slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369
Tampilkan postingan dengan label tax amnesty. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tax amnesty. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Oktober 2016

Repatriasi Rp600 Triliun Segera Masuk, Pemerintah Diminta Siapkan Instrumen Investasi


Situs Cashmarket Agen Resmi Maxbet , Agen Resmi Sbobet Dan Agen Casino online terpercaya di indonesia Mitra Resmi Ionclub(Agen khusus Ionclub atau agen ioncasino)

Lisboa369 (Agen resmi maxbet, agen resmi sbobet, serta agen resmi ionclub) - Direktur Eksekutif Center for Indonesa Taxation Analysis (CITA) yang juga sebagai konsultan pajak, Yustinus Prastowo mengklaim, ada dana Rp600 triliun yang segera masuk ke dalam negeri sebagai dana repatriasi dari program prngampunan pajak (tax amnesty).

Dana-dana milik wajib pajak (WP) besar ini disebutnya sudah melakukan deklarasi di periode pertama itu, dan segera akan direpatriasi. Untuk itu, pemerintah juga mestinya mau memfasilitasi dengan membuka instrumen investasi yang inginkan pemilik dana itu.

“Dari informasi yang saya dapat, sudah ada Rp600 triliun yang sudah di-declare di luar negeri dan mau dibawa pulang. Apalagi dananya itu bentuknya likuid bukan hanya aset,” tandas Prastowo di Jakarta, ditulis Rabu (12/10).

Sehingga dengan dana tersebut, maka potensi repatriasi itu besar sekali, tinggal bagaimana pemerintah memfasilitasinya dengan instrumen investasi yang tepat.

“Itu dilakukan di periode pertama lalu. Dan dilakukan secara persuasif. Kalau pun nantinya yang bisa balik separuh saja atau Rp300 triliun, saya rasa sudah banyak. Tinggal pemerintah tanyakan, Anda butuh investasi apa kalau mau bawa pulang? Cepat fasilitasi dong,” papar pengamat pajak ini.

Menurutnya, potensi deklarasi dan dana repatriasi ke depannya, terutama di periode kedua dengan tarif 3 persen ini memang masih besar. Apalagi di periode pertama, dia melihatnya WP-WP besar belum terlalu banyak.

LISBOA369 AGEN RESMI SBOBET SERTA AGEN KHUSUS IONCLUB ATAU IONCASINO UNTUK LIVE GAME ONLINE, JUGA AGEN RESMI MAXBET YANG TERPERCAYA SAAT INI NO 1 DI INDONESIA. 

“Di periode kedua ini tetap masih bisa (WP besar ikut tax amnesty). Apalagi kalau dari angka yang ada, masih sedikit WP besar yang mau ikut. Sehingga potensi repatriasi juga masih bisa dimaksimalkan,” tegas dia.

Selama di periode pertama belum banyaknya WP besar yang ikut, karena kemarin-kemarin masih belum banyak WP besar yang mengurus terkait special purpose vechical (SPV) dan segala macam. Sehingga mereka baru akan ikut di periode kedua ini.

Sementara itu, potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk ikut tax amnesty juga masih terbuka. Selama pemerintah melakukan pendekatan yang persuasif, bukan malah mengejar-negejar mereka.

“Karena potensi UMKM untuk ikut masih banyak, asal strateginya tepat. Tepatnya itu adalah bagi UMKM kasih fasilitas dan insentif dulu, baru pemerintah ngambil pajaknya. Jangan ditakut-takuti ikut tax amnesty. Apalagi mengejar-ngejarnya,” jelasnya.

“Kalau saat ini cara DJP malah mengejar. Dan saya yakin kalau mengejar pajak UMKM itu tidak bisa. Mereka pasti melawan, karena selama ini pemerintah tidak pernah membantu kok sekarang banyak menuntut. Itu psikologisnya,” imbuh dia.

Jadi tak hanya masalah tarif yang rendah, bagi UMKM cara pendekatan yang tepat akan menjadi daya tarik. Pasalnya, sejauh ini potensinya besar terutama di sektor perdagangan dan jasa, serta digital economy.


“Apalagi untuk digital economy, itu untuk mengawasinya lebih mudah. Karena terkoneksi ke sistem kok, baik dari sisi pembayaran dan lainnya,” ungkap dia.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473


Minggu, 28 Agustus 2016

Tax Amnesty Menimbulkan Kegelisahan Baru


Situs Cashmarket Maxbet , Sbobet Dan casino online terpercaya di indonesia Mitra Resmi Ionclub(Agen khusus Ionclub atau agen ioncasino)


Lisboa369.com - Hampir dua bulan sudah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah berjalan. Harapan pemerintah menarik Rp 4.000 trilun uang yang parkir diluar negeri masih jauh api dari panggang. Merasa sulit mencapai target menarik uang dari luar, pemerintah malah beralih menyasar rakyatnya sendiri di dalam negeri sebagai target tax amnesty hingga muncul keresahan.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menyatakan bahwa masyarakat telah menjadi korban teror pemerintah sehingga menjadi resah dan takut hartanya dirampas. Pemerintah yang menyatakan bahwa sudah mengantongi nama, alamat dan tempat penyimpanan dana diluar kini tak mampu menarik dana tersebut sehingga pemerintah pun merasa berhak meminta bagian dari aset rakyat atas nama Tax Amnesty.

"Ini kejahatan oleh rezim kepada rakyat," ujar Ferdinand melalui pesan, Jumat (26/8).

Ia pun menyatakan saat ini aset masyarakat yang didapat melalui proses jual beli, yang sudah dilakukkan pembayaran pajak saat membeli aset tersebut dan membayar kewajiban pajak tahunan atas aset tersebut kini harus membayar lagi pajak Tax Amnesty andai aset tersebut belum dilaporkan dalam SPT tahunan.

"Aset yang dengan susah payah didapat rakyat dikenakan pajak preman tax amnesty," ujarnya.

Padahal walaupun tidak semua orang memiliki NPWP bukan menjadi alasan untuk menarik pajak ganda dalam rangka menutupi kegagalan pemerintah dalam menjalankan Tax Amnesty. Sebab Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah dan rumah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak pajak lainnya menjadi bukti bentuk pelaporan harta yang dimiliki kepada masyarakat.

Lazimnya pajak itu harusnya adalah untuk produktifitas, untuk hasil atau pendapatan bukan kepada aset. Keadaannya pun berubah, sekarang kepemilkan aset menjadi masalah dan dengan akal-akalan tax amnesty seolah rakyat yang menyembunyikan asetnya. Padahal sistem pemerintah ini yang dianggap gagal dalam mengelola pajak tapi rakyat yang diteror seolah menyembunyikan asetnya.

"Jangan - jangan sendok dan garpu didapur juga harus masuk laporan tax amnesty," ujarnya.

Ia pun berharap pemerintah secepatnya sadar diri dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan ataupun pajak yang macam-macam. Bahkan jika perlu membebaskan pajak untuk satu tahun menjadi insentif produktifitas bagi rakyat seperti PBB dan PKB sebab sampai saat ini pemerintah dianggap belum mampu meningkatkan taraf hidup dan pendapatan masyarakat.

"Kalau tax amnesty itu untuk memaksa uang diluar untuk masuk sebaiknya pemerintah fokus disitu bukan malah menjadikan rakyatnya sebagai korban kebijakan," tegasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui animo masyarakat yang besar terhadap program tersebut, mulai dari pertanyaan hingga kegalauan. "Kami sudah melakukan sosialisasi, dan ternyata animo masyarakat sangat tinggi. Ini jadi trending topic di twitter dari level pertanyaan sampai level kegalauan oleh masyarakat itu," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8).

Trending topic tersebut tercatat pada tanggal 10 Agustus 2016 pukul 12.28 WIB. Di mana tax amnesty berada pada urutan pertama, sedangkan pada posisi selanjutnya adalah #sebuahrasa dan #farewelliqbalCJR.

Sri Mulyani menjelaskan, sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial lain, yaitu youtube. Ada berupa video instruksi yang ditayangkan, dan sudah dilihat sebanyak 28.166 kali dalam 14 hari.

"Postingan video kita juga sudah dilihat sebanyak 28.166 kali," terangnya.
Sementara itu, situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga sudah diakses sebanyak 410.000 kali dalam periode 15 Juli-20 Agustus 2016. "Ini merupakan fakta dari tingginya animo masyarakat tentang tax amnesty," tegas Sri Mulyani.

LISBOA369 AGEN RESMI SBOBET SERTA AGEN RESMI DAN AGEN KHUSUS IONCLUB ATAU IONCASINO UNTUK LIVE GAME ONLINE, JUGA AGEN RESMI MAXBET YANG TERPERCAYA SAAT INI NO 1 DI INDONESIA.

Di lain pihak, Yustinus Prastowo selaku Direktur Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyatakan bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, artinya seluruh kewajiban pajak yang belum pernah diperiksa oleh kantor pajak diampuni, termasuk konsekuensi sanksi administrasi dan pidana pajak yang timbul dari kewajiban pajak tersebut.


Cara mendapatkan pengampunan adalah dengan mengungkapkan harta yang dimiliki dan belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir (2015) dan membayar uang tebusan, yang tarifnya tergantung pada kondisi deklarasi, repatriasi, dan UKM. Serta waktu dalam mengikuti program pengampunan pajak. 


Ia pun mengatakan bahwa tidak semua orang harus mengukuti tax amnesty, sebab pengampunan ini adalah hak yang boleh dimanfaatkan atau tidak. Wajib pajak yang mengungkap harta dan membayar tebusan diberi pengampunan, dan bagi yang tidak memanfaatkan tidak berhak mendapat fasilitas: dihapus pajak terutang dan sanksinya, jaminan tidak diperiksa dan tidak disidik sampai dengan 2015.

Dengan demikian dapat dipahami resiko dan konsekuensi jika memilih tidak ikut program pengampunan yaitu terbuka untuk diperiksa, potensi membayar tambahan pajak terutang, dikenai sanksi administrasi atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku jika terbukti masih terdapat penghasilan yang belum dibayar pajaknya.

"Yang diungkapkan Ferdinand Hutahean bukan lah kritik yang gagah dan heroik tetapi lahir dari campur aduk amarah, kegalauan, dan kekacauan berpikir," ujar Yustinus, Jumat (27/8).

Apabila masyarakat sudah yakin bahwa harta yang belum dilaporkan bersumber dari penghasilan yang sudah dipajaki dengan benar, termasuk jika harta tersebut bersumber dari warisan, hibah, atau sumbangan, atau tidak lagi memiliki penghasilan cukup melakukan pembetulan SPT. Apabila wajib pajak yang seluruh penghasilannya sudah dipajaki dan ingin mendapatkan fasilitas pengampunan dapat ikut program tax amnesty diperbolehkan dengan cara mengungkap harta tambahan dan membayar uang tebusan.

"Sangat sederhana karena memahami tax amnesty sungguh mudah, dan tak perlu dibikin sulit," ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa tetap ada risiko dan konsekuensi apabila wajib pajak tidak jujur. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Jika wajib pajak memilih ikut tax amnesty tidak jujur maka harus menerima resikonya, sebab harta yang tidak diungkap dan ditemukan oleh kantor pajak sampai dengan 1 Juli 2019, akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak sesuai ketentuan dan sanksi 200% dari pajak yang terutang.

Di sisi lain, jika wajib pajak memilih tidak ikut tax amnesty dan terdapat harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dianggap tambahan penghasilan dan dikenai pajak dan sanksi sesuai UU yang berlaku. Maka wajib pajak yang memilih tidak ikut tax amnesty harus segera menyampaikan pembetulan SPT sebelum 31 Maret 2017.

Terkait target tax amnesty yang belum tercapai Yustinus mengakui adanya beberapa hal yang belum memenuhi harapan. dan itu adalah hal yang sangat wajar dan manusiawi, di tengah tuntutan semua harus bekerja dengan baik. Apabila ada kekurangan, mmaka sebaiknya semua pihak dapat mengkritik secara konstruktif dan proporsional. Tak perlu saling menyalahkan.

Sebab program tax amnesty meretas kesadaran baru bahwa kita memiliki modal sosial yang amat besar untuk bangkit menjadi bangsa yang maju, makmur, dan sejahtera. "UU Pengampunan Pajak justru menjadi sarana rekonsiliasi antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak," ujarnya.




Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,poker,tangkas
 
silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473
 

Rabu, 20 Juli 2016

Bank Penampung Dana Tax Amnesty Harus Tanda Tangan Kontrak


Situs Cashmarket Agen Resmi Maxbet , Agen Resmi Sbobet Dan casino online terpercaya di indonesia Mitra Resmi Ionclub (Agen Khusus Ioncasino atau agen ionclub)

Lisboa369.com - Pemerintah telah menunjuk 18 bank persepsi untuk menampung dana repatriasi dari program tax amnesty atau pengampunan pajak. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menegaskan bank tersebut harus melalui proses persetujuan kontrak untuk menjadi bank persepsi penampung dana tax amnesty.

Bambang menyatakan bank-bank tersebut akan diberikan kontrak apabila terjadi kesepakatan, maka bank tersebut resmi menjadi bank penampung dana repatriasi. “19 bank yang eligible. Ini saya tegaskan lagi 19 bank yang eligible. Tanda tangan keinginan untuk ikut serta. Kontraknya belum. Mereka baru bilang, ‘iya saya mau ikut,’ tapi kan harus setuju dulu dengan kontrak,” ungkapnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7).

LISBOA369 MITRA RESMI SBOBET SERTA MITRA RESMI MAXBET  DAN AGEN KHUSUS IONCLUB ATAU IONCASINO UNTUK LIVE GAME ONLINE, YANG TERPERCAYA SAAT INI NO 1 DI INDONESIA.

Pendaftaran Tax amnesty sendiri telah resmi dibuka. Disinyalir dana repatriasi hasil program pengampunan pajak tak lama lagi akan masuk ke Indonesia. Selain perusahaan sekuritas dan Manajer Investasi (MI), dana hasil tax amnesty akan ditampung oleh bank-bank persepsi yang sudah ditunjuk pemerintah.

Menurut menkeu, bank-bank tersebut belum resmi sebagai penampung dana tax amnesty namun baru sebatas menandatangani keinginan ikut serta. Bambang menegaskan, bank-bank tersebut juga harus menyetujui aturan kerahasiaan yang ditetapkan dan siap menerima sanksi apabila melanggar. “Mereka haru comply dengan aturan kerahasiaan data dan tadi yaitu mereka bersedia untuk dimonitor datanya,pergerakannya di dalam perbankan itu sendiri, kalau ada pelanggaran mereka coba main-main atau mengalihkan uangnya kepada instrumen yang berbau luar negeri atau mengalihkan uangnya sebentar saja ke luar negeri, maka akan ada sanksi,” tegasnya.

Perlu diketahui, syarat bank-bank yang akan menampung dana repatriasi ini di antaranya adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV. Dengan kriteria tersebut, ada 18 bank yang memenuhi persyaratan. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan menyebutkan, ada 18 bank dari 19 bank yang diundang yang telah bersedia menampung dana repatriasi.



Kami melayani pembukaan akun, Maxbet, sbobet, ibcbet, ionclub, poker, tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Minggu, 03 Juli 2016

Faisal Basri: Percuma Ada Tax Amnesty Jika Tax Base-nya Tak Diperbaiki



Lisboa369.com - Pengamat ekonomi senior, Faisal Basri mengingatkan pemerintah terhadap program pengampunan pajak atau tax amnesty yang UU-nya sudah disahkan DPR pekan lalu.

Pasalnya, menurut Faisal, kebijakan ini dianggap kurang tepat, jika pemerintah masih belum memperbaiki tax base-nya, berupa praktik under invoicing export dan offer invoicing import yang sampai saat ini masih berlaku.

“Praktik seperti itu masih terjadi. Mereka mengecilkan ekspor, yang mestinya 100 jadi 70, agar pajaknya rendah. Tapi kalau impor dinaikkan. Mestinya 100 jadi 150. Karena kalau ongkos impor naik, profitnya turun, jadi pajaknya akan rendah,” papar Faisal. Minggu (3/7).

Jadi, menurut dia, uang Indonesia yang banyak dibawa lari ke luar negeri, karena lewat praktik-praktik seperti itu.

“Mesti ada tax amnesty, tapi hal seprti itu tidak diotak-atik, ya sama saja bohong. Sehingga lima tahun lagi nanti akan minta pengampunan lagi. Harusnya pemerintah tingkatkan dulu tax complaiance (kepatuhan membayar pajak),” jelasnya.

Karena logikanya, sekalipun orang dikasih amnesty tapi kepatuhannya tidak diperbaiki, ya akan percuma. Mereka tetap akan membohongi, dengan harapan nanti juga akan ada program tax amnesty lagi.

Menurutnya, pemerintah sebetulnya tahu praktik seperti itu. Apalagi total dana yang dihasilkan dari praktik itu selama setahun mencapai US$18 miliar. Tapi pemerintah mengalikan sepuluh kali sebagai dana Indonesia yang ada di luar negeri.

“Jadi sedemikian mudah untuk melarikan uang dengan cara begini kan? Mestinya pemerintah beresin dulu yang seperti itu,” tegas dia.

Faisal mencontohkan ekspor CPO atau kelapa sawit. Pemerintah pasti tahu data produksi berapa, junlah yang diekspor berapa, dan harga CPO dunia berapa, tinggal dicek harga CPO Amsterdam, London, atau lainnya.

“Tapi itu tidak dilakukan (oleh pemerintah). Sehingga model by pass lagi dengan tax amnesty. Apalagi tax amnesty ini untuk menutup defisit anggaran. Saya katakan, tidak ada UU Tax Amnesty di dunia ini yang berhasil buat menutup defisit fiskal. Tapi naikkan tax base-nya,” cetus Faisal.



Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas

silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Sabtu, 18 Juni 2016

Empat Pengaruh Negatif Kebijakan Tax Amnesty

 

Lisboa369.com - Ekonom senior yang juga mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 1999-2004, Anwar Nasution mengatakan ada empat pengaruh negatif dari kebijakan “tax amnesty” atau pengampunan pajak.

“Pertama, melemahkan administrasi perpajakan dan mengurangi penerimaan negara dari pajak,” kata Anwar dalam diskusi “Tax Amnesty: Pemutihan Pajak dan Skandal Keuangan Terbesar?” di Jakarta.

Menurutnya, investor tidak akan bersedia membeli Surat Utang Negara (SUN) dan sukuk negara tanpa adanya kepercayaan terhadap pemerintah untuk mampu meningkatkan penerimaannya agar dapat melunasi hutangnya tersebut.

Kedua, kata Anwar, semakin memperlebar kesenjangan distribusi pendapatan akibat dari semakin buruknya rasio gini.

“Ketiga, menimbulkan kecemburuan sosial dan rasial karena adanya persepsi bahwa kelompok non-pribumi yang lebih banyak menikmati pengampunan pajak,” tuturnya.

Ia mengatakan usaha kelompok milik non-pribumi itu ada di Indonesia tetapi pendapatan serta keuntungan usahanya lebih banyak diparkir di luar negeri.

“Kelompok ini sekaligus yang lebih banyak namanya tercantum dalam dokumen “Panama Papers” maupun yang menikmati skandal BLBI,” ucap Anwar, Terakhir, Anwar menyatakan terkait persepsi bahwa Indonesia merupakan negara gagal karena tidak mampu menegakkan aturan hukum di negaranya sendiri.
“Sementara itu, “Panama Papers” yang menimbulkan gejolak politik di berbagai negara, Indonesia hanya menganggapnya sebagai angin lalu,” ujarnya.

Ia menambahkan pengampunan pajak justru menambah kerawanan kesulitan ekonomi dan sekaligus memicu kerawanan sosial.

“Menambah kesulitan ekonomi karena tidak adanya perbaikan sistem fiskal dan peningkatan penerimaan negara dari pajak justru semakin memperlemah ketahanan ekonomi kita yang tengah menghadapi berbagai gejolak eksternal yang tidak dapat kita pengaruhi,” kata Anwar yang juga Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.

Pemerintah memperkirakan wajib pajak yang mendaftar kebijakan pengampunan pajak akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri hingga Rp4.000 triliun, dengan kemungkinan dana repatriasi yang masuk mencapai kisaran Rp1.000 triliun dan uang tebusan untuk penerimaan pajak Rp160 triliun.

Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016, seusai pembahasan RUU Pengampunan Pajak, yang saat ini berada dalam tahapan rapat panitia kerja (Panja) pemerintah dengan DPR RI.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Kamis, 16 Juni 2016

Pengampunan Pajak (Bukan) Buat Koruptor




Lisboa369.com -  Pengampunan pajak di berbagai negara sebetulnya adalah program yang bertujuan baik. Namun, RUU Pengampunan Pajak bisa menjadi kontroversial, ketika mencakup pengampunan pajak bagi para pelaku korupsi.

Rencana Presiden Joko Widodo untuk segera menggolkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke DPR-RI memicu munculnya pro dan kontra. Sejatinya, tujuan dan target dari pengampunan pajak itu masuk akal. Untuk menggenjot program infrastruktur dibutuhkan banyak dana, sementara APBN yang ada tidak mencukupi. Maka pemerintah harus putar otak dan mencari terobosan untuk mengisi kesenjangan anggaran tersebut.

Banyaknya dana milik warga negara RI yang diparkir atau lebih tepat “disembunyikan” dan “diamankan” di luar negeri memberi ide. Yakni, bagaimana agar dana yang selama ini menganggur itu bisa dipulangkan ke Tanah Air dan dimanfaatkan. Karena berbagai pertimbangan, pemilik dana –yang selama ini tidak membayar pajak atas dananya tersebut– enggan membawa pulang dananya ke Indonesia.

Presiden Jokowi dan tim ekonominya harus memberi insentif tertentu, untuk “membujuk” mereka agar mau memulangkan atau merepatriasi dananya ke Indonesia. Nah, insentif itu adalah pengampunan pajak.

Pengampunan pajak (tax amnesty) adalah peluang dalam waktu terbatas bagi sekelompok tertentu pembayar pajak, untuk membayar sejumlah yang ditentukan, sebagai pertukaran bagi pemaafan atas beban pajak tertentu (termasuk bunga dan sanksi) berkaitan dengan periode atau periode-periode pajak sebelumnya, tanpa perlu mengkhawatirkan tuntutan hukum.

Pengampunan pajak ini biasanya habis masa berlakunya ketika beberapa otoritas memulai investigasi pajak dari pajak sebelumnya. Dalam sejumlah kasus, legislasi yang menawarkan pengampunan juga menerapkan hukuman yang lebih keras terhadap mereka yang layak memperoleh pengampunan tetapi tidak mau memanfaatkan peluang itu.

Bukan Hal yang Luar Biasa

Pengampunan pajak pada dasarnya bukanlah hal yang luar biasa. Beberapa negara telah melakukannya. Mereka bukan negara-negara sedang berkembang atau negara terbelakang, tetapi negara-negara yang sistem keuangannya sudah tergolong maju.

Australia telah melakukan pengampunan pajak dua kali, pada 2007 dan 2009. Sedangkan Portugal melakukan hal yang sama pada 2005 dan 2010. Di Jerman, pada 2004 diberikan pengampunan pajak dalam hubungan dengan kasus penghindaran pajak. Pada 2003, Afrika Selatan memberlakukan Exchange Control Amnesty And Amendment of Taxation Laws Act, juga sebuah pengampunan pajak.

Sedangkan parlemen Belgia pada 2004 mengesahkan undang-undang, yang memungkinkan individu yang terkena pajak pendapatan Belgia untuk meregulasikan aset-aset yang tidak dipajaki atau tidak dideklarasikan, yang mereka kuasai sebelum 1 Juni 2003.

Di Yunani, pengampunan pajak ditawarkan bukan hanya pada segelintir orang kaya, tetapi pada jutaan warga. Pada 30 September 2010, parlemen Yunani meratifikasi legislasi yang didesakkan oleh pemerintah, dalam upaya meningkatkan pendapatan. Legislasi ini menjanjikan pengampunan pajak bagi jutaan warga Yunani, dengan cukup membayar 55 persen dari tunggakan pajak mereka. Namun pada 2011, Komisi Eropa meminta Yunani memodifikasi peraturan pajaknya, karena pengampunan pajak yang dilakukan itu dianggap bersifat diskriminatif dan tidak cocok dengan perjanjian-perjanjian Komisi Eropa.

Sementara itu, Italia memperkenalkan pengampunan pajak pada 2001, yang kemudian dikenal sebagai Scudo Fiscale (Perisai Pajak), yang diperpanjang pemberlakuannya sampai 2003. Pada 2009, pengampunan pajak Italia memberlakukan pajak rata (flat) 5% terhadap aset-aset yang direpatriasi (dimasukkan kembali dari luar negeri ke Italia). Dengan total aset sekitar 80 miliar euro yang dideklarasikan, pengampunan pajak menghasilkan pendapatan pajak sebesar 4 miliar euro. Bank of Italy memperkirakan, warga Italia memegang sekitar 50 miliar euro dalam dana-dana yang tidak dideklarasikan di luar negeri.

Rusia, Spanyol, dan Amerika Serikat

Pada 2007, sebuah program pengampunan pajak di Rusia berhasil mengumpulkan 130 juta dollar AS pada enam bulan pertama. Program pengampunan pajak di Rusia ini tidak terbuka terhadap setiap orang, yang sebelumnya telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan perpajakan, seperti penghindaran pajak.

Pada 2012, Menteri Ekonomi dan Daya Saing Spanyol, Cristobal Montoro, mengumumkan pengampunan terhadap penghindaran pajak, untuk aset-aset yang tidak dideklarasikan atau aset yang disembunyikan di kawasan atau negara-negara yang menjadi surga pajak (tax haven). Repatriasi akan diizinkan dengan membayar 10 persen pajak, dengan tanpa hukuman kriminal.

Kalau di Amerika Serikat, lain lagi. Pada 2009, pengampunan pajak federal AS diberikan kepada lebih dari 14.700 pembayar pajak AS. Banyak negara bagian di AS melakukan pengampunan pajak. Kota Los Angeles mengumpulkan 18,6 juta dollar AS dalam program pengampunan pajak 2009, dan mengklaim bahwa angka itu lebih besar 8,6 juta dollar AS dari yang semula diharapkan, dan bahwa kalangan bisnis menghemat 6,7 juta dollar AS dalam bentuk sanksi-sanksi.

Negara bagian Louisiana menghasilkan 450 juta dollar AS dari program pengampunan pajak 2009. Angka ini tiga kali lipat lebih besar dari yang semula diperkirakan, menurut Gubernur Bobby Jindal dari Partai Republik.

Pada 2007, rancangan undang-undang dari Senat AS –yang tidak jadi disahkan sebagai undang-undang– mengusulkan pengampunan pajak bagi imigran ilegal. Pengampunan pajak itu didukung oleh George W. Bush, yang waktu itu menjabat Presiden AS, dan Menteri Keamanan Dalam Negeri (Homeland Security) Michael Chertoff.

Komisioner IRS (badan perpajakan AS) Doug Shulman pada 26 Juni 2012 menyatakan, program-program pengungkapan sukarela IRS terhadap dana-dana warga yang disimpan di luar negeri, sejauh itu telah menghasilkan lebih dari 5 miliar dollar AS. Angka sebesar itu berasal pajak yang akhirnya dibayarkan, bunga, dan sanksi (penalties), dari 33.000 pengungkapan sukarela, yang dilakukan di bawah dua program pertama.

Kontroversi Soal Korupsi

Pengampunan pajak, yang awalnya berniat baik, ternyata juga menyimpan bibit-bibit kontroversi. Hal ini disebabkan individu-individu yang tercakup dalam program tersebut bukan cuma mantan penghindar pajak, tetapi bisa jadi mereka adalah pelaku korupsi yang menyimpan aset hasil korupsinya di luar negeri.

Di satu sisi, pemerintah Jokowi mengklaim serius memberantas korupsi. Namun di sisi lain, lewat RUU Pengampunan Pajak tersebut, secara de facto (dan lalu de jure), pemerintah memberi peluang bagi para pelaku korupsi untuk menyelamatkan diri dari tuntutan hukum. Lantas, bagaimana publik harus memposisikan pengampunan pajak ini dalam konteks komitmen untuk membentuk pemerintahan dan sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Guru Besar Perpajakan UI, Haula Rosdiana, berpendapat, tidak adanya definisi yang umum diberlakukan tentang tax amnesty, membuat pengampunan pajak mempunyai arti yang berbeda, sesuai dengan negara dan waktu saat pengampunan pajak diberlakukan.

Menurut Rosdiana, penerapan tax amnesty juga akan mencederai keadilan dan melemahkan penegakan hukum. Karena tidak adanya payung hukum yang mengatur, target operasi yang disasar aparat penegak hukum berpotensi lepas. “Penerapan tax amnesty harus terfokus pada pengampunan pidana pajak, dan tidak diperluas dengan penghapusan pidana lainnya, seperti: pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya di sektor industri,” ujar Rosdiana.

Sedangkan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menegaskan, jika kebijakan tax amnesty diberlakukan, hal ini akan kontraproduktif bagi Indonesia di mata dunia. Ini bisa menimbulkan kesan bahwa pemerintah berusaha melegalkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), padahal Indonesia sudah dikeluarkan dari daftar hitam dunia pencucian uang oleh FATF (Financial Action Task Force).

Pemberlakuan tax amnesty juga akan merusak upaya pengejaran aset penjahat keuangan yang telah dibangun PPATK, karena tidak sedikit terpidana korupsi kelas kakap yang menaruh dana korupsinya di luar negeri, di negara-negara yang menjadi “surga pajak.”

Kaitan dengan kemungkinan para koruptor memanfaatkan celah RUU Pengampunan Pajak untuk “memutihkan” hasil kejahatannya, patut menjadi catatan bagi para anggota DPR-RI. Pertengahan Juni 2016 ini, mereka dijadwalkan akan membahas RUU tersebut, dengan target pada Juli 2016 sudah bisa diberlakukan.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473