chat.cgi
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473