slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369
Tampilkan postingan dengan label sumber waras. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sumber waras. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Juli 2016

Ini Proses Akhir Pengadaan RS Sumber Waras Yang Disebut BPK Menyimpang



Lisboa369.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa terdapat enam penyimpangan dalam proses pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses penyimpangan itu dijelaskan secara komprehensif oleh BPK dalam audit investigasinya, sebagaimana permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan BPK, penyimpangan pengadaan tanah seluas 3,6 hektare itu dimulai dari tahap awal, yakni perencanaan, penganggaran, penyusunan tim, penetapan lokasi, pembentukan harga, hingga tahap akhir ialah penyerahan hasil. Atas berbagai penyimpangan ini, BPK kemudian menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 191 miliar.
Khusus proses akhir pengadaan, lembaga auditor negara itu menyoroti mengenai kegiatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah dilakukannya pembayaran peralihan hak atas tanah seluas 3,6 hektare kepada Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras.
Inilah yang juga dianggap BPK sebagai salah satu penyimpangan. Sebab, meski sudah mengeluarkan uang Rp 755 miliar untuk dibayarkan kepada YKSW, Pemprov DKI belum juga menggunakan tanah tersebut, sesuai dengan rencana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ingin membangun RS Kanker dan Jantung.
“Dilokasi tanah RS Sumber Waras tersebut direncanakan untuk membangun RS Khusus Kanker pada 2015-2016. Namun, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pembangunan RS Khusus Kanker di lokasi tersebut, karena secara fisik tanah masih dimanfaatkan oleh YKSW,” papar BPK dalam auditnya, dikutip Selasa (5/7).
Dalam auditnya, BPK juga menitikberatkan mengenai proses balik nama sertifikat tanah RS Sumber Waras. Hal ini pun menjadi janggal lantaran, hingga audit ini diselesaikan hingga diserahkan ke KPK pada akhir 2015, Pemprov DKI belum juga mendapatkan sertifikat tanah RS Sumber Waras.
“Selain itu, proses penerbitan sertifikat juga belum selesai, sehingga Pemprov DKI Jakarta belum memiliki tanah tersebut secara yuridis,” pungkas BPK.
Mengenai pemanfaatan tanah usai dilakukannya pembayaran, bukan hanya menjadi sorotan BPK. Penggagas Undang-Undang (UU) KPK Romli Atmasasmita juga memperhatikan hal yang sama. Karena menurutnya, jika proses ini ditelusuri bukan tidak mungkin akan ada indikasi tindak pidana korupsi atas pengadaan tersebut.
“Saya lihat ini bukan hanya selisih (NJOP) tapi bagaimana pemanfaatan tanah setelah akta pelepasan hak yang seharusnya kembali kepada negara tapi masih dikuasai swasta,” ujar Romly dalam sebuah program televisi swasta, 12 April 2016.
Aktanya jelas dari saya baca dari depan ke belakang, tidak ada klausa pengusasan tanah setelah akta ditanda tangani, tidak ada klausa si penjual menguasai tanah 2 tahun setelah ditanda tangani akta, kalau sekarang masih dikuasasi penjual siapa yang rugi? siapa yang memanfaatkan hasil dari tanah itu, pasti penjual. Kemana uangnya? masuk ke negara kah karena sudah dilepaskan oleh negara atau masuk ke kantong pribadi kah,” papar Romli.
 
 
www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
 
silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Jumat, 24 Juni 2016

Harry Azhar Azis : Sampai Kiamat Pemprov DKI Harus Bayar Kerugian Rp191 Miliar



Lisboa369.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menegaskan Pemerintah Provinsi DKI JAkarta harus membayar kerugian negara sebesar Rp191 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Hal itu berdasarkan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2014.

“Kalau administrasi itu kewenangan kami dengan auditnya. Dia akan membebankan kepada pemerintahan berikutnya dan jika pemerintahan berikutnya tidak menindaklanjuti akan membebankan ke pemerintah berikutnya, sampai kiamat,” papar Harry usai buka puasa bersama di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Saat dimintai keterangan soal kewajiban membayar Rp191 miliar harus dibebankan kepada pihak RS Sumber Waras. Harry tak ambil pusing soal itu. Menurut dia, pihaknya mengirimkan surat kepada Pemprov DKI terkait temuan kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.

“Itu urusan detail antara pemerintah, tapi surat kita tidak ke Sumber Waras, surat kita ke Pemprov DKI, terserah Pemprov bagaimana. Kita tidak memandang Ahok, kita memandang pemprov secara keseluruhan,” tegas Harry.

Ia menegaskan bahwa hasil audit pihaknya sudah berakhir dan mengikat. Dirinyapun enggan mengomentari lebih jauh soal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan penyelewengan dalam pembelian lahan di kawasan Jakarta Barat itu. Mengingat sudah ada kesepakatan bersama antar dua lembaga ini.

“Kan kita sudah sepakat dengan KPK, kita saling menghormati kewenangan masing-masing. Jadi dari dua laporan, laporan audit keuangan itu domain full BPK itu tip tahun kita audit penyelenggara negara dari pusat sampai daerah. Audit investigasi posisi kita cuma semacam supporting yang pemegang keputusannya bukan kita, tapi lembaga penegak hukum seperti KPK,” pungkas dia.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Selasa, 21 Juni 2016

Kritik Fadli Zon ke KPK soal Sumber Waras dinilai bodohi publik



Lisboa369.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai Wakil Ketua DPR, Fadli Zon telah merendahkan dirinya sendiri ketika memberikan penilaian dan pendapat soal posisi audit BPK dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sangat disayangkan seorang pimpinan DPR mengeluarkan pernyataan tentang kasus Sumber Waras yang tengah ditangani KPK tidak ditunjang data yang valid. Saya pikir, Fadli Zon sedang mendegradasikan dirinya sendiri," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti di Jakarta, Senin (20/6) seperti dikutip Antara.

Menurut Ray, pernyataan Fadli Zon juga memperlihatkan degradasi kualitas dan kapasitas dirinya sebagai pimpinan lembaga negara. Ray mengaku tak memahami logika berpikir Fadli Zon ketika dia mengatakan, kasus RS Sumber Waras itu wewenang atau domain pengadilan dan bukannya KPK.

"KPK itu penuntut umum. Apa yang mau diadili di pengadilan kalau apa yang mau dituntut tidak ada. Tak ada unsur melawan hukum dalam kasus tersebut," katanya.

Ray pun mengimbau Fadli Zon agar tidak mengeluarkan pernyataan karena nafsu politik semata. Menurut Ray, akan sangat elegan jika yang dilakukan Fadli Zon adalah mengevaluasi kenapa BPK melakukan audit seperti itu.

Hal senada diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap dan penilaian Fadli Zon, seorang pimpinan DPR, dalam memberikan penilaian dan pendapat soal posisi LHP BPK dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras yang sedang ditangani oleh KPK.

"Pendapat Fadli Zon cenderung membodohi publik dan menunjukkan kurang pahamnya Fadli Zon tentang hukum acara pidana dan ketentuan hukum lainnya yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi," kata Petrus.

Menurut Petrus, pendapat Fadli Zon selain tidak argumentatif, juga menggambarkan watak seorang pimpinan lembaga negara yang tidak memahami tugas, fungsi, peran dan tanggung jawab KPK sebagai lembaga penyelidik, penyidik dan penuntut perkara Korupsi dan BPK sebagai lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sebagai lembaga penyelidik dan penyidik, kata Petrus, KPK ketika melakukan tugas penyelidikan hanya mengacu kepada KUHAP, UU KPK dan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain. Oleh karena itu, tambahnya terkait dengan hasil Audit BPK dalam pembelian lahan Sumber Waras yang sudah disampaikan kepada KPK, maka posisi LHP BPK itu bukanlah sebagai alat bukti penentu utama dalam menentukan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan dan bukan pula penentu utama menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Petrus menambahkan, apa yang dilontarkan Fadli Zon dalam twitternya berupa komentar berisi keinginannya untuk memperhadapkan KPK dan BPK, hal itu tidak lebih dari sikap emosional pribadi, emosi kelompok kepentingan yang sangat subjektif, yang mencoba memprovokasi BPK untuk secara berhadap-hadapan adu kekuatan, audit forensik bahkan sampai gelar perkara secara terbuka dengan KPK. "Ini namanya membungkus secara halus upaya mengintervensi tugas KPK, seolah-olah hendak mencari kebenaran," katanya.

Minggu, 19 Juni 2016

ICW (Akhirnya) Sebut Ada Kejanggalan di Kasus RS Sumber Waras





Lisboa369.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada dua kejanggalan dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kejanggalan itu terletak dalam aspek nomenklatur dan proses pencairan uang pelepasan hak tanah tersebut.

“Kalau kami (ICW) sebenarnya juga ingin mengkritik. Misalnya nomenklatur itu tidak sesuai dengan pembelian, tapi itu nomenklatur di Dinas Pendidikan. Terus pembayaran, ini pakai Surat Perintah Membayar (SPM) besar juga Rp 755 juta,” papar Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri, di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/6).

ICW sendiri lebih menyoroti soal nominal SPM-nya. Mereka melihat nominal Rp 755 miliar terlalu besar. “Kita janggal jumlahnya, SPM itu tidak segitu,” herannya.

Kata Febri, ada beberapa cara yang bisa dilakukan KPK untuk mengungkap korupsi dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras. Lembaga antirasuah bisa memulai dari proses penentuan NJOP.

“Apakah ada mark up NJOP? Biasanya disitu (korupsinya). Seharusnya harganya rendah itu dinaikkan. Ada rumusnya, proses perhitungannya itu harus dibuktikan,” jelasnya.

Dalam APBD Pemprov DKI 2014, nomenklatur pengadaan tanah senilai Rp 800 miliar adalah pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun, dalam APBD-P 2014, nomenklaturnya diganti menjadi pelepasan hak.

Sedangka terkait SPM, ada beberapa modus yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan oleh pihak Pemprov DKI. Intinya adalah soal penerbitan instruksi Gubernur Nomor 167 Tahun 2014 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian SPN Tahun Anggaran 2014.

Dalam Ingub tersebut ada perpanjangan masa pengajuan SPM khusus pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang diperpanjang sampai 209 Desember 2014 pukul 18.00. Ingub ini diterbitkan bersamaan dengan penyerahan berkas SPM pengadaan RS Sumber Waras.

ICW untuk dikasus Sumber Waras diketahui mengkritik audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ICW diketahui menilai lembaga auditor yang tercantum di UUD itu kurang cermat dalam melakukan audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Kamis, 16 Juni 2016

Kegagalan di Sumber Waras Titik Evaluasi Bagi KPK



Lisboa369.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengeluarkan pernyataan bahwa lembaganya tidak menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.

Pernyataan yang dianggap konyol oleh politikus Partai Bulan Bintang (PBB), Teddy Gusnaidi.(Baca: Konyol, KPK Sebut Tak Ada PMH dalam Kasus Sumber Waras).

Sementara menurut Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Prof Mudzakkir, pernyataan itu melecengkan sifat KPK sebagai penegak hukum yang mengeyampingkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Mudzakkir, sikap tersebut menjadi titik penting evaluasi kinerja KPK yang selama ini memang tidak memiliki lembaga pengawas.

Ia mengatakan, tidak seperti halnya lembaga penegakan hukum lain, misal Kepolisian, yang jika dianggap tidak profesional mengangani satu kasus korupsi maka kasus tersebut dapat di take-over ke KPK.

Akan tetapi, sebaliknya, tidak ada aturan lembaga yang dapat men’take-over’ kasus yang ditangani KPK jika muncul ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja yang dilakukan.

Untuk itulah, sambungnya, muncul ide dalam pembahasan revisi UU KPK untuk menyematkan satu lembaga pengawas. Sebab, jika lembaga anti korupsi ini tidak diawasi tentu berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Harus ada pertanggungjawaban dari KPK apakah mereka profesional atau tidak.

Mudzakkir lantas menyoroti permintaan KPK terkait penambahan anggaran sebesar Rp 8,7 miliar menjadi total Rp 766 miliar dalam pagu anggaran tahun 2017, demi meningkatkan penanganan kasus tindak pidana korupsi, bersama-sama Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

“Yang lain mangkasin anggaran ini malah nambah. Jadi ya semestinya KPK diaudit oleh BPK, dulu kan satu-satunya yang berani mengaudit, membuka ke publik, cuma jamannya Hadi Purnomo, setelah itu tidak pernah lagi, maka menurut saya ini menjadi penting,” ujar dia, kepada Aktual.com, di Yogyakarta.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Rabu, 15 Juni 2016

DPR RI: Kasus Sumber Waras Belum Tamat



Lisboa369.com - Komisi III DPR RI berkeyakinan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras (YKSW) belum berhenti.
Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo sampaikan itu, meskipun Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan belum ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus pembelian lahan seluas 3,6 ha itu.
“Dalam terminologi hukum itu berarti proses penyelidikannya masih berjalan, bukan berarti berhenti penyelidikannya,” ujar dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Karenanya, komisi hukum tidak terkejut dengan pernyataan Agus tersebut dan meminta komisi antirasuah menuntaskan kasus transaksi antara Pemprov DKI dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp755 miliar ini.
Terlebih, lembaga yang pertama kali menemukan kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian negara Rp191 miliar dalam audit investigasinya. “Dengan dasar itu, maka kita mendorong KPK melanjutkan penyelidikan ini sesuai dengan kerja-kerja BPK,” pinta Bamsoet.
Politikus Golkar itu pun menerangkan, bahwasanya selama ini temuan BPK selalu menguatkan temuan awal KPK. “Tidak pernah temuan BPK justru mementahkan dugaan awal KPK,” ujar dia.
Sekarang, ujar dia, tinggal KPK membuktikan tesisnya apakah benar tidak ada perbuatan melawan hukum di proses jual-beli Sumber Waras.

Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas

silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Selasa, 14 Juni 2016

KPK Janji Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Sumber Waras di DPR



Lisboa369.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI, di depan Komisi III DPR RI.

“Kita solid saja, besok kita di DPR sampaikan hasil (hasil penyelidikan RS Sumber Waras),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di kantornya, Jakarta (13/6).

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, kesimpulan penyelidikan kasus yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangann (BPK) telah merugikan keuangan negara, diketahui oleh pimpinan saat gelar perkara.

“Terus terang tadi ada ekspose mengenai Sumber Waras, sudah ada konklusinya,” beber Agus.
Dalam menangani kasus RS Sumber Waras, audit investigasi BPK menjadi amunisi berharga bagi KPK. Lembaga audit negara itu memastikan kalau pengadaan tanah RS Sumber Waras mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp100 miliar.

KPK sendiri telah memintai keterangan terhadap 50 orang, yang dianggap memiliki informasi atas pengadaan Rp800 miliar inni. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi, pun telah memenuhi permintaan keterangan itu.

Selain meminta pemaparan dari berbagai ahli, KPK juga tengah membuat suatu analisa ihwal aliran uang pengadaan RS Sumber Waras. Namun, belum diketahui secara jelas aliran uang dalam pengadaannya atau aliran keuntungan setelah adanya peralihan hak atas tanah seluas 3,6 hektar itu.

Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah meminta KPK untuk menelurusi kemanakah keuntungan setelah Pemerintah Provinsi DKI membayaran biaya peralihan hak tanah kepada RS Sumber Waras.

“Kalau sekarang masih dikuasai, masalahnya siapa yang rugi? Siapa yang memanfaatkan hasil dari tanah itu? Pasti penjual. Kemana uangnya? Masuk ke negara-kah, karena sudah dilepaskan kepada negara? Atau masuk kantong pribadi-kah? Ini KPK harus telusuri,” papar Romli dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun TV swasta, 12 April 2016.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Choirul Huda, lebih berbicara kearah proses pengadaan, seperti halnya SK Tim Kajian yang dibuat tanggal mundur.
“Informasi yang saya terima, sejumlah dokumen dalam proses pengadaan tanah dimaksud, dibuat setelah Akta pelepasan hak ditandatangan,” ungkap dia, lewat pesan singkatnya, Rabu (20/4).

Hal itu, kata Choirul jadi fakta bahwa ada pelanggaran dalam pengadaan tanah Rp 800 miliar itu. “Jadi, dokumen-dokumen tersebut dibuat backdate, yang menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana korupsi,” terang Choirul.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Rabu, 18 Mei 2016

KPK Telah Rampungkan Kasus RS Sumber Waras



Lisboa369.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengaku, kalau pihaknya telah merampungkan penyelidikan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
                         Kata dia, saat ini pihaknya tengah melakukan tahap finalisasi untuk menentukan siapa tersangka dalam pengadaan yang memakan anggaran Rp800 miliar itu.
“Sedang final check dan hasil final check baik dari beberapa asosisasi profesional dan lain-lain, itu akan kita umumkan,” ungkap Syarif, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta,
Syarif pun coba dikonfirmasi mengenai siapa pihak yang harus bertanggungjawab atas pengadaan tersebut. Tapi sayangnya, dia mengaku kalau hal itu belum bisa diumumkan.
“Dari hasil final check baru bisa diketahui (siapa tersangkanya),” kata dia.
                     Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga telah mengatakan hal senada. Dia katakan bahwa tak lama lagi pihaknya akan segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras.
“Sumber Waras mungkin akan segera diumumkan oleh KPK. Nanti bagaimana, tunggu saja,” kata Agus, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/5).
                     Dalam menyelidikan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras, Agus Rahardjo Cs telah memintai keterangan terhadap 50 orang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi, pun telah memenuhi permintaan keterangan itu.
Selain meminta pemaparan dari berbagai ahli, KPK juga tengah membuat suatu analisa ihwal aliran uang pengadaan RS Sumber Waras. Namun, belum diketahui secara jelas aliran uang dalam pengadaannya atau aliran keuntungan setelah adanya peralihan hak atas tanah seluas 3,6 hektar itu.
                     Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita telah meminta KPK untuk menelurusi kemanakah keuntungan setelah Pemerintah Provinsi DKI membayar biaya peralihan hak tanah kepada RS Sumber Waras.s
“Kalau sekarang masih dikuasai, masalahnya siapa yang rugi? Siapa yang memanfaatkan hasil dari tanah itu? Pasti penjual. Kemana uangnya? Masuk ke negara-kah, karena sudah dilepaskan kepada negara? Atau masuk kantong pribadi-kah? Ini KPK harus telusuri,” papar Romli dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun TV swasta.
                      Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Choirul Huda, lebih berbicara kearah proses pengadaan, seperti halnya SK Tim Kajian yang dibuat tanggal mundur.
“Informasi yang saya terima, sejumlah dokumen dalam proses pengadaan tanah dimaksud, dibuat setelah Akta pelepasan hak ditandatangani,” ungkap dia, lewat pesan singkatnya, Rabu.
Hal itu, kata Choirul jadi fakta bahwa ada pelanggaran dalam pengadaan tanah Rp 800 miliar itu. “Jadi, dokumen-dokumen tersebut dibuat backdate, yang menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana korupsi,” terang Choirul.


www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Minggu, 10 April 2016

KPK Akan Panggil Ahok Pekan Depan Terkait Sumber Waras



         Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (alias Ahok), untuk penyelidikan kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinisi DKI Jakarta.
“‎Masih akan dipanggil Minggu depan,” demikian Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui pesan singkatnya pada Sabtu (09/04) malam.
Sudah sekitar empat bulan‎ lembaga ‘antirasuah’ menangani kasus pembelian lahan seluas 3,6 hektar tersebut. Namun, hingga kini belum jelas sudah sampai mana penanganannya.
Seberapa jauh penyelidikan pengadaan yang memakan anggaran Rp800 miliar itu juga coba ditanyakan ke Saut. Namun, dia sendiri seakan belum bisa menjelaskannya.
“Masih jalan, dalam pengembangan,” kata mantan Staf Khusus Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) itu.
‎Penanganan kasus ini seraya ‘tenggelam’ pasca KPK berhasil menguak kasus dugaan suap pengesahan Raperda terkait reklamasi pantai utara Jakarta. Padahal, kasus ini, menurut salah satu Komisioner KPK, sudah mengantongi satu alat bukti.
Alat bukti itu, kata Alexander Marwata, yaitu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di mana dalam audit tersebut, BPK menemukan enam penyimpangan dari tahap perencanaan, pembentukan harga hingga penyerahan hasil.
Lantas, apakah Agus Rahardjo Cs bisa menguak kasus yang menurut sejumlah pihak sudah terang tindak pidana korupsinya.?


www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473