Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Hanafi Rais menyambut
positif langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang stasiun
televisi dan radio mempromosikan Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transaksional (LGBT).
Menurutnya, aturan tersebut perlu diatur tegas dalam Revisi Undang-undang Penyiaran yang akan datang.
"Kami
mengapresiasi langkah KPI yang kemarin memberi surat edaran mengenai
larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transjender) dan di UU nanti
saya kira itu juga relevan untuk dimasukkan supaya aturannya tegas
mengenai propaganda itu," ujar Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Adapun
pembahasan tentang revisi Undang-Undang Penyiaran, menurut Hanafi,
masih pada tahap awal. Namun, ia mengaku pihaknya mengejar pembahasannya
sudah selesai sebelum proses. Sehingga pada masa persidangan berikutnya
sudah dibahas dengan pemerintah.
Hanafi Rais: "Masih tahap awal. Sepertiganya. Maksimal dua kali masa sidang kita harapkan selesai. Berarti sebelum 2016 selesai,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar