slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369
Tampilkan postingan dengan label kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kasus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Mei 2016

DPRD Akan Kembali Gulirkan HMP Ke Ahok ?



Lisboa369.com - Di tengah keraguan akan ‘kekuatan’ DPRD DKI saat ini dalam lakukan pengawasan terhadap sepak terjang Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebuah kabar disampaikan Lius Sungkharisma.
Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) itu mengatakan Fraksi Gerindra dan Golkar di Kebon Sirih bertekad untuk gulirkan kembali Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ke Ahok.
“Iya, waktu kita aksi tanggal 20 Mei lalu di Kebon Sirih saat Hari Kebangkitan Nasional. Kita ketemu orang Gerindra dan Golkar. Mereka menyatakan siap gulirkan lagi (HMP),” ujar dia saat dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Senin (24/5).
Dia mengaku tidak perduli dengan kekhawatiran bahwa DPRD DKI sudah dianggap ‘melempem’ saat ini, mengingat pengguliran HMP sebelumnya juga kandas begitu saja tanpa bekas. “Justru sekarang akan bisa kelihatan siapa-siapa saja fraksi yang tidak mau gulirkan HMP Ahok,” ucap dia.
Yang membuat Lius yakin HMP kali ini bakal berjalan, sebab Ahok menurutnya diduga kuat lakukan pelanggaran hukum di sejumlah kasus seperti Sumber Waras dan Reklamasi Teluk Jakarta.
Bahkan F-Gerindra, ujar dia, dalam pertemuan 20 Mei itu mengatakan HMP harus bergulir sebagai bentuk tanggung jawab mereka. “Istilahnya menebus dosa karena sudah mengusung Ahok di Pilkada DKI 2012 lalu,” ujar Lius.
Sambung Lius, kedua fraksi itu juga berjanji akan menyampaikan ke fraksi-fraksi lain di Kebon Sirih untuk mendorong HMP terhadap Ahok.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473 

Rabu, 18 Mei 2016

KPK Telah Rampungkan Kasus RS Sumber Waras



Lisboa369.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengaku, kalau pihaknya telah merampungkan penyelidikan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
                         Kata dia, saat ini pihaknya tengah melakukan tahap finalisasi untuk menentukan siapa tersangka dalam pengadaan yang memakan anggaran Rp800 miliar itu.
“Sedang final check dan hasil final check baik dari beberapa asosisasi profesional dan lain-lain, itu akan kita umumkan,” ungkap Syarif, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta,
Syarif pun coba dikonfirmasi mengenai siapa pihak yang harus bertanggungjawab atas pengadaan tersebut. Tapi sayangnya, dia mengaku kalau hal itu belum bisa diumumkan.
“Dari hasil final check baru bisa diketahui (siapa tersangkanya),” kata dia.
                     Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga telah mengatakan hal senada. Dia katakan bahwa tak lama lagi pihaknya akan segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras.
“Sumber Waras mungkin akan segera diumumkan oleh KPK. Nanti bagaimana, tunggu saja,” kata Agus, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/5).
                     Dalam menyelidikan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras, Agus Rahardjo Cs telah memintai keterangan terhadap 50 orang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi, pun telah memenuhi permintaan keterangan itu.
Selain meminta pemaparan dari berbagai ahli, KPK juga tengah membuat suatu analisa ihwal aliran uang pengadaan RS Sumber Waras. Namun, belum diketahui secara jelas aliran uang dalam pengadaannya atau aliran keuntungan setelah adanya peralihan hak atas tanah seluas 3,6 hektar itu.
                     Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita telah meminta KPK untuk menelurusi kemanakah keuntungan setelah Pemerintah Provinsi DKI membayar biaya peralihan hak tanah kepada RS Sumber Waras.s
“Kalau sekarang masih dikuasai, masalahnya siapa yang rugi? Siapa yang memanfaatkan hasil dari tanah itu? Pasti penjual. Kemana uangnya? Masuk ke negara-kah, karena sudah dilepaskan kepada negara? Atau masuk kantong pribadi-kah? Ini KPK harus telusuri,” papar Romli dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun TV swasta.
                      Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Choirul Huda, lebih berbicara kearah proses pengadaan, seperti halnya SK Tim Kajian yang dibuat tanggal mundur.
“Informasi yang saya terima, sejumlah dokumen dalam proses pengadaan tanah dimaksud, dibuat setelah Akta pelepasan hak ditandatangani,” ungkap dia, lewat pesan singkatnya, Rabu.
Hal itu, kata Choirul jadi fakta bahwa ada pelanggaran dalam pengadaan tanah Rp 800 miliar itu. “Jadi, dokumen-dokumen tersebut dibuat backdate, yang menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana korupsi,” terang Choirul.


www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Rabu, 02 Maret 2016

Lagi-lagi anggota DPR ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penggiringan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada lembaga antirasuah. Dia berharap kasus hukum tak dicampuradukkan dengan urusan politik.
"Enggak boleh campur hukum dengan politik, harus independen jalankan tugasnya," kata pria yang akrab disapa Akom di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, pihaknya tengah berusaha keras untuk mengatasi masalah korupsi di parlemen secara sistemik. Jika memang tak bisa menghilangkan, setidaknya aturan baru itu bisa meminimkan aksi korup para wakil rakyat.Prihatin terhadap kejadian yang berulang, pria yang akrab disapa Akom ini mencari cara untuk mengurangi kasus serupa. Dia mengaku bahwa menghilangkan kasus korupsi anggota dewan tidak mungkin.
"Kalau untuk menghilangkan saya yakin tidak bisa tetapi kalau meminimalisr pastinya bisa. Kami sedang berupaya secara sistemik dari  sistem yang ada supaya tidak berikan peluang kepada anggota dewan melakukan tindak pidana korupsi," ungkap politikus Golkar ini.
"Salah satunya yang kami pikir adalah pembahasan anggaran di Banggar itu harus dilakukan secara terbuka pada publik," ucap Akom.
"Saya dengan teman-teman berusaha keras secara sistemik, berusaha untuk menghilangkan, walau mungkin tidak bisa (menghilangkan korupsi), kalau meminimkan pasti bisa, berupaya secara sistemik membuat peraturan, agar ada mekanisme tidak memberikan peluang untuk korupsi," sebutnya.
Sistem yang dimaksudnya adalah, membuat pembahasan di badan anggaran (Banggar) bisa diakses oleh publik. Hal itu diyakini dapat meminimalisir aksi kongkalikong dari berbagai pihak.
"Misalnya kita akan lihat tatib, mungkin juga MD3 dibuat dari sana dan atau salah satunya. Pembahasan anggaran di Banggar terbuka ke publik sehingga nani bukan hanya teman dewan saja tahu proses pembahasan tapi juga publik," kata dia.
Selain itu, Akom juga meminta agar sikap transparan juga dilakukan oleh lembaga pemerintah dan swasta. "Saya memikirkan scara sistemik, dengan pihak lainpun kita lakukan upaya kalau bisa menghilangkan, kalau tidak meminimalisir (korupsi)," tutupnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, dari pemeriksaan saksi dan alat bukti tersebut, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari CEO PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, agar PT WTU dapat memenangkan proyek di Kementerian PUPR.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12a /12b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.