slide show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di blogspot lisboa369
Tampilkan postingan dengan label ma. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ma. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Juli 2016

KPK Ngaku Tidak Targetkan ‘Orang-Orang’ MA



Lisboa369.com - Dalam enam bulan terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘doyan’ menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Tercatat, dari tujuh OTT yang dilakukan lembaga antirasuah, lima diantaranya berkaitan dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini pengadilan.

Apakah kejadian ini sebagai bukti kalau KPk tengah mengincar ‘orang-orang’ pengadilan? Atau memang benar-benar ingin menata kembali peradilan di tanah air? Hal ini pun coba dikonfirmasi ke pihak KPK.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengklaim bahwa, pihaknya tidak menargetkan orang-orang disuatu lembaga. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat.

“KPK tidak pernah target khusus OTT terhadap pengadilan dan jabatan penegak hukum lainnya. Tetapi kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat,” papar Syarif, di gedung KPK, Jakarta.

Mantan Rektor Universitas Hasanuddin ini menyayangkan perilaku para penagak hukum yang terjaring OTT KPK. Dia pun meminta pihak Mahkamah Agung (MA), selaku lembaga yang menaungi para penegak hukum di Pengadilan, untuk segera bertindak.

“Terus terang, saya sebagai yang pernah mengajar pedoman perilaku Hakim pengadilan, hal ini perlu disayangkan. Semoga kejadian ini dijadikan pelajaran bagi MA untuk mereformasi peradilan di Indonesia,” tuturnya.

Dari awal Januari hingga pertengahan 2016 ini, setidaknya ada empat OTT KPK yang berkaitan dengan pengadilan. Pertama, Kasubdit Perdata di MA, Andri Tristianto Sutrisna, yang tertangkap pada 13 Februari karena menerima suap Rp 400 juta.

Kedua, Panitera sekaligus Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasuiton. Penangkapan Edy dilakukan pada 20 April, dimana dia disinyalir menerima suap Rp 150 juta dari seorang pihak swasta bernama Doddy Arianto Supeno.

Ketiga, penangkapan Hakim pada PN Tipikor Bengkulu pada 24 Mei, Janner Purba dan Toton. Keduanya ditengarai menerima suap Rp 650 juta dari salah satu terdakwa yang tengah berperkara di PN Tipikor Bengkulu.

Selanjutnya, pertengahan Juni lalu, KPK berhasil menguak dugaan praktik suap antara Panitera di PN Jakarta Utara, Rohadi dengan pedangdut Saipul Jamil. Dimana, ada uang yang bersumber dari Saipul senilai Rp 250 juta.

Kasus terakhir, yang baru terjadi kemarin, Kamis (30/6), ihwal dugaan suap Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso yang terlibat ‘pengaturan’ vonis perkara perdata, dengan nilai suap sebesar Rp 28 ribu Dollar Singapura.

Ketua MA Hatta Ali pun sudah berkomentar mengenai ‘fenomena’ ini. Dia menatakan kalau kejaidan ini sudah di luar kontrol, lanatan pihak MA sudah melakukan pencegahan dari segala aspek.

“Yang jelas katanya orang ini termasuk orang yang baik. Baru kali ini kena. Pencegahan oleh kami sudah luar biasa, kok masih terjadi. Ya udah biarin aja (tertangkap), biar bertanggung jawab,” ujar Hatta Ali, usai menghadiri acara buka puasa bersama di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.


Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ionclub,poker,tangkas

silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

Sabtu, 19 Maret 2016

Ricuh Sidang Paripurna

Ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berubah ricuh setelah Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa menyinggung perihal masa jabatan tiga pimpinan DPD yakni Ketua DPD Irman Gusman, wakil ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas.
Perlu ada perubahan dalam tata tertib DPD yang menyebutkan masa jabatan tiga pimpinan DPD dipersingkat dari lima tahun menjadi hanya 2,5 tahun. Jika disetujui, maka tiga pimpinan yang dilantik 1 Oktober 2014 ini harus angkat kaki dari kursi pimpinan pada April 2017.
Asal muasal polemik ini dimulai saat sidang paripurna luar biasa yang digelar pada 15 Januari 2016 dengan agenda Laporan Pelaksanaan Tugas Pansus Tatib DPD. Saat itu muncul dua opsi perubahan masa jabatan pimpinan DPD.
Opsi pertama lima tahun dan opsi kedua 2,5 tahun. Untuk memutuskan itu dilakukan pemungutan suara. Mayoritas atau 44 suara memilih opsi kedua, memangkas masa jabatan pimpinan DPD. Hanya 17 suara memilih opsi pertama dan 2 suara abstain.
"BK berpendirian bahwa apabila perlu ada perubahan susbtansif, dengan menempuh mekanisme perubahan tatib dari peraturan DPD yang disahkan di paripurna luar biasa," ujar AM Fatwa saat paripurna DPD.
Fatwa meminta pimpinan DPD menandatangani keputusan itu. "Ini momen terakhir pimpinan untuk tanda tangan di muka sidang. Bila tidak, kita sulit memperhitungkan apa yang akan terjadi," kata Fatwa.
Dia langsung bergerak menuju meja pimpinan DPD namun Irman berkukuh menolak menandatangani. Teriakan anggota DPD mewarnai jalannya sidang paripurna. Ada yang menyebut pimpinan melakukan pembangkangan. Tak lama terdengar suara gebrakan meja.
Selain pemangkasan masa jabatan, pimpinan DPD yang sudah dua kali menjabat dilarang mencalonkan diri lagi menjadi pimpinan. Dalam hal ini, Irman Gusman yang sudah menjadi pimpinan DPD sejak 2004, dan GKR Ratu Hemas tak boleh mencalonkan diri lagi. Senator I Kadek Arimbawa melihat, pimpinan DPD dengan berbagai cara mencoba menggagalkan dan mengubah keputusan.
Dia menjelaskan, rapat paripurna luar biasa memutuskan diserahkan ke Badan Kehormatan untuk memperbaiki redaksi yang belum sempurna, bukan mengubah keputusan. Pimpinan DPD sudah ketok palu sehingga tidak bisa diganggu gugat lagi.
"Nah sekarang BK sudah selesaikan tugasnya dan serahkan ke pimpinan untuk tandatangani keputusan tapi beliau enggak mau tanda tangan. Nah di sinilah teman-teman tidak terima," ucapnya. 
Dia tidak segan mengancam membawa masalah ini ke jalur hukum jika pimpinan DPD ngotot tak mau menandatangani keputusan itu. "Kalau dia enggak tanda tangan kita langsung jerat hukum ke MA dan MK. Karena ada mekanismenya."
Senator dari Sulawesi Utara Benny Ramdhani bakal mengeluarkan mosi tidak percaya pada pimpinan DPD karena dianggap membangkang hasil keputusan paripurna luar biasa DPD. "Ini tidak hanya pembangkangan terhadap moral pimpinan DPD tapi juga pelanggaran sidang paripurna," katanya.
GKR Ratu Hemas angkat suara. Menurutnya, kericuhan dalam sidang paripurna DPD merupakan dinamika politik biasa yang bertujuan meningkatkan kinerja. Konsolidasi internal segera dilaksanakan untuk mencari solusi.
Dia menyadari, dua pandangan soal masa jabatan pimpinan DPD sama-sama bertujuan agar kinerja pimpinan lebih maksimal. "Kedua pandangan ini mempunyai argumentasi yang cukup dan didasari tujuan yang sama, perbaikan kinerja secara menyeluruh anggota dan pimpinan," jelas Hemas, kemarin.
Dia melihat peristiwa dalam sidang paripurna itu sebagai bagian cara senator mengekpresikan kesadaran tinggi untuk meningkatkan kinerja kelembagaan. Sementara pimpinan DPD, kata dia, mencoba mendudukkan persoalan pada koridor hukum dan peraturan.


www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473