slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juli 2016

Faisal Basri: Percuma Ada Tax Amnesty Jika Tax Base-nya Tak Diperbaiki



Lisboa369.com - Pengamat ekonomi senior, Faisal Basri mengingatkan pemerintah terhadap program pengampunan pajak atau tax amnesty yang UU-nya sudah disahkan DPR pekan lalu.

Pasalnya, menurut Faisal, kebijakan ini dianggap kurang tepat, jika pemerintah masih belum memperbaiki tax base-nya, berupa praktik under invoicing export dan offer invoicing import yang sampai saat ini masih berlaku.

“Praktik seperti itu masih terjadi. Mereka mengecilkan ekspor, yang mestinya 100 jadi 70, agar pajaknya rendah. Tapi kalau impor dinaikkan. Mestinya 100 jadi 150. Karena kalau ongkos impor naik, profitnya turun, jadi pajaknya akan rendah,” papar Faisal. Minggu (3/7).

Jadi, menurut dia, uang Indonesia yang banyak dibawa lari ke luar negeri, karena lewat praktik-praktik seperti itu.

“Mesti ada tax amnesty, tapi hal seprti itu tidak diotak-atik, ya sama saja bohong. Sehingga lima tahun lagi nanti akan minta pengampunan lagi. Harusnya pemerintah tingkatkan dulu tax complaiance (kepatuhan membayar pajak),” jelasnya.

Karena logikanya, sekalipun orang dikasih amnesty tapi kepatuhannya tidak diperbaiki, ya akan percuma. Mereka tetap akan membohongi, dengan harapan nanti juga akan ada program tax amnesty lagi.

Menurutnya, pemerintah sebetulnya tahu praktik seperti itu. Apalagi total dana yang dihasilkan dari praktik itu selama setahun mencapai US$18 miliar. Tapi pemerintah mengalikan sepuluh kali sebagai dana Indonesia yang ada di luar negeri.

“Jadi sedemikian mudah untuk melarikan uang dengan cara begini kan? Mestinya pemerintah beresin dulu yang seperti itu,” tegas dia.

Faisal mencontohkan ekspor CPO atau kelapa sawit. Pemerintah pasti tahu data produksi berapa, junlah yang diekspor berapa, dan harga CPO dunia berapa, tinggal dicek harga CPO Amsterdam, London, atau lainnya.

“Tapi itu tidak dilakukan (oleh pemerintah). Sehingga model by pass lagi dengan tax amnesty. Apalagi tax amnesty ini untuk menutup defisit anggaran. Saya katakan, tidak ada UU Tax Amnesty di dunia ini yang berhasil buat menutup defisit fiskal. Tapi naikkan tax base-nya,” cetus Faisal.



Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas

silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Kamis, 30 Juni 2016

PLN Raih Laba Bersih Rp5,01 Triliun



Lisboa369.com - PT PLN (Persero) meraih laba bersih Rp5,01 triliun pada triwulan pertama 2016 atau meningkat Rp5,87 triliun dibandingkan periode sama yang rugi Rp860 miliar.

“Pada triwulan pertama 2016, pendapatan usaha tercatat Rp53,731 triliun atau meningkat Rp2,647 triliun dibandingkan periode sama 2015 sebesar Rp51,084 triliun. Sementara, biaya usaha naik Rp627 miliar dari Rp55,44 triliun menjadi Rp56,067 triliun,” ujar Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto di Jakarta.
Menurut dia, biaya usaha tersebut terdiri atas bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami penurunan cukup tajam yakni Rp4,958 triliun dari Rp9,911 triliun pada triwulan pertama 2015 menjadi Rp4,953 triliun pada triwulan pertama 2016.
Volume BBM pada triwulan pertama 2016 mengalami penurunan 300 ribu kiloliter dari 1,4 juta kiloliter pada triwulan pertama 2015 menjadi 1,1 juta kiloliter.
Biaya usaha lainnya adalah berasal dari bahan bakar non-BBM yang pada triwulan pertama 2016 tercatat Rp19,042 triliun dan biaya operasi lainnya mencapai Rp32,072 triliun.
Dengan demikian, lanjut Sarwono, pada triwulan pertama 2016, PLN mengalami rugi (selisih antara pendapatan usaha dan biaya usaha) Rp2,336 triliun.
“Kerugian tersebut sebelum subsidi. Setelah ditambah subsidi sebesar Rp12,495 triliun pada triwulan pertama 2016, maka kami mendapat laba Rp10,16 triliun,” ujarnya.
Kemudian, setelah dikurangi beban keuangan yang mencapai Rp3,557 triliun, perolehan laba PLN menjadi Rp6,602 triliun.
Selanjutnya, menurut dia, pada triwulan pertama 2016, PLN memperoleh keuntungan selisih kurs Rp3,682 triliun, sehingga laba naik menjadi Rp10,284 triliun.
“Terakhir, setelah dikurangi beban pajak yang cukup besar Rp5,275 triliun, didapat laba bersih Rp5,01 triliun,” ujar Sarwono.
Pada 2015, PLN membukukan laba bersih setelah audit sebesar Rp15,6 triliun.
Indikator kinerja PLN pada 2015 lainnya adalah pendapatan penjualan listrik Rp209,8 triliun atau naik Rp23,2 triliun (12,44 persen) dibandingkan 2014 sebesar Rp186,6 triliun, pertumbuhan pemakaian listrik 2,14 persen menjadi 202,8 Terra Watt hour (TWh) dari 198,6 TWh, dan beban usaha tercatat Rp246,3 triliun atau turun Rp19 triliun (7,16 persen) dibandingkan 2014 sebesar Rp265,3 triliun.
Selain itu, jumlah pelanggan per 31 Desember 2015 naik 3,7 juta (6,39 persen) menjadi 61,2 juta dibandingkan 2014 sebanyak 57,5 juta, rasio elektrifikasi tercatat 88,3 persen per 31 Desember 2015 atau naik dibandingkan posisi 2014 sebesar 84,35 persen, perolehan subsidi listrik turun Rp42,8 triliun menjadi Rp56,6 triliun dibandingkan 2014 sebesar Rp99,3 triliun dan pemakaian BBM turun dua juta kiloliter dari 7,2 menjadi 5,2 juta kiloliter atau nilainya berkurang Rp36,4 triliun dari Rp71,5 triliun menjadi Rp35 triliun.

Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas

silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473 

Sabtu, 18 Juni 2016

Empat Pengaruh Negatif Kebijakan Tax Amnesty

 

Lisboa369.com - Ekonom senior yang juga mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 1999-2004, Anwar Nasution mengatakan ada empat pengaruh negatif dari kebijakan “tax amnesty” atau pengampunan pajak.

“Pertama, melemahkan administrasi perpajakan dan mengurangi penerimaan negara dari pajak,” kata Anwar dalam diskusi “Tax Amnesty: Pemutihan Pajak dan Skandal Keuangan Terbesar?” di Jakarta.

Menurutnya, investor tidak akan bersedia membeli Surat Utang Negara (SUN) dan sukuk negara tanpa adanya kepercayaan terhadap pemerintah untuk mampu meningkatkan penerimaannya agar dapat melunasi hutangnya tersebut.

Kedua, kata Anwar, semakin memperlebar kesenjangan distribusi pendapatan akibat dari semakin buruknya rasio gini.

“Ketiga, menimbulkan kecemburuan sosial dan rasial karena adanya persepsi bahwa kelompok non-pribumi yang lebih banyak menikmati pengampunan pajak,” tuturnya.

Ia mengatakan usaha kelompok milik non-pribumi itu ada di Indonesia tetapi pendapatan serta keuntungan usahanya lebih banyak diparkir di luar negeri.

“Kelompok ini sekaligus yang lebih banyak namanya tercantum dalam dokumen “Panama Papers” maupun yang menikmati skandal BLBI,” ucap Anwar, Terakhir, Anwar menyatakan terkait persepsi bahwa Indonesia merupakan negara gagal karena tidak mampu menegakkan aturan hukum di negaranya sendiri.
“Sementara itu, “Panama Papers” yang menimbulkan gejolak politik di berbagai negara, Indonesia hanya menganggapnya sebagai angin lalu,” ujarnya.

Ia menambahkan pengampunan pajak justru menambah kerawanan kesulitan ekonomi dan sekaligus memicu kerawanan sosial.

“Menambah kesulitan ekonomi karena tidak adanya perbaikan sistem fiskal dan peningkatan penerimaan negara dari pajak justru semakin memperlemah ketahanan ekonomi kita yang tengah menghadapi berbagai gejolak eksternal yang tidak dapat kita pengaruhi,” kata Anwar yang juga Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.

Pemerintah memperkirakan wajib pajak yang mendaftar kebijakan pengampunan pajak akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri hingga Rp4.000 triliun, dengan kemungkinan dana repatriasi yang masuk mencapai kisaran Rp1.000 triliun dan uang tebusan untuk penerimaan pajak Rp160 triliun.

Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016, seusai pembahasan RUU Pengampunan Pajak, yang saat ini berada dalam tahapan rapat panitia kerja (Panja) pemerintah dengan DPR RI.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Kamis, 16 Juni 2016

Pengampunan Pajak (Bukan) Buat Koruptor




Lisboa369.com -  Pengampunan pajak di berbagai negara sebetulnya adalah program yang bertujuan baik. Namun, RUU Pengampunan Pajak bisa menjadi kontroversial, ketika mencakup pengampunan pajak bagi para pelaku korupsi.

Rencana Presiden Joko Widodo untuk segera menggolkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke DPR-RI memicu munculnya pro dan kontra. Sejatinya, tujuan dan target dari pengampunan pajak itu masuk akal. Untuk menggenjot program infrastruktur dibutuhkan banyak dana, sementara APBN yang ada tidak mencukupi. Maka pemerintah harus putar otak dan mencari terobosan untuk mengisi kesenjangan anggaran tersebut.

Banyaknya dana milik warga negara RI yang diparkir atau lebih tepat “disembunyikan” dan “diamankan” di luar negeri memberi ide. Yakni, bagaimana agar dana yang selama ini menganggur itu bisa dipulangkan ke Tanah Air dan dimanfaatkan. Karena berbagai pertimbangan, pemilik dana –yang selama ini tidak membayar pajak atas dananya tersebut– enggan membawa pulang dananya ke Indonesia.

Presiden Jokowi dan tim ekonominya harus memberi insentif tertentu, untuk “membujuk” mereka agar mau memulangkan atau merepatriasi dananya ke Indonesia. Nah, insentif itu adalah pengampunan pajak.

Pengampunan pajak (tax amnesty) adalah peluang dalam waktu terbatas bagi sekelompok tertentu pembayar pajak, untuk membayar sejumlah yang ditentukan, sebagai pertukaran bagi pemaafan atas beban pajak tertentu (termasuk bunga dan sanksi) berkaitan dengan periode atau periode-periode pajak sebelumnya, tanpa perlu mengkhawatirkan tuntutan hukum.

Pengampunan pajak ini biasanya habis masa berlakunya ketika beberapa otoritas memulai investigasi pajak dari pajak sebelumnya. Dalam sejumlah kasus, legislasi yang menawarkan pengampunan juga menerapkan hukuman yang lebih keras terhadap mereka yang layak memperoleh pengampunan tetapi tidak mau memanfaatkan peluang itu.

Bukan Hal yang Luar Biasa

Pengampunan pajak pada dasarnya bukanlah hal yang luar biasa. Beberapa negara telah melakukannya. Mereka bukan negara-negara sedang berkembang atau negara terbelakang, tetapi negara-negara yang sistem keuangannya sudah tergolong maju.

Australia telah melakukan pengampunan pajak dua kali, pada 2007 dan 2009. Sedangkan Portugal melakukan hal yang sama pada 2005 dan 2010. Di Jerman, pada 2004 diberikan pengampunan pajak dalam hubungan dengan kasus penghindaran pajak. Pada 2003, Afrika Selatan memberlakukan Exchange Control Amnesty And Amendment of Taxation Laws Act, juga sebuah pengampunan pajak.

Sedangkan parlemen Belgia pada 2004 mengesahkan undang-undang, yang memungkinkan individu yang terkena pajak pendapatan Belgia untuk meregulasikan aset-aset yang tidak dipajaki atau tidak dideklarasikan, yang mereka kuasai sebelum 1 Juni 2003.

Di Yunani, pengampunan pajak ditawarkan bukan hanya pada segelintir orang kaya, tetapi pada jutaan warga. Pada 30 September 2010, parlemen Yunani meratifikasi legislasi yang didesakkan oleh pemerintah, dalam upaya meningkatkan pendapatan. Legislasi ini menjanjikan pengampunan pajak bagi jutaan warga Yunani, dengan cukup membayar 55 persen dari tunggakan pajak mereka. Namun pada 2011, Komisi Eropa meminta Yunani memodifikasi peraturan pajaknya, karena pengampunan pajak yang dilakukan itu dianggap bersifat diskriminatif dan tidak cocok dengan perjanjian-perjanjian Komisi Eropa.

Sementara itu, Italia memperkenalkan pengampunan pajak pada 2001, yang kemudian dikenal sebagai Scudo Fiscale (Perisai Pajak), yang diperpanjang pemberlakuannya sampai 2003. Pada 2009, pengampunan pajak Italia memberlakukan pajak rata (flat) 5% terhadap aset-aset yang direpatriasi (dimasukkan kembali dari luar negeri ke Italia). Dengan total aset sekitar 80 miliar euro yang dideklarasikan, pengampunan pajak menghasilkan pendapatan pajak sebesar 4 miliar euro. Bank of Italy memperkirakan, warga Italia memegang sekitar 50 miliar euro dalam dana-dana yang tidak dideklarasikan di luar negeri.

Rusia, Spanyol, dan Amerika Serikat

Pada 2007, sebuah program pengampunan pajak di Rusia berhasil mengumpulkan 130 juta dollar AS pada enam bulan pertama. Program pengampunan pajak di Rusia ini tidak terbuka terhadap setiap orang, yang sebelumnya telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan perpajakan, seperti penghindaran pajak.

Pada 2012, Menteri Ekonomi dan Daya Saing Spanyol, Cristobal Montoro, mengumumkan pengampunan terhadap penghindaran pajak, untuk aset-aset yang tidak dideklarasikan atau aset yang disembunyikan di kawasan atau negara-negara yang menjadi surga pajak (tax haven). Repatriasi akan diizinkan dengan membayar 10 persen pajak, dengan tanpa hukuman kriminal.

Kalau di Amerika Serikat, lain lagi. Pada 2009, pengampunan pajak federal AS diberikan kepada lebih dari 14.700 pembayar pajak AS. Banyak negara bagian di AS melakukan pengampunan pajak. Kota Los Angeles mengumpulkan 18,6 juta dollar AS dalam program pengampunan pajak 2009, dan mengklaim bahwa angka itu lebih besar 8,6 juta dollar AS dari yang semula diharapkan, dan bahwa kalangan bisnis menghemat 6,7 juta dollar AS dalam bentuk sanksi-sanksi.

Negara bagian Louisiana menghasilkan 450 juta dollar AS dari program pengampunan pajak 2009. Angka ini tiga kali lipat lebih besar dari yang semula diperkirakan, menurut Gubernur Bobby Jindal dari Partai Republik.

Pada 2007, rancangan undang-undang dari Senat AS –yang tidak jadi disahkan sebagai undang-undang– mengusulkan pengampunan pajak bagi imigran ilegal. Pengampunan pajak itu didukung oleh George W. Bush, yang waktu itu menjabat Presiden AS, dan Menteri Keamanan Dalam Negeri (Homeland Security) Michael Chertoff.

Komisioner IRS (badan perpajakan AS) Doug Shulman pada 26 Juni 2012 menyatakan, program-program pengungkapan sukarela IRS terhadap dana-dana warga yang disimpan di luar negeri, sejauh itu telah menghasilkan lebih dari 5 miliar dollar AS. Angka sebesar itu berasal pajak yang akhirnya dibayarkan, bunga, dan sanksi (penalties), dari 33.000 pengungkapan sukarela, yang dilakukan di bawah dua program pertama.

Kontroversi Soal Korupsi

Pengampunan pajak, yang awalnya berniat baik, ternyata juga menyimpan bibit-bibit kontroversi. Hal ini disebabkan individu-individu yang tercakup dalam program tersebut bukan cuma mantan penghindar pajak, tetapi bisa jadi mereka adalah pelaku korupsi yang menyimpan aset hasil korupsinya di luar negeri.

Di satu sisi, pemerintah Jokowi mengklaim serius memberantas korupsi. Namun di sisi lain, lewat RUU Pengampunan Pajak tersebut, secara de facto (dan lalu de jure), pemerintah memberi peluang bagi para pelaku korupsi untuk menyelamatkan diri dari tuntutan hukum. Lantas, bagaimana publik harus memposisikan pengampunan pajak ini dalam konteks komitmen untuk membentuk pemerintahan dan sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Guru Besar Perpajakan UI, Haula Rosdiana, berpendapat, tidak adanya definisi yang umum diberlakukan tentang tax amnesty, membuat pengampunan pajak mempunyai arti yang berbeda, sesuai dengan negara dan waktu saat pengampunan pajak diberlakukan.

Menurut Rosdiana, penerapan tax amnesty juga akan mencederai keadilan dan melemahkan penegakan hukum. Karena tidak adanya payung hukum yang mengatur, target operasi yang disasar aparat penegak hukum berpotensi lepas. “Penerapan tax amnesty harus terfokus pada pengampunan pidana pajak, dan tidak diperluas dengan penghapusan pidana lainnya, seperti: pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya di sektor industri,” ujar Rosdiana.

Sedangkan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menegaskan, jika kebijakan tax amnesty diberlakukan, hal ini akan kontraproduktif bagi Indonesia di mata dunia. Ini bisa menimbulkan kesan bahwa pemerintah berusaha melegalkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), padahal Indonesia sudah dikeluarkan dari daftar hitam dunia pencucian uang oleh FATF (Financial Action Task Force).

Pemberlakuan tax amnesty juga akan merusak upaya pengejaran aset penjahat keuangan yang telah dibangun PPATK, karena tidak sedikit terpidana korupsi kelas kakap yang menaruh dana korupsinya di luar negeri, di negara-negara yang menjadi “surga pajak.”

Kaitan dengan kemungkinan para koruptor memanfaatkan celah RUU Pengampunan Pajak untuk “memutihkan” hasil kejahatannya, patut menjadi catatan bagi para anggota DPR-RI. Pertengahan Juni 2016 ini, mereka dijadwalkan akan membahas RUU tersebut, dengan target pada Juli 2016 sudah bisa diberlakukan.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Kamis, 28 April 2016

RUU Pengampunan Pajak Tak Berpihak Pada Rakyat Ekonomi Bawah



                Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) Arief Poyuono menyesalkan sikap pemerintah yang akan mengesahan RUU Amnesty (RUU pengampunan pajak) pada Juni 2016 mendatang. Pasalnya, dalam RUU Tax Amnesty akan memberikan pengampunan pajak kepada para wajib pajak nakal yang sudah bertahun tahun tidak bayar pajak.
“Hampir 100 persen wajib pajak nakal tersebut adalah para pengemplang BLBI, koruptor dan perusahaan perusahaan nakal yang sering melakukan pengelapan pajak. Mereka bekerja sama dengan oknum petugas pajak yang menjadi Mafia di Direktorat Jendral Pajak yang ada selama ini,” ujar Arief di Jakarta, Kamis (28/4).
              Hal ini menciptakan sebuah ketidak adilan bagi masyarakat Indonesia khususnya kaum pekerja di BUMN maupun di luar BUMN, PNS, pedagang pedagang di pusat pertokoan, pedagang pasar, petani serta nelayan yang selama ini patuh membayar pajak kepada pemerintah.
              Dirinya mencontohkan, wajib pajak yang patuh terlihat paling gampang adalah pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak penghasilan bagi kaum pekerja, pajak pedagang dan pajak atas bunga bank bagi masyarakat yang menabung di Bank.
“Padahal, para pengemplang pajak yang masuk kategori pengemplang pajak adalah kelompok masyarakat kelas Ekonomi atas,” tambahnya.
Menurutnya, masyarakat Indonesia yang selama ini patuh membayar pajak seharusnya menolak UU Tax  Amnesty yang tidak berpihak pada wajib pajak yang patuh.
“Pengampunan pajak akan menghasilkan tambahan sejumlah Rp60 triliun, artinya para pengemplang pajak hanya diwajibkan bayar pajak berhutang sebesar 1,5 persen saja dari total utang pembayaran pajak sebesar Rp4.000 Triliun,” ungkapnya.


www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473 

Senin, 29 Februari 2016

Wapres Ingatkan Pentingya Bayar Pajak

Saat menghadiri puncak peringatan Cap Go Meh di Jakarta International Expo, Kemayoran malam ini,  Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan pentingnya membayar pajak. Pajak diperlukan untuk membangun negeri ini.Dalam sambutannya JK berpesan agar semua masyarakat mempercayai Indonesia dan ikut membayar pajak bersama-sama.
"Ada 3 langkah. Bayar pajak, dan mempercayai negeri ini, kita tidak ada diskriminasi," kata JK dalam sambutannya, Minggu (28/2/2016).
JK menyampaikan penghargaannya atas upaya yang dijalankan masyarakat Tionghoa dalam membesarkan Indonesia dari sisi ekonomi dan sosial. Menurut dia, hingga saat ini sudah banyak masyarakat Tionghoa yang telah berkiprah dalam pembangunan bangsa dari segi politik dan pemerintahan.
Namun JK berpesan agar ke depannya tidak ada lagi penggolongan suku-suku dan etnis tetapi bersatu sebagai bangsa Indonesia.
Pada kesempatan itu, JK juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tionghoa yang telah menciptakan lapangan kerja dan membayar pajak. Tidak hanya itu, JK mengingatkan agar meningkatkan kekuatan internal dan meningkatkan investasi di dalam negeri.
Pemerintah, kata Wapres JK, saat ini tengah berupaya melakukan pengampunan pajak melalui Rancangan Undang-undang tentang tax amnesty. RUU Tax Amnesty saat ini tengah berada di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.  Menurut JK, pengampunan pajak diperlukan untuk membawa kembali dana pengusaha Indonesia yang ada di luar negeri kembali ke tanah air. 
"Memang hari ini kita berusaha untuk melakukan tax amnesty. Ada uang yang beredar di luar tapi nggak mau membawa dana masuk untuk membangun bangsa. Apabila kita semangat membangun negeri kita pakai kekuatan negeri," Ucap JK saat membacakan sambutannya dalam puncak acara peringatan Cap Go Meh di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (28/2/2016). 
Namun JK mengingatkan bagi pengusaha Indonesia yang dananya berada di luar negeri dan ingin membayar pajak, tak perlu menunggu terbitnya Undang-undang Tax Amnesty. Perlu kesadaran semua pihak untuk membangun bangsa ini melalui pajak. 
"Tapi kita ingin katakan siapa saja kalau ingin bayar pajak tidak perlu tunggu pengampunan. Tanpa itu bangsa ini tidak akan besar. Lebih percaya negara lain simpan dana," Ucap JK. 
Di ujung sambutannya, penghargaan dan pengakuan terhadap bangsa tidak hanya berasal lewat kartu identitas.
"Pengakuan bangsa bukan hanya KTP tapi perilaku. Mari kita selalu membahagiakan bangsa kita," ucapnya.