slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369

Selasa, 15 Maret 2016

Apakah SBY Akan Melepas Istrinya Maju Pilpres 2019

Entah siapa yang memulai mengupload foto 'Ani Yudhoyono capres 2019' yang viral di media sosial. Namun ini seolah saling bersambut dan membuat elite parpol lain mulai menerka-nerka. Politikus PAN Teguh Juwarno melihat ini sebagai upaya coba-coba, istilah menterengnya test the water."Saya menduga ini hanyalah cara PD untuk 'test the water' untuk melihat sejauh mana reaksi publik. Langkah ini juga harus dihargai karena memberi kesempatan kepada publik untuk menilai kandidat yang akan diusung pilpres mendatang," kata Teguh JuwarnoBagai petir di siang bolong Partai Demokrat (PD) mendorong wacana Ani Yudhoyono capres 2019, di awal tahun 2016. Seolah gayung bersambut, #AniYudhoyono2019 juga jadi trending topik di media sosial twitter. Baru test the water atau memang serius?
Jubir PD Ruhut Sitompul adalah orang pertama yang mengungkap adanya dorongan Ani Yudhoyono yang akrab disapa Ibu Ani nyapres di 2019. Ruhut mengungkap dorongan itu disampaikan rakyat yang ditemui SBY di tengah perjalanan tour de Java.
"Mereka mengatakan 'Kalau memang bapak enggak, ya apa salahnya Ibu Ani?' Itu rakyat yang meminta," ungkap Ruhut.
 Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul menjatuhkan pilihannya pada Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2014 lalu, meskipun berbeda partai dengan yang mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Saat Ani Yudhoyono mencalonkan diri sebagai calon presiden Tahun 2019 dan berpeluang bertarung dengan Jokowi, kepada siapakah Ruhut menjatuhkan pilihan?
"Kalau aku kan kader partai, kan kalo kemaren Demokrat tidak mengusung calon," kata Ruhut mengisyaratkan dukungannya ke Ani Yudhoyono, di Jakarta, Selasa.
Meskipun sudah punya calon, kata Ruhut, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar kadernya tetap mendukung pemerintahan Jokowi hingga akhir masa jabatan.
"Apalagi di Amerika lagi pemilihan presiden, Hillary Clinton. Kalau Hillary Clinton menang, ada kemungkinan Bu Ani juga bisa. Tapi bapak bilang dukung dulu Jokowi sampai 2019," sebutnya.Anggota Komisi III itu sendiri percaya diri kalau Ani Yudhoyono bisa mengalahkan Jokowi. "Politik itu last minute, Jokowi berapa tahun sebelumnya enggak ada yang kenal," sebutnya.
Seperti sang suami, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang jadi Presiden RI dua periode, Ani juga menggunakan slogan "lanjutkan".SBY memang saat ini tengah melakukan tour keliling pulau Jawa dengan tema 'meet the people'. SBY juga akan melanjutkan dengan tour keliling Aceh-Sumatera, Kalimantan-Sulawesi-Papua. Apakah tour konsolidasi politik ini juga bagian dari persiapan pencapresan Ibu Ani Yudhoyono?
"Dalam rangka persiapan pilkada. Kami jaring siapa calon kepala daerah yang kuat. Kita pilkada kemarin dapat 40 persen lebih, mudah-mudahan nanti meningkat lagi sampai gong kita di 2019 merebut kemenangan ," jawab Ruhut sembari mengungkap mimpi besar SBY menjadikan PD partai terkuat di Indonesia.

Senin, 14 Maret 2016

Jasa Transportasi Online VS Transportasi offline

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan pemerintah menerapkan langkah yang sudah semestinya dalam memberikan izin penyedia jasa online secara lebih luas. Sebab, Indonesia saat ini masih didominasi ekonomi tradisionil.
Hal ini dikatakan terkait unjuk rasa ratusan sopir taksi di Balai Kota DKI Jakarta, yang menuntut agar pemerintah menutup penyedia jasa taksi online.
“Jangan sampai berkembangnya sektor‎ modern membunuh sektor tradisionil. Misal pasar tradisional dihabisi mall supermarket. Jasa konvensional dihabisi online. Nggak boleh gitu cara berpikir pemerintah, harus melindungi dan sosialisasi. Siapa tahu pemain lama mau migrasi ke modern itu,” ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Fahri menuturkan, pemerintah seharusnya mengontrol penyedia jasa online maupun ojek aplikasi yang sebenarnya telah melanggar undang-undang. Ini menjadi ketidakbijaksanaan pemerintah yang terlalu meliberalisasi ekonomi.
“Sebenarnya langgar UU dasar. Karenanya pemerintah harus memproteksi warga negaranya. Jangan dibiarin masuk alat kompetisi yang menyebabkan banyak korban. Inilah jeleknya pemerintah sekarang ini, karena adopsi liberalisasi ekonomi tidak secara bijaksana,” cetusnya.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus meregulasi ulang undang-undang transportasi sebagai turunan dari Undang-undang Dasar. Bukan hanya mengeluarkan perpres, pp atau peraturan lainnya yang berpihak pada pemilik modal.
“Harus mengarah ke sektor tradisional karena itu lah Indonesia masih didominasi sektor tradisionil,” katanya.
Menyinggung haruskah jasa online dihentikan, Fahri menilai yang terpenting tak ‘mematikan’ jasa tradisional seperti ojek konvensional maupun taksi konvensional. Dalam hal ini pemerintah harus mengatur penggunaan jasa online.
“Jasa online tidak boleh membunuh jasa tradisionel. Ini yang harus disosialisasi pemerintah. Apakah nanti pindah ke modern atau keberadaannya itu tidak saling ganggu. Ruang geraknya dibikin cluster biar tidak saling memakan,” tandasnya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berisi permintaan pemblokiran aplikasi transportasi online di Indonesia.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu juga membenarkan tentang surat permohonan tersebut. "Surat tersebut betul ditandatangani oleh Menteri Perhubungan," kata Ismail.
Lantas, apa alasan Kemenhub meminta Kemenkominfo untuk memblokir kedua aplikasi transportasi tersebut?

Menurut surat bernomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 bertanggal 14 Maret 2016 itu, aplikasi transportasi dianggap melanggar Undang-undang sebagai berikut:
- UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Selain itu, salah satu aplikasi transportasi juga dinilai menyalahi Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemenhub menganggap khasus salah satu aplikasi transportasi startup tersebut melanggar peraturan sebagai berikut:

- Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

- Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat 1 tentang angkutan jalan menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

- Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 2 UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

- Pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan pasal 2 Keputusan Kepala BKPM nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
- Tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerja sama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan.
- Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
- Berpotensi semakin menyuburkan praktek angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati.

Kini, nasib aplikasi transportasi akan ditentukan oleh panel yang dibentuk oleh tim Kemenkominfo. Panel yang dimaksud adalah panel yang membidangi masalah perdagangan (transaksi elektronik) ilegal.Tim panel akan mengadakan rapat dan hasilnya akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kominfo Rudiantara terkait permohonan pemblokiran tersebut. 

Minggu, 13 Maret 2016

Dolar Melemah Ongkos Haji Turun


Dolar Amerika Serikat (AS) yang menunjukkan tren melemah terhadap mata uang rupiah, membuat ongkos perjalanan umrah ke tanah suci ikut turun. Catatan Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), penerbangan ke Jeddah hingga 10 April hampir semuanya telah terisi penuh.

Kendati demikian, Ketua Umum Asphurindo Hafidz Taftazani mengingatkan, agar calon jemaah umrah tidak mudah tergiur paket umrah dengan harga miring atau tak masuk akal. Menurutnya, banyak agen perjalanan umrah nakal menawarkan paket-paket ibadah murah meriah.

"Dolar turun terus itu bagus sekali buat kita. Hotel, pesawat, katering jadi murah di Arab (Saudi). Tapi yang paling kita takutkan saat demand paket umrah tinggi, banyak yang tawarkan paket umrah yang harganya lebih murah lagi, kurang masuk akal buat kita," jelas Hafidz (13/3/2016).

Paket-paket umrah dengan harga miring, menurutnya, sudah sering menipu jemaah haji. Akibatnya, banyak jemaah haji batal berangkat, tertunda, tidak mendapatkan fasilitas hotel dan katering sesuai standar, hingga terlantar di tanah suci dan negara transit.

"Ini yang kita paling takut saat demand lagi bagus. Orang naik umrah kan nggak ngenal dia dari kota atau desa, kaya miskin maunya umrah, nggak perlu mereka liburan ke luar negeri. Salah pilih agen akhirnya banyak terlantar di negara lain, batal berangkat, hotel nggak sesuai dan sebagainya," jelas Hafidz.

Menururt Hafidz, sebagai gambaran, harga paket umrah reguler saat ini dipatok rarta-rata US$ 1.700 per perjalanan, dan harga paket umrah plus US$ 2.400-2.500. Sementara perjalanan umrah kelas eksekutif di kisaran US$ 2.700-3.000.

"Ada tiga kemungkinan paket umrah yang bermasalah, satu karena mereka susah jual jadi banting harga supaya banyak yang daftar. Kemudian kedua karena memang pengelolaannya kurang bagus, ketiga memang mereka niatnya menipu. Artinya kalau harganya jauh di bawah itu yah patut dipertanyakan," ucapnya.

Sabtu, 12 Maret 2016

Heri Gunawan : Apa Kita Sedang Krisis?

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mempertanyakan kabar dicairkanya dana cadangan pinjaman darurat dari World Bank dan Asia Development Bank (ADB) sebesar 5 miliar USD oleh pemerintah. “Karena rencana itu aneh dan patut dipertanyakan. Berkali-kali pemerintah menegaskan bahwa saat ini tidak sedang terjadi krisis. Lalu, mengapa dana tersebut harus dicairkan? Untuk apa? Itu semua perlu diajukan pertanyaan dan jawaban yang jelas serta transparan,” ucap Heri di Jakarta, Jumat (11/3).
Politisi Gerindra ini menilai jika langkah pemerintah benar telah menarik dana tersebut, maka hal itu menandakan pemerintahan Jokowi kurang memahami cara mengelola negara dengan baik.
“Jika akhirnya dana tersebut dicairkan, maka kita tidak punya lagi dana taktis yang diperlukan sewaktu-waktu jika terjadi krisis atau bencana. Nampaknya ini miss-management pengelolaan negara yang tidak baik,” tembah Heri.
Tak hanya itu, lanjutnya, dengan status pinjaman, maka pencairan dana itu akan semakin membebani APBN.
“Apalagi kita tahu persis bahwa utang kita terus menumpuk. Dengan dicairkannya dana yang tidak sesuai peruntukannya itu, maka Pemerintah Jokowi-Kalla akan dianggap menjerumuskan bangsa ini ke dalam ketidakpastian keadaan,” ucap Heri.
Untuk itu, Heri berharap agar institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cepat merespon pencairan dana yang tidak jelas peruntukannya itu.
“Kalau akhirnya, ada indikasi diskresi yang koruptif maka KPK harus ambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” cetusnya.
Namun menurutnya, dana tersebut tidak bisa dicairkan begitu saja oleh World Bank maupun ADB karena ada beberapa persyaratan dan tahapan yang musti dipenuhi pemerintah.
“Di setiap financing agreement pasti ada persyaratan untuk menarik atau mencairkan dana, syarat tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum World Bank ataupun ADB melakukan pembayaran atau transfer dana ke rekening pemerintah Indonesia,” tandas Heri.

Jumat, 11 Maret 2016

Niat Negara Eropa Investasi Untuk Indonesia

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mengidentifikasi minat investasi dari negara Eropa sebesar USD500 juta atau setara dengan Rp6,9 triliun (kurs Rp13.900 per USD). Minat investasi tersebut disampaikan oleh produsen olahraga kenamaan Prancis yang berminat di bidang ritel department store dengan konsep terpadu, riset dan pengembangan serta perdagangan ekspor impor. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, realisasi investasi produsen olahraga asal Prancis akan dilakukan secara bertahap dalam waktu lima tahun.
“Minat investasi ini sangat positif untuk meningkatkan investasi dari negara-negara Eropa,” ujarnya Franky dalam Siaran Pers BKPM, Jumat (11/3/2016).
Franky menuturkan, perusahaan olahraga tersebut terletak di Lille, Prancis Utara. Perusahaan tersebut memiliki fasilitas terpadu mulai dari research dan development produk keperluan 60 jenis oleh raga yang kemudian produksinya dikerjakan oleh pihak mitranya dan kemudian produk tersebut akan dijual di department store milik investor.
“Produk yang dihasilkan di suatu negara, termasuk yang akan dibuat di Indonesia, tidak hanya dipasarkan di dalam negara tersebut, tetapi juga akan diekspor ke department store lainnya yang ada di seluruh dunia yang memiliki potensi pasar atas produk tersebut,” jelasnya.
Guna merealisasikan minat investasi tersebut, BKPM terus menjalin komunikasi dengan perwakilan RI di Prancis untuk mengawal minat investasi yang telah disampaikan. “Kantor Perwakilan BKPM di London serta tim Marketing Officer wilayah Eropa akan berkomunikasi langsung dengan investor terkait untuk menyampaikan kemudahan-kemudahan investasi di Indonesia,” paparnya.
Sekadar informasi, Prancis masuk dalam tujuh negara Eropa yang menjadi prioritas pemasaran investasi BKPM. Merujuk data BKPM terkait dengan komitmen investasi dari negara-negara Eropa pada bulan Januari 2016 mencapai Rp6,53 Triliun, naik hampir 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp670 miliar.
Kenaikan komitmen investasi Eropa tersebut melanjutkan tren positif tahun 2015, di mana komitmen investasi Eropa sepanjang tahun 2015 mengalami kenaikan 16 persen menjadi Rp37,3 triliun dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp32,2 triliun.
Mayoritas minat investasi dari negara-negara Eropa seperti Prancis, Belanda, Inggris, dan Jerman mengalami pertumbuhan. Komitmen investasi dari beberapa negara Eropa pada Januari 2016 antara lain, Belanda sebesar Rp4,38 triliun, Inggris Rp1,12 triliun, Jerman Rp590 miliar, dan Prancis Rp 123 miliar.

masih Ada Anggota DPR Belum Lapor LHKPN Sama Sekali

KPK mencatat ada 203 anggota DPR yang belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal anggota dewan telah menjabat sebagai wakil rakyat sejak Oktober 2014 hampir 2 tahun.

"37,25% itu 203 orang (yang belum melaporkan LHKPN)," kata Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa ketika dikonfirmasi, Jumat (11/3/2016).

Angka 37,25% yang dimaksud Cahya yaitu merujuk pada pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan baru 62,75% anggota DPR yang melaporkan hartanya. Sementara total anggota DPR sendiri saat ini yaitu 545 orang.

Cahya mengatakan bahwa dari 203 anggota DPR yang belum melaporkan hartanya itu, ada 69 anggota dewan yang sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN. Sementara sisanya belum memperbaharui LHKPN-nya.

"Rincian dari 203 itu 69 sama sekali belum lapor atau wajib isi form A. 134 orang belum lapor update atau wajib isi form B," jelas Cahya.

Meskipun tidak ada sanksi yang dikenakan, LHKPN merupakan salah satu transparansi yang dapat dipantau oleh publik. Sebagai anggota dewan seharusnya melaporkan harta kekayaannya lantaran mereka termasuk sebagai penyelenggara negara. KPK pun mengimbau agar para anggota dewan itu untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

"Kami baca di pemberitaan memang ada imbauan pimpinan DPR agar yang belum menyerahkan segera melapor. Kami masih menunggu," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha secara terpisah.

Tentang banyaknya anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN, Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom pun ternyata belum menyerahkan laporan harta kekayaannya itu selama 15 tahun terakhir. Akom pun berjanji akan melaporkan hartanya segera.

"Saya akan segera laporkan ke KPK. Ini karena hanya kesibukan saja. Insya Allah secepatnya, mungkin reses. Ini yang terbaru," sebut Akom di DPR,

Kamis, 10 Maret 2016

Lebih Baik Bangun RPTRA Ketimbang Sumbang Untuk Kampanye

Basuki Tjahaja Purnama berucap, dengan posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta saat ini, mudah bagi dia untuk mencari dana untuk modal kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Jadi gubernur nyari Rp 100-200 miliar minta sumbangan sama pengusaha-pengusaha pasti dapat, gubernur kok," ucap pria yang karib disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Tapi ucap Ahok, hal itu akan membuatnya berutang budi kepada para pengusaha tersebut. "Lebih baik saya suruh mereka bikin RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak). Saya enggak jadi pun Jakarta jadi 200 RPTRA," lanjut ucapan dia.

Menurut Ahok, daripada pengusaha itu menyumbang Ahok untuk kampanye calon gubernur DKI Jakarta, lebih baik memberikan uangnya untuk warga Jakarta.

"Daripada saya disumbang Rp 200 miliar saya jadi enggak jadi (gubernur), orang enggak dapat. Lebih baik sumbang orang Jakarta, saya enggak jadi gubernur pun orang Jakarta nikmatin. Nyumbang bus nyumbang apa. Nah patokan saya sih gitu," saran Ahok.

Sejak di Belitung Timur, Ahok menuturkan, hampir tidak pernah kampanye akbar dengan membuka panggung di sana sini. Sebab, dia memang tidak punya dana untuk kampanye.

"Saya sih dulu jadi Bupati karena ketua partainya saya dulu, saya ketua partai. Saya enggak pakai jalur kampanye. Kamu cek aja Belitung Timur tahun 2005 bagaimana Ahok ketua Partai PIB (Perhimpunan Indonesia Baru) anggota DPRD mencalonkan diri sebagai Bupati bergabung enggak dengan partai lain. Dia minta tiap posko-posko ada uang kampanye, saya tidak mau, saya di rumah aja orang datang aja ke rumah, hemat," cerita Ahok.