Lisboa369.com - Pengampunan pajak di berbagai negara sebetulnya adalah program yang
bertujuan baik. Namun, RUU Pengampunan Pajak bisa menjadi kontroversial,
ketika mencakup pengampunan pajak bagi para pelaku korupsi.
Rencana Presiden Joko Widodo untuk segera menggolkan Rancangan
Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke DPR-RI memicu munculnya
pro dan kontra. Sejatinya, tujuan dan target dari pengampunan pajak itu
masuk akal. Untuk menggenjot program infrastruktur dibutuhkan banyak
dana, sementara APBN yang ada tidak mencukupi. Maka pemerintah harus
putar otak dan mencari terobosan untuk mengisi kesenjangan anggaran
tersebut.
Banyaknya dana milik warga negara RI yang diparkir atau lebih tepat
“disembunyikan” dan “diamankan” di luar negeri memberi ide. Yakni,
bagaimana agar dana yang selama ini menganggur itu bisa dipulangkan ke
Tanah Air dan dimanfaatkan. Karena berbagai pertimbangan, pemilik dana
–yang selama ini tidak membayar pajak atas dananya tersebut– enggan
membawa pulang dananya ke Indonesia.
Presiden Jokowi dan tim ekonominya harus memberi insentif tertentu,
untuk “membujuk” mereka agar mau memulangkan atau merepatriasi dananya
ke Indonesia. Nah, insentif itu adalah pengampunan pajak.
Pengampunan pajak (tax amnesty) adalah peluang dalam waktu terbatas
bagi sekelompok tertentu pembayar pajak, untuk membayar sejumlah yang
ditentukan, sebagai pertukaran bagi pemaafan atas beban pajak tertentu
(termasuk bunga dan sanksi) berkaitan dengan periode atau
periode-periode pajak sebelumnya, tanpa perlu mengkhawatirkan tuntutan
hukum.
Pengampunan pajak ini biasanya habis masa berlakunya ketika beberapa
otoritas memulai investigasi pajak dari pajak sebelumnya. Dalam sejumlah
kasus, legislasi yang menawarkan pengampunan juga menerapkan hukuman
yang lebih keras terhadap mereka yang layak memperoleh pengampunan
tetapi tidak mau memanfaatkan peluang itu.
Bukan Hal yang Luar Biasa
Pengampunan pajak pada dasarnya bukanlah hal yang luar biasa.
Beberapa negara telah melakukannya. Mereka bukan negara-negara sedang
berkembang atau negara terbelakang, tetapi negara-negara yang sistem
keuangannya sudah tergolong maju.
Australia telah melakukan pengampunan pajak dua kali, pada 2007 dan
2009. Sedangkan Portugal melakukan hal yang sama pada 2005 dan 2010. Di
Jerman, pada 2004 diberikan pengampunan pajak dalam hubungan dengan
kasus penghindaran pajak. Pada 2003, Afrika Selatan memberlakukan
Exchange Control Amnesty And Amendment of Taxation Laws Act, juga sebuah
pengampunan pajak.
Sedangkan parlemen Belgia pada 2004 mengesahkan undang-undang, yang
memungkinkan individu yang terkena pajak pendapatan Belgia untuk
meregulasikan aset-aset yang tidak dipajaki atau tidak dideklarasikan,
yang mereka kuasai sebelum 1 Juni 2003.
Di Yunani, pengampunan pajak ditawarkan bukan hanya pada segelintir
orang kaya, tetapi pada jutaan warga. Pada 30 September 2010, parlemen
Yunani meratifikasi legislasi yang didesakkan oleh pemerintah, dalam
upaya meningkatkan pendapatan. Legislasi ini menjanjikan pengampunan
pajak bagi jutaan warga Yunani, dengan cukup membayar 55 persen dari
tunggakan pajak mereka. Namun pada 2011, Komisi Eropa meminta Yunani
memodifikasi peraturan pajaknya, karena pengampunan pajak yang dilakukan
itu dianggap bersifat diskriminatif dan tidak cocok dengan
perjanjian-perjanjian Komisi Eropa.
Sementara itu, Italia memperkenalkan pengampunan pajak pada 2001,
yang kemudian dikenal sebagai Scudo Fiscale (Perisai Pajak), yang
diperpanjang pemberlakuannya sampai 2003. Pada 2009, pengampunan pajak
Italia memberlakukan pajak rata (flat) 5% terhadap aset-aset yang
direpatriasi (dimasukkan kembali dari luar negeri ke Italia). Dengan
total aset sekitar 80 miliar euro yang dideklarasikan, pengampunan pajak
menghasilkan pendapatan pajak sebesar 4 miliar euro. Bank of Italy
memperkirakan, warga Italia memegang sekitar 50 miliar euro dalam
dana-dana yang tidak dideklarasikan di luar negeri.
Rusia, Spanyol, dan Amerika Serikat
Pada 2007, sebuah program pengampunan pajak di Rusia berhasil
mengumpulkan 130 juta dollar AS pada enam bulan pertama. Program
pengampunan pajak di Rusia ini tidak terbuka terhadap setiap orang, yang
sebelumnya telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan perpajakan,
seperti penghindaran pajak.
Pada 2012, Menteri Ekonomi dan Daya Saing Spanyol, Cristobal Montoro,
mengumumkan pengampunan terhadap penghindaran pajak, untuk aset-aset
yang tidak dideklarasikan atau aset yang disembunyikan di kawasan atau
negara-negara yang menjadi surga pajak (tax haven). Repatriasi akan
diizinkan dengan membayar 10 persen pajak, dengan tanpa hukuman
kriminal.
Kalau di Amerika Serikat, lain lagi. Pada 2009, pengampunan pajak
federal AS diberikan kepada lebih dari 14.700 pembayar pajak AS. Banyak
negara bagian di AS melakukan pengampunan pajak. Kota Los Angeles
mengumpulkan 18,6 juta dollar AS dalam program pengampunan pajak 2009,
dan mengklaim bahwa angka itu lebih besar 8,6 juta dollar AS dari yang
semula diharapkan, dan bahwa kalangan bisnis menghemat 6,7 juta dollar
AS dalam bentuk sanksi-sanksi.
Negara bagian Louisiana menghasilkan 450 juta dollar AS dari program
pengampunan pajak 2009. Angka ini tiga kali lipat lebih besar dari yang
semula diperkirakan, menurut Gubernur Bobby Jindal dari Partai Republik.
Pada 2007, rancangan undang-undang dari Senat AS –yang tidak jadi
disahkan sebagai undang-undang– mengusulkan pengampunan pajak bagi
imigran ilegal. Pengampunan pajak itu didukung oleh George W. Bush, yang
waktu itu menjabat Presiden AS, dan Menteri Keamanan Dalam Negeri
(Homeland Security) Michael Chertoff.
Komisioner IRS (badan perpajakan AS) Doug Shulman pada 26 Juni 2012
menyatakan, program-program pengungkapan sukarela IRS terhadap dana-dana
warga yang disimpan di luar negeri, sejauh itu telah menghasilkan lebih
dari 5 miliar dollar AS. Angka sebesar itu berasal pajak yang akhirnya
dibayarkan, bunga, dan sanksi (penalties), dari 33.000 pengungkapan
sukarela, yang dilakukan di bawah dua program pertama.
Kontroversi Soal Korupsi
Pengampunan pajak, yang awalnya berniat baik, ternyata juga menyimpan
bibit-bibit kontroversi. Hal ini disebabkan individu-individu yang
tercakup dalam program tersebut bukan cuma mantan penghindar pajak,
tetapi bisa jadi mereka adalah pelaku korupsi yang menyimpan aset hasil
korupsinya di luar negeri.
Di satu sisi, pemerintah Jokowi mengklaim serius memberantas korupsi.
Namun di sisi lain, lewat RUU Pengampunan Pajak tersebut, secara de
facto (dan lalu de jure), pemerintah memberi peluang bagi para pelaku
korupsi untuk menyelamatkan diri dari tuntutan hukum. Lantas, bagaimana
publik harus memposisikan pengampunan pajak ini dalam konteks komitmen
untuk membentuk pemerintahan dan sistem yang bersih, transparan, dan
akuntabel.
Guru Besar Perpajakan UI, Haula Rosdiana, berpendapat, tidak adanya
definisi yang umum diberlakukan tentang tax amnesty, membuat pengampunan
pajak mempunyai arti yang berbeda, sesuai dengan negara dan waktu saat
pengampunan pajak diberlakukan.
Menurut Rosdiana, penerapan tax amnesty juga akan mencederai keadilan
dan melemahkan penegakan hukum. Karena tidak adanya payung hukum yang
mengatur, target operasi yang disasar aparat penegak hukum berpotensi
lepas. “Penerapan tax amnesty harus terfokus pada pengampunan pidana
pajak, dan tidak diperluas dengan penghapusan pidana lainnya, seperti:
pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya di sektor
industri,” ujar Rosdiana.
Sedangkan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) Agus Santoso menegaskan, jika kebijakan tax amnesty
diberlakukan, hal ini akan kontraproduktif bagi Indonesia di mata dunia.
Ini bisa menimbulkan kesan bahwa pemerintah berusaha melegalkan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU), padahal Indonesia sudah dikeluarkan dari
daftar hitam dunia pencucian uang oleh FATF (Financial Action Task
Force).
Pemberlakuan tax amnesty juga akan merusak upaya pengejaran aset
penjahat keuangan yang telah dibangun PPATK, karena tidak sedikit
terpidana korupsi kelas kakap yang menaruh dana korupsinya di luar
negeri, di negara-negara yang menjadi “surga pajak.”
Kaitan dengan kemungkinan para koruptor memanfaatkan celah RUU
Pengampunan Pajak untuk “memutihkan” hasil kejahatannya, patut menjadi
catatan bagi para anggota DPR-RI. Pertengahan Juni 2016 ini, mereka
dijadwalkan akan membahas RUU tersebut, dengan target pada Juli 2016
sudah bisa diberlakukan.
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473