slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369

Sabtu, 27 Februari 2016

Ferialdy Noerlan di Periksa oleh KPK menyangkut kasus RJ Lino

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan (QCC) quay container crane tahun 2010 di PT Pelindo II. 
Kasus ini menjerat Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. 
Salah satu saksi adalah mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan. "Dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (4/1/2016). 
Ferialdy mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan tak memberikan keterangan apa pun kepada media. 
Dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri, Ferialdy ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobile crane 2013.
Dia dicopot dari jabatannya oleh Menteri BUMN Rini Soemarno bersamaan dengan dicopotnya RJ Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. 
Pencopotan dilakukan dengan alasan agar keduanya dapat fokus menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya. 
Selain Ferialdy, KPK juga mengagendakan pemeriksaan sakai lainnya, yaitu Wahyu Hardiyanto. Pada 2014, Wahyu menjabat Kepala Biro Pengadaan PT Pelindo II. 
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010, Jumat (18/12/2015). 
Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi. 
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar